GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Anggota Baleg DPR RI Menegaskan UU Cipta Kerja Masih Berlaku Sampai Dua Tahun

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Christina Aryani menegaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku sampai batas waktu mengubah UU itu berakhir dalam waktu dua tahun ke depan sebagaimana ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Minggu, 28 November 2021 - 02:47 WIB
Anggota koalisi Fraksi Rakyat Indonesia (FRI) Jambi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc

Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Christina Aryani menegaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap berlaku sampai batas waktu mengubah UU itu berakhir dalam waktu dua tahun ke depan sebagaimana ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Supaya publik jangan salah persepsi, seolah-olah putusan MK ini menyatakan bahwa aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja tidak berlaku. Ini yang perlu diluruskan,” kata Christina sebagaimana dikutip dari siaran tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Ia menyampaikan keterangan itu demi meluruskan persepsi sejumlah pihak yang menyebut bahwa UU Cipta Kerja tidak lagi berlaku setelah majelis hakim MK memutuskan beleid itu sementara inkonstitusional sampai adanya revisi dalam waktu dua tahun.

Ia kembali menegaskan putusan MK, yang menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional, tidak tepat jika dipahami sebagai pembatalan undang-undang.

“Putusan MK tidak membatalkan UU Cipta Kerja dan (majelis hakim MK) menyatakannya tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggat waktu revisi selama dua tahun," katanya.

Dengan demikian, tegasnya, persepsinya harus jelas dulu sehingga jangan sampai keliru. Christina juga mendorong pemerintah segera berkomunikasi dengan DPR RI untuk membahas revisi UU Cipta Kerja.

“Ini tentu harus segera dilakukan,” tegas dia.
 
Anggota Baleg DPR RI lainnya Firman Soebagyo menyampaikan revisi UU yang diperintahkan oleh MK merupakan peristiwa yang cukup umum terjadi.

“Persoalannya sederhana, yang dianggap inkonstitusional itu yang Omnibus Law, sekarang bagaimana membuat (itu jadi) konstitusional, (yaitu) UU No. 12/2011 direvisi. Itu saja,” kata Firman.

Ia berpendapat jika UU Cipta Kerja telah diperbaiki, maka persoalannya pun selesai.

“Tinggal penyempurnaan dari redaksional, tidak mengubah pasal. Hanya redaksional sama prosedurnya,” sebut dia.

Dalam kesempatan yang sama, Firman meyakini pembentukan UU Cipta Kerja telah dilakukan sesuai prosedur karena telah melewati tahapan penyusunan naskah akademik, pandangan undang-undang dan ada surat presiden (surpres).

Menurut Firman, UU Cipta Kerja punya peranan penting buat perekonomian. Ia pun khawatir putusan MK dapat membuat para investor ragu-ragu menanamkan modalnya di Indonesia. Walaupun demikian, Firman menyampaikan ia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis (25/11) menetapkan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan demikian, majelis hakim menerangkan UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.

Walaupun demikian, Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan menyampaikan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai pemerintah dan DPR RI membuat perbaikan dalam waktu paling lama dua tahun.

Jika pemerintah dan DPR tidak membuat perbaikan itu, maka UU Cipta Kerja akan inkonstitusional secara tetap atau permanen. (ant/ade)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

WTI 2025: Periode 2023-2025 Ada 137 Pelaku Aktif Lakukan Kegiatan Terorisme di Ruang Publik

WTI 2025: Periode 2023-2025 Ada 137 Pelaku Aktif Lakukan Kegiatan Terorisme di Ruang Publik

Ancaman terorisme di Indonesia semenjak tahun 2023 hingga 2025 menurut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tetap konsisten dan adaptif.
Seruni Kabinet Merah Putih Bantu Korban Bencana Tapteng

Seruni Kabinet Merah Putih Bantu Korban Bencana Tapteng

Solidaritas Perempuan untuk Indonesia (Seruni) Kabinet Merah Putih menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak bencana di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Makin Terang Benderang, Identitas Kelompok Penembakan Pesawat Smart Air di Boven Digoel Mulai Tercium

Makin Terang Benderang, Identitas Kelompok Penembakan Pesawat Smart Air di Boven Digoel Mulai Tercium

Polisi telah mengidentifikasi kelompok yang melakukan penembakan terhadap pesawat Smart Air di Bandara Korowai Batu, Boven Digoel, Papua Selatan, Rabu lalu.
Jakarta Impor 600 Sapi dari Australia untuk Stok Ramadan dan Lebaran 2026

Jakarta Impor 600 Sapi dari Australia untuk Stok Ramadan dan Lebaran 2026

BUMD DKI Jakarta, Perumda Dharma Jaya memastikan stok daging sapi dan ayam dalam kondisi aman untuk kebutuhan Ramadan sampai Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026.
Khofifah Penuhi Panggilan KPK di Sidang Dana Hibah, Jadi Saksi Tambahan

Khofifah Penuhi Panggilan KPK di Sidang Dana Hibah, Jadi Saksi Tambahan

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tipikor Sidoarjo, Kamis (12/2/2026).
Buntut Diduga Terlibat Kasus Narkoba, AKBP Didik Dinonaktifkan dari Kapolres Bima Kota

Buntut Diduga Terlibat Kasus Narkoba, AKBP Didik Dinonaktifkan dari Kapolres Bima Kota

AKBP Didik Putra Kuncoro telah dinonaktifkan dari jabatan Kepala Kepolisian Resor Bima Kota buntut namanya terseret kasus narkoba. Hal ini dikonfirmasi humas.

Trending

Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Timnas Indonesia U-17 Kalah Dua Kali dari China, Nova Arianto Resmi Diganti Jelang Piala Asia U-17 2026

Nova Arianto resmi diganti sebagai pelatih Timnas Indonesia U-17 menjelang Piala Asia U-17 2026. Dia hanya ditunjuk untuk sementara dalam dua laga uji coba melawan China.
Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Teks Khutbah Jumat 13 Februari 2026: Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira

Berikut teks khutbah Jumat 13 Februari 2026 spesial jelang Ramadhan 2026/1447 H "Menyambut Bulan Suci Ramadhan dengan Gembira".
Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Ragnar Oratmangoen Bisa Jadi Kunci Timnas Indonesia Datangkan Bek Belgia Berdarah Surabaya, John Herdman Tertarik?

Dalam arahan John Herdman, pencarian bek tangguh kembali mengarah ke Eropa. Kali ini radar Timnas Indonesia tertuju ke rekan setim Ragnar Oratmangoen di Belgia.
Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Sebentar Lagi Eligible Dinaturalisasi! 3 Pemain Ini Bisa Jadi Duet Mengerikan Ole Romeny di Timnas Indonesia, Nomor 2 Pernah Tolak Persib

Tiga pemain asing Super League hampir eligible dinaturalisasi untuk Timnas Indonesia. John Herdman berpeluang mendapat tandem tajam bagi Ole Romeny di depan.
Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Pantas Saja Namanya Mendunia, Amalan Sunnah ini yang Selalu Dibawa Megawati Hangestri Setiap Bertanding

Ada satu amalan sunnah selalu dibawa Megawati Hangestri. Bisa menjadi contoh yang baik.
Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi Diperiksa di Polresta Solo terkait Tudingan Ijazah Palsu, Ditanya 10 Pertanyaan Salah Satunya soal Alur Pembuatan Skripsi

Jokowi diperiksa di Polresta Solo pada Rabu (11/2/2026) sore terkait laporan Jokowi ke Polda Metro Jaya soal dugaan pencemaran nama baik atas kasus dugaan ijazah palsu.
Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia asal Jepang Ini Pernah Buka-bukaan soal Besaran Gajinya di Liga 1

Calon Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia asal Jepang Ini Pernah Buka-bukaan soal Besaran Gajinya di Liga 1

Taisei Marukawa disebut-sebut berpeluang dinaturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) membela Timnas Indonesia. Pemain asal Jepang itu hampir lima tahun
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT