Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar divonis pidana 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan pidana kurungan.
Dalam eksepsi mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (GA) (Persero) Tbk, Emirsyah Satar menilai, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat sama seperti dakwaan yang diterapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mendakwa mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar telah merugikan keuangan negara hingga Rp9,3 triliun.
Kejagung menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Emirsyah Satar sebagai tersangka korupsi Garuda yang disebut telah merugikan negara hingga Rp 8,8 triliun.
Emirsyah Satar menjadi tersangka korupsi terkait pengadaan dan sewa pesawat CRJ 1000 serta ATR 72-600. Atas perbuatannya, negara dirugikan triliunan rupiah
Jaksa Agung mengatakan bahwa jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus dugaan tindak pidana korupsi Garuda Indonesia 2011-2021 mencapai Rp8,8 triliun.
Penyidik Kejaksaan Agung tak bisa menahan tersangka baru Emirsyah Satar, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021
Penetapan Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi pengadaan pesawat Garuda, terhadap keduanya tidak dilakukan penahanan
Kejaksaan Agung menetapkan dua tersangka baru yaitu ES selaku Direktur Utama PT. Garuda dan SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi dalam kasus korupsi pengadaan pesawat
Indonesia bersama tujuh negara lainnya mendorong masyarakat internasional memperluas tekanan terhadap aktivitas permukiman Israel ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan komitmennya mendukung PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) dalam memperkuat kapasitas pengelolaan limbah
KAI Bandara mencatat pertumbuhan positif jumlah pengguna KA Bandara YIA Reguler (PSO) sepanjang periode 1 Januari–31 Agustus 2026 sebanyak 1.230.728 penumpang
Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) & Bea Cukai Bandar Lampung musnahkan barang kena cukai (BKC) berupa 44.698.060 batang rokok
Isu terkait dugaan pemberian uang Rp40 miliar dari pengusaha properti Tan Kian kepada sejumlah pejabat di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan TPPU yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah tengah menjadi sorotan.