News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Pedagang Angkringan Diciduk Polisi

Berawal dari kedapatan membawa paket ganja kering saat berjualan, seorang pedagang angkringan di Ngawi Jawa Timur diamankan Polisi. Bahkan, dari hasil pengembangan petugas pelaku juga menanam sendiri sebanyak 9 tanaman ganja di pekarangan rumahnya.
Kamis, 25 November 2021 - 00:56 WIB
Pedagang Angkringan yang Tanam Pohon Ganja
Sumber :
  • Miftakhul Erfan

Ngawi, Jawa Timur - Berawal dari kedapatan membawa paket ganja kering saat berjualan, seorang pedagang angkringan di Ngawi Jawa Timur diamankan Polisi. Bahkan, dari hasil pengembangan petugas pelaku juga menanam sendiri sebanyak 9 tanaman ganja di pekarangan rumahnya.

Aris Dwi Jatmiko (31) seorang pedagang makanan atau angkringan di pinggir jalan raya Ngawi-Solo, tepatnya di desa Gendingan kecamatan Widodaren Kabupaten Ngawi yang diringkus petugas dari satuan narkoba Polres setempat pada Minggu (21/11/2021) yang lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tersangka yang merupakan warga  desa Bangkleyen kecamatan Jati Kabupaten Blora Jawa Tengah ini kedapatan membawa 1 paket ganja seberat 1,06 gram yang disimpan disaku celananya saat berjualan. Bahkan dari hasil pengembangan, petugas juga menemukan sebanyak 9 tanaman pohon ganja berumur 4 bulan dengan tinggi 2 meter yang ditanam di pekarangan rumahnya di Blora Jawa Tengah.

Sementara guna mengelabuhi tetangga dan keluarganya, tersangka beralibi menanam tanaman ganja sebagai tanaman bonsai  sehingga tidak ada yang curiga. Meski mengaku paket ganja tersebut untuk dipakai sendiri, namun dengan ditemukanya 9 pohon ganja yang ditanam di rumahnya/ polisi memastikan tersangka adalah pengedar narkoba.

“Tersangka dengan ADJ ini diamankan pada hari Minggu (21/11/2021) malam di sebuah warung angkringan miliknya,” Jelas AKBP I Wayan Winata Kapolres Ngawi.

“Setelah diamankan, petugas menemukan barang bukti ganja kering, yang siap edar. Kemudian kami melaksanakan pengembangan. Dari pengembangan tersebut akhirnya kami memperoleh 9 buah pohon ganja di rumah tersangka,” tambah I Wayan Winata.

Sesuai rencana tersangka akan memanen 9 tanaman ganjanya dan akan menjualnya kembali dalam paket tertentu. Atas perbuatanya tersangka di dijerat dengan pasal 111 ayat 2, dengan ancaman hukuman  maksimal 10 tahun penjara. (miftakhul erfan/ade)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Kejagung Kerahkan 34 Jaksa Penuntut

Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Hari Ini, Kejagung Kerahkan 34 Jaksa Penuntut

Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini Rabu (7/10).
Gantikan Ko Hee-jin, Ini Kata-kata Pertama Pelatih Baru Red Sparks

Gantikan Ko Hee-jin, Ini Kata-kata Pertama Pelatih Baru Red Sparks

Kwon Soon-chan menyampaikan kata-kata pertamanya setelah resmi ditunjuk sebagai pelatih kepala baru Jung Kwan Jang Red Sparks untuk menghadapi musim 2026-2027.
Jangan Kirim CV Sebelum Coba Prompt ChatGPT Ini, Hasilnya Bisa Lebih Profesional dan Ramah ATS

Jangan Kirim CV Sebelum Coba Prompt ChatGPT Ini, Hasilnya Bisa Lebih Profesional dan Ramah ATS

Cara bikin CV profesional pakai ChatGPT dengan prompt yang tepat. Simak contoh prompt, hasil CV, tips ATS, dan kesalahan yang harus dihindari.
Bertahun-tahun Terjebak 'Neraka' dalam Rumah Sendiri, Gadis 17 Tahun di Probolinggo Bongkar Aksi Bejat Ayah Kandung

Bertahun-tahun Terjebak 'Neraka' dalam Rumah Sendiri, Gadis 17 Tahun di Probolinggo Bongkar Aksi Bejat Ayah Kandung

Perbuatan biadab seorang ayah kandung di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya terbongkar ke ranah hukum. 
Apa yang Paling Sering Dicari di ChatGPT 2026? Bukan Coding, Ini 3 Topik yang Paling Banyak Ditanyakan

Apa yang Paling Sering Dicari di ChatGPT 2026? Bukan Coding, Ini 3 Topik yang Paling Banyak Ditanyakan

Apa yang paling sering dicari di ChatGPT 2026? Riset menunjukkan pengguna lebih banyak memakai AI untuk mencari informasi, meminta panduan praktis, dan membantu menulis.
Bawa Timnas Indonesia Juara, John Herdman Ungkap Kunci Hadapi Tekanan di ASEAN

Bawa Timnas Indonesia Juara, John Herdman Ungkap Kunci Hadapi Tekanan di ASEAN

John Herdman mengungkap besarnya tekanan yang dihadapi Timnas Indonesia sepanjang FIFA ASEAN Cup 2026 hingga akhirnya berhasil mengangkat trofi juara. (7/10).

Trending

Dituduh Maling, Santri di Pamekasan Diduga Dihajar Tujuh Senior Sekaligus Sampai Patah Tulang dan Pingsan

Dituduh Maling, Santri di Pamekasan Diduga Dihajar Tujuh Senior Sekaligus Sampai Patah Tulang dan Pingsan

Aparat Polres Pamekasan turun tangan menyelidiki kasus dugaan aksi main hakim sendiri yang menimpa seorang santri berinisial AR (17) di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Batumarmar. 
Niat Usir Laba-laba Malah Bikin Petaka, Aksi Bule Nepal Bikin Vila di Bali Terbakar

Niat Usir Laba-laba Malah Bikin Petaka, Aksi Bule Nepal Bikin Vila di Bali Terbakar

Tindakan warga negara asing (WNA) asal Nepal berujung malapetaka. Niat ingin mengusir serangga, pria tersebut justru memicu kobaran api hebat yang melalap vila di Kuta Utara, Bali, Senin (5/10)
Dorong Konektivitas Perbatasan Kaltara, Mendagri Tito Desak Percepatan Proyek Jalan Malinau-Nunukan

Dorong Konektivitas Perbatasan Kaltara, Mendagri Tito Desak Percepatan Proyek Jalan Malinau-Nunukan

Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang juga Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI), menegaskan pentingnya akselerasi penyediaan infrastruktur jalan di garda terdepan Kalimantan Utara, terutama jalur yang menghubungkan Malinau dan Nunukan. 
Pelaku Kasus Perundungan Siswa SD di Pemalang Awalnya Tidak Mengaku, Berdalih Hanya Menolong Korban

Pelaku Kasus Perundungan Siswa SD di Pemalang Awalnya Tidak Mengaku, Berdalih Hanya Menolong Korban

Terduga pelaku dugaan perundungan Aqib (7), siswa SDN 1 Kebondalem Pemalang, sempat menyangkal dan berdalih hanya menolong korban yang disebut jatuh sendiri.
Apa Itu Top Halal Award 2026? Bukan Sekadar Sertifikasi Halal, Ini Cara Penghargaan Menilai Kepercayaan Konsumen

Apa Itu Top Halal Award 2026? Bukan Sekadar Sertifikasi Halal, Ini Cara Penghargaan Menilai Kepercayaan Konsumen

Apa itu Top Halal Award 2026? Simak pengertian, cara penilaian, tema, hingga alasan penghargaan ini penting bagi brand dan kepercayaan konsumen.
Babak Baru Skandal Ponpes di Lombok Tengah: Eks Pimpinan Jadi Tersangka, Korban Terus Bertambah

Babak Baru Skandal Ponpes di Lombok Tengah: Eks Pimpinan Jadi Tersangka, Korban Terus Bertambah

Penyidik Polres Lombok Tengah, resmi menetapkan eks pimpinan sebuah pondok pesantren berinisial MIS sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap alumni santriwati. 
Gantikan Ko Hee-jin, Ini Kata-kata Pertama Pelatih Baru Red Sparks

Gantikan Ko Hee-jin, Ini Kata-kata Pertama Pelatih Baru Red Sparks

Kwon Soon-chan menyampaikan kata-kata pertamanya setelah resmi ditunjuk sebagai pelatih kepala baru Jung Kwan Jang Red Sparks untuk menghadapi musim 2026-2027.
Selengkapnya

Viral