News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bawaslu Sleman Tegaskan Kampanye di Lembaga Pendidikan Harus Adil dan Netral

KPU RI menyebut tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah masih dapat digunakan untuk kampanye dengan persyaratan atau pengecualian, yakni harus ada izin.
Selasa, 26 September 2023 - 13:56 WIB
Arsip - Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar. (ANTARA)
Sumber :
  • Antara

Sleman, tvOnenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Yogyakarta, menegaskan bahwa pelaksanaan kampanye di lingkungan lembaga pendidikan maupun fasilitas pemerintah harus dilakukan secara adil dan netral.

Hal tersebut dimaksudkan agar  tidak menguntungkan salah satu calon.

"Adil dan netral di sini yakni penyelenggara harus memberi kesempatan, ruang, waktu, dan fasilitas yang sama kepada para calon. Jangan sampai ada perbedaan dan memunculkan kesan memihak salah satu calon," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan di Sleman, Yogyakarta, Selasa (26/9/2023).

Menurut Arjuna, aturan kampanye di lembaga pendidikan dan fasilitas pemerintah juga harus ditaati seperti izin menggunakan fasilitas tempat.

"Penyelenggara kampanye juga wajib mengajukan izin ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu serta kepolisian; dan untuk masalah izin ini, masing-masing calon juga harus mendapatkan kesempatan dan hak yang sama pula," tambahnya.

Selanjutnya, untuk aturan lain, seperti larangan membawa atribut kampanye dan ASN terlibat kampanye, Bawaslu Sleman dengan tegas meminta agar peraturan itu dipatuhi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya membolehkan peserta pemilu melakukan kampanye di fasilitas pemerintah dan lembaga pendidikan.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah masih dapat digunakan dengan persyaratan atau pengecualian, yakni harus ada izin dari penanggung jawab tempat tersebut.

KPU menyatakan bahwa pada dasarnya kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah adalah dilarang, kecuali atas izin penanggung jawab tempat tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kampanye juga dilakukan tanpa menggunakan atribut kampanye, sementara itu kampanye di tempat ibadah mutlak dilarang.

Sedangkan untuk lembaga pendidikan, fasilitas yang boleh digunakan untuk kampanye adalah setingkat perguruan tinggi, seperti universitas, institut, sekolah tinggi, dan akademi. (Ant/Dan)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sejumlah Provokator Menyusup di Demo Depan Gedung Grahadi Surabaya, Aksi Damai Mendadak Mencekam

Sejumlah Provokator Menyusup di Demo Depan Gedung Grahadi Surabaya, Aksi Damai Mendadak Mencekam

Aksi unjuk rasa bertajuk gerakan #IndonesiaSekarat di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, berakhir dengan bentrokan hebat pada Jumat malam (26/6/2026).
Tergiur Barang Mewah, ART Angel Lelga Ditangkap Usai Diduga Curi Kaus Kaki Gucci hingga Vitamin

Tergiur Barang Mewah, ART Angel Lelga Ditangkap Usai Diduga Curi Kaus Kaki Gucci hingga Vitamin

Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial EW kini harus berurusan dengan hukum setelah diduga melakukan pencurian di kediaman artis Angel Lelga.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Topan Mekkhala Ancam Jepang, 2 Juta Warga Dievakuasi usai Higos Picu Hujan Ekstrem

Topan Mekkhala Ancam Jepang, 2 Juta Warga Dievakuasi usai Higos Picu Hujan Ekstrem

Jepang masih berada dalam status siaga tinggi pada Sabtu (27/6/2026) setelah Topan Mekkhala bergerak mendekati pesisir timur negara tersebut.
Total 5 Calon Manager Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan Ungkap Alasan harus Ada Latihan Militer

Total 5 Calon Manager Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan Ungkap Alasan harus Ada Latihan Militer

Menurutnya, ragam kemampuan itu, harus dimiliki para calon manajer KDKMP dan KNMP karena nantinya mereka akan menjadi mengelola perputaran uang rakyat melalui koperasi.
Klasemen Peringkat Ketiga Terbaik Piala Dunia 2026: Iran Masih Berharap, Tinggal Tiga Tiket Tersisa

Klasemen Peringkat Ketiga Terbaik Piala Dunia 2026: Iran Masih Berharap, Tinggal Tiga Tiket Tersisa

Perebutan tiket ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 kini semakin memanas. Tak hanya perebutan posisi juara dan runner-up, tapi juga jalur peringkat tiga terbaik

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Selengkapnya

Viral