News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rebecca Klopper Dipolisikan Buntut Video Syur Part 2, Ancaman Penjara 6-12 Tahun

Rebecca Klopper dilaporkan ke polisi akibat video pornografi yang diduga diperankan oleh seorang perempuan yang mirip dirinya tersebar luas di media sosial
Senin, 2 Oktober 2023 - 23:42 WIB
Rebecca klopper
Sumber :
  • Kolase tim tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Aktris Rebecca Klopper dilaporkan ke polisi akibat video pornografi yang diduga diperankan oleh seorang perempuan yang mirip dirinya tersebar luas di media sosial.

Laporan polisi dibuat oleh Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) kepada tim penyidik Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

kKetua ALMI, Muhammad Zainul Arifin mengatakan bahwa Rebecca dipolisikan lantaran dua buah video syur yang diduga diperankan olehnya. 

"Pembuatan LP yang diduga dilakukan artis public figure berinisial RK. Tersebarnya video berkonten asusila diduga dilakukan public figure tersebut. Diduga kuat beliau (Rebecca), kita juga sempat berkoordinasi dengan teman-teman ahli yang terkait melihat konten itu, melihat kemiripan sehingga penting bagi kami setelah meyakini bahwa itu salah satu RK, maka kita buat laporan polisi," kata Zainul di Polda Metro Jaya, Senin (2/10/2023). 

Zainul mengatakan, ada dua video syur yang dilaporkan kemudian diserahkan ke polisi. Ada yang berdurasi 1 menit 58 detik kemudian 10 menit 52 detik. Video itu disebut ada di dua situs. 

Ia menyebut, masih banyak video porno lain yang bakal dilaporkan ke polisi. Sebab, menurut dia, penyebaran video porno dinilai sudah membuat masyarakat resah. 

"Kita merasa memiliki kepentingan hukum untuk membuat laporan polisi terkait laporan beredar dan merasakan masyarakat. Kalau ini tidak dilaporkan masyarakat akan membuat image penegakan hukum di Indonesia tidak efektif. Kalau tidak dilaporkan kejadian serupa akan terulang kembali dan tidak ada efek jera," jelas dia. 

Adapun laporan diterima dengan nomor LP/B/5785/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 September 2023. 

Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 1 jo Pasal 52 dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 UU ITE dan atau Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 UU ITE dan atau Pasal 6 jo Pasal 32 UU RI NO 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

Dalam laporan tersebut, Zainul menyertakan berkas bukti berupa dua rekaman video syur dan bukti tangkapan layar dari video itu. Serta link website untuk mengakses video syur ilegal tersebut. 

Bila terbukti, aktris 21 tahun itu akan disangkakan dua pasal berlapis terkait dengan Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi, dengan ancaman hukuman enam dan 12 tahun penjara serta denda Rp1 dan Rp6 miliar. 

"Pasal yang dapat disangkakan adalah Pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) terkait dengan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujar Zainul Arifin.  

"Kemudian pasal berlapis yang terkait dengan UU Pornografi, Pasal 4 juncto Pasal 10 kemudian terkait dengan juncto Pasal 42 terkait dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar," sambungnya.  (rpi/mii)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sara Wijayanto Bicara Begini Sebelum Sidang Cerai dengan Demian Aditya, Bahas soal Melepaskan hingga Tidak Dendam

Sara Wijayanto Bicara Begini Sebelum Sidang Cerai dengan Demian Aditya, Bahas soal Melepaskan hingga Tidak Dendam

Sara Wijayanto membicarakan tentang melepaskan hingga tidak perlu dendam. Pernyataan itu kembali mencuat sebelum sidang perdana cerai dengan Demian Aditya.
Bareskrim Polri Ringkus Dua Jambret Tas Penumpang Motor di Bekasi, Terancam Bui 9 Tahun

Bareskrim Polri Ringkus Dua Jambret Tas Penumpang Motor di Bekasi, Terancam Bui 9 Tahun

Kasatresmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, dua pelaku yang diamankan yakni berinisial R dan A alias Omen.
Ahmad Sahroni Minta Usut Tuntas Lapas Kelas IIA Cibinong: Copot Jika Ada Unsur Pidana!

Ahmad Sahroni Minta Usut Tuntas Lapas Kelas IIA Cibinong: Copot Jika Ada Unsur Pidana!

Temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong (Lapas Kelas IIA Cibinong) Bogor, Jawa Barat, jadi sorotan. Ombudsman Republik Indonesia
Berita Transfer AC Milan: Sudah Hampir Deal, Agen Bongkar Gagalnya Kepindahan The Next Kaka ke Rossoneri Musim Panas Kemarin

Berita Transfer AC Milan: Sudah Hampir Deal, Agen Bongkar Gagalnya Kepindahan The Next Kaka ke Rossoneri Musim Panas Kemarin

AC Milan ternyata sempat sangat dekat dengan gelandang muda Corinthians, André. Agen sang pemain mengungkap bahwa seluruh dokumen transfer sudah ditandatangani.
Resmi! Timnas Indonesia Hentikan Sementara Tradisi Keliling SUGBK usai Lawan Singapura, Ini Alasannya

Resmi! Timnas Indonesia Hentikan Sementara Tradisi Keliling SUGBK usai Lawan Singapura, Ini Alasannya

Timnas Indonesia tak akan keliling SUGBK usai melawan Singapura. Pilih memaksimalkan waktu istirahat pemain sebelum menghadapi Malaysia agar lebih siap.
Imbauan Keras Kepala Bappisus soal Lapas Kelas IIA Cibinong

Imbauan Keras Kepala Bappisus soal Lapas Kelas IIA Cibinong

Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto beri imbauan keras, agar rumah pegawai Lapas Kelas IIA Cibinong, yang menjadi temuan Ombudsman, tidak digunakan untuk

Trending

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Top 3 Voli: Zhong Hui Gantikan Megawati Hangestri, Pesan Khusus Senior ke Megatron, hingga Pemain Hyundai Hillstate Tak Habis Pikir

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler seputar pilar baru pengganti Megawati Hangestri hingga kehebohan sesi latihan tim. Berikut rangkumannya.
Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Begini Kondisi Ferdy Sambo Sekarang yang Menempati Lapas Kelas II A Cibinong, Tempat yang Baru Saja Disidak Ombudsman

Kabar Ombudsman sidak Lapas Cibinong, merupakan tempat Ferdy Sambo ditahan saat ini. Lantas bagaimana kondisinya sekarang? Simak penjelasan di bawah ini
Timnas Indonesia Diakui Dunia, Pelatih Jerman Sampai Ketar-ketir Lihat Kualitas Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Sulit Dikalahkan

Timnas Indonesia Diakui Dunia, Pelatih Jerman Sampai Ketar-ketir Lihat Kualitas Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026: Mereka Sulit Dikalahkan

Kekuatan Timnas Indonesia mendapat pengakuan dari pelatih Bangladesh, Thomas Dooley. Ia menilai skuad Garuda kini menjadi tim yang sangat sulit dikalahkan.
Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Laga FIFA ASEAN Cup 2026, Imbau Penonton Jaga Ketertiban

Ribuan Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Laga FIFA ASEAN Cup 2026, Imbau Penonton Jaga Ketertiban

Ribuan personel gabungan dikerahkan dalam rangka pelayanan dan pengamanan dua pertandingan FIFA ASEAN Cup 2026 yang berlangsung di GBK.
Beredar Surat Pemberitahuan Pemadaman Internet pada 25-27 September 2026, Kemkomdigi: Hoax

Beredar Surat Pemberitahuan Pemadaman Internet pada 25-27 September 2026, Kemkomdigi: Hoax

Beredar surat pemberitahuan soal pemadaman internet yang akan terjadi pada 25-27 September 2026. Kemkomdigi memastikan informasi tersebut merupakan hoax.
Polisi Dalami Kasus Video A Day in My Life, Keduanya Bersepakat buat Video Mesum Sejak Juli 2026

Polisi Dalami Kasus Video A Day in My Life, Keduanya Bersepakat buat Video Mesum Sejak Juli 2026

Media sosial sebelumnya dihebohkan dengan isu video mesum a day in my life. Keduanya diduga merupakan pasangan sesama jenis atau gay masih didalami kepolisian.
Daftar Napi Kelas Kakap yang Disebut Ada di Lapas Kelas IIA Cibinong, dari Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf hingga Harvey Moeis

Daftar Napi Kelas Kakap yang Disebut Ada di Lapas Kelas IIA Cibinong, dari Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf hingga Harvey Moeis

Berikut 9 narapidana (napi) perkara besar yang disebut menghuni Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, yang disidak Ombudsman RI, salah satunya Ferdy Sambo.
Selengkapnya

Viral