News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dari KPK ke Kejagung, Pakar Hukum Sebut Kasus Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Pengulangan Kasus

Kejagung menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar sebagai tersangka korupsi Garuda yang disebut telah merugikan negara hingga Rp 8,8 triliun.
Selasa, 17 Oktober 2023 - 13:50 WIB
Mantan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar sebagai Tersangka Korupsi Garuda
Sumber :
  • Viva.co.id

Ia pun mempertanyakan apa tujuan penyidik Kejaksaan dalam kasus ini, khususnya dalam konteks penegakan hukum pidana. Sebab, kata dia, penegakan hukum harus yang relevan untuk diajukan.

"Semisal, apakah akan memenuhi rasa keadilan jika seorang terdakwa dituntut berkali-kali atau setidaknya dua kali dalam konteks satu rangkaian perbuatan yang sama, dengan memisahkan penuntuitan terhadap perbuatan juga dilakukan penuntutan terhadap akibatnya," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia mengaku heran, dalam  tindak pidana korupsi, apakah memenuhi rasa keadilan jika seseorang pejabat negara yang sudah dihukum karena melakukan penyalahgunaan wewenang dan menerima pemberian  dari orang lain dan dihukum dengan pasal gratifikasi, harus dituntut lagi dengan pasal perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

"Bukankah si pelaku sudah dijatuhi sanksi hukuman atas rangkaian perbuatannya? Ini jelas melanggar prinsip Ne Bis In Idem," ujarnya

"Nampaknya peristiwa ini akan terjadi, hari-hari ini seorang mantan direksi BUMN akan diadili untuk kedua kalinya atas dasar satu rangkaian perbuatan yang sama. Peristiwa ini akan menjadi batu ujian bagi progresifitas peradilan pidana kita. Semoga peradilan kita  akan berani melakukan terobosan yang mencerahkan dan menggembirakan," pungkasnya.

Diketahui, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sementara itu, diketahui sebelumnya di KPK, kasus yang memidahkan Emirsyah selama 8 tahun penjara adalah terkait dengan suap-menyuap dan gratifikasi pengadaan proyek pembelian Total Care Machine Program Trent Roll-Royce 700, Airbus A330-300/200, dan Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, anak perusahaan GIAA, serta pesawat CRJ 1000, serta ATR 72-600. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Haris Rusly Moti: Prabowo Berhasil Jaga Stabilitas Ekonomi di Tengah Gejolak Geopolitik

Haris Rusly Moti: Prabowo Berhasil Jaga Stabilitas Ekonomi di Tengah Gejolak Geopolitik

98 Resolution Network nilai Prabowo mampu bangun stabilitas di tengah ketidakpastian geopolitik
Bos Aprilia Sebut Marco Bezzecchi Bisa Jauh Lebih Mengerikan di MotoGP 2026 Jika Dirinya Bisa Memperbaiki...

Bos Aprilia Sebut Marco Bezzecchi Bisa Jauh Lebih Mengerikan di MotoGP 2026 Jika Dirinya Bisa Memperbaiki...

Rider Aprilia, Marco Bezzecchi, tampil nyaris sempurna pada balapan utama di MotoGP 2026 yang sudah berjalan tiga seri.
Ternyata Ini Makna Selebrasi Ramon Tanque Saat Cetak Gol Untuk Persib Bandung

Ternyata Ini Makna Selebrasi Ramon Tanque Saat Cetak Gol Untuk Persib Bandung

Menariknya, Ramon Tanque punya ciri khas sendiri dalam melakukan selebrasinya ketika mencetak gol. 
Akui Ada Obrolan Perpanjang Kontrak, Ini Alasan Bojan Hodak Tunda Kesepakatan dengan Persib

Akui Ada Obrolan Perpanjang Kontrak, Ini Alasan Bojan Hodak Tunda Kesepakatan dengan Persib

Ikatan kerja sama pelatih asal Kroasia ini selesai pada akhir musim 2025/2026. Kinerja apik Persib di musim ini pun membuat jasa Bojan Hodak dianggap masih layak untuk menukangi tim.
Kebakaran Gedung Polres Metro Jakarta Barat, Polisi Pastikan Tak Ada Dokumen Penting yang Terbakar

Kebakaran Gedung Polres Metro Jakarta Barat, Polisi Pastikan Tak Ada Dokumen Penting yang Terbakar

Polisi masih menyelidiki peristiwa kebakaran yang melanda sebuah ruangan di lantai 2 Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (8/4/2026) pagi.
PSSI Resmi Kantongi Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026, 4 Negara Ini Masuk Radar Termasuk Timnas Italia?

PSSI Resmi Kantongi Calon Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026, 4 Negara Ini Masuk Radar Termasuk Timnas Italia?

PSSI mulai buka peluang lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026. Italia hingga Bolivia masuk radar, satu negara sudah dikunci. Siapa lawan Garuda?

Trending

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Gagal Lolos ke Piala Dunia 2026, Pemain Timnas Putuskan Jadi Warga Negara Belanda Lagi usai Dilarang Main di Liga Belanda

Seorang pemain timnas memutuskan untuk menjadi warga negara Belanda lagi. Hal ini seiring dengan larangan bermain di Liga Belanda.
Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Polres Metro Jakarta Barat Kebakaran, 13 Mobil Damkar Dikerahkan

Berdasarkan video yang diterima tvOnenews.com, api berkobar di sebuah ruangan lantai dua dan keluar dari jendela.
Megawati Hangestri Berubah Pikiran Usai Bertemu Kapten Red Sparks? Diam-diam Ingin Kembali ke Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berubah Pikiran Usai Bertemu Kapten Red Sparks? Diam-diam Ingin Kembali ke Liga Voli Korea

Nampaknya Megawati Hangestri buka peluang kembali ke Liga Voli Korea usai bertemu kapten Red Sparks. Tiga keinginan jadi penentu keputusan penting ini.
Hasil Liga Champions: Bayern Bungkam Real Madrid di Bernabeu, Neuer Jadi Tembok Tak Tertembus

Hasil Liga Champions: Bayern Bungkam Real Madrid di Bernabeu, Neuer Jadi Tembok Tak Tertembus

Bayern Munich sukses mencuri kemenangan penting saat bertandang ke markas Real Madrid dalam leg pertama perempat final Liga Champions UEFA.
Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Dedi Mulyadi Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Buntut Cuek Aturan Pajak Kendaraan Tanpa KTP

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung imbas temuan dugaan abaikan aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa KTP pemilik pertama.
Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon Siap Hengkang dari Red Sparks, Sahabat Megawati Hangestri Jadi Rebutan di Bursa Transfer Liga Voli Korea 2026-2027

Yeum Hye-seon selaku kapten Red Sparks dan sahabat Megawati Hangesstri secara terang-terangan siap bergabung ke tim manapun bahkan jika harus meninggalkan tim lamanya di Liga Voli Korea 2026-2027.
Berita Liga Champions: Terima Kasih Arsenal, Manchester United hingga Liverpool Ketiban Durian Runtuh di Liga Inggris

Berita Liga Champions: Terima Kasih Arsenal, Manchester United hingga Liverpool Ketiban Durian Runtuh di Liga Inggris

Berkat Arsenal, tim-tim Liga Inggris lainnya, seperti Manchester United dan Liverpool, mendapatkan keuntungan. Hal ini berkat kemenangan The Gunners dengan skor 1-0 atas Sporting Lisbon.
Selengkapnya

Viral