News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Yusril Ihza sebut Putusan MK Cacat Hukum dan Mengandung Penyelundupan Hukum

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan, seorang yang belum berusia 40 tahun dapat mencalonkan
Selasa, 17 Oktober 2023 - 18:35 WIB
Yusril Ihza sebut Putusan MK Cacat Hukum dan Mengandung Penyelundupan Hukum
Sumber :
  • tim tvOne - Rika Pangesti

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan, seorang yang belum berusia 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai presiden/wakil presiden apabila pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.

Menurut Yusril, putusan MK tersebut adalah sebuah kejutan besar dan antiklimaks terhadap tiga putusan yang ditolak sebelumnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Banyak orang yang terkecoh, termasuk saya pada putusan MK yang pertama. Saya mengatakan pendapat MK akan terjadi Mahkamah Keluarga tidak terbukti. MK masih tetap menjadi lembaga yang menjaga konstitusi," kata Yusril dalam diskusi OTW 2024 bertajuk Menakar Pilpres Pasca Putusan MK di AONE Hotel Jakarta Pusat, Selasa (17/10/2023).

"Tapi sampai pada putusan keempat, kita semua tiba-tiba agak terenyak, dan itu sepertinya sebuah kejutan besar dan sebuah antiklimaks terhadap tiga putusan yang ada sebelumnya. Bagi saya, putusan terakhir ini problematik," sambungnya.

Pakar hukum tata negara ini menilai, putusan tersebut tidak mengalir dari hulu ke hilir. 

Ia pun memandang bahwa putusan MK mengandung cacat hukum dan bahkan penyelundupan hukum.

"Boleh saya katakan putusan ini mengandung suatu cacat hukum yang serius. Putusan ini bahkan mengandung satu penyelundupan hukum," tutur Yusril.

Kendati demikian, Yusril mengatakan putusan tersebut bukanlah putusan bulat. Sebab terdapat 3 hakim menyetujui, 2 hakim concurring opinion, dan 4 dissenting opinion dalam putusan tersebut.

Meski begitu, kata Yusril, putusan MK akan tetap berlaku dan harus dilaksanakan atau ditindaklanjuti, termasuk oleh KPU.

Namun Yusril mengatakan PKPU tidak lantas rontok sendiri karena adanya putusan MK. Sebab, MK tak menguji PKPU.

Dia lantas mempertanyakan bagaimana KPU mengubah Peraturan KPU yang telah dibuatnya mengenai pendaftaran capres-cawapres di saat DPR masih dalam masa reses.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam membuat aturan.

"Dalam PKPU itu masih disebutkan syarat capres itu 40 tahun, itu mungkin anggota KPU, Pak Hasyim 'Kami akan segera ubah ya'. Anda harus segera ubah, karena apa? Ada putusan MK bilang begini, jadi harus ubah sebagai konsekuensi bukan karena ada diperintah MK untuk ubah," tutur Yusril.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Cuma TV, Ini Teknologi Rumah Tangga yang Bikin Hidup Paksu dan Bunda Lebih Praktis

Bukan Cuma TV, Ini Teknologi Rumah Tangga yang Bikin Hidup Paksu dan Bunda Lebih Praktis

Teknologi rumah tangga kini tak hanya soal hiburan. Kenali fitur hemat energi, perangkat pintar, hingga AI yang bisa membantu pekerjaan rumah sehari
Herman Deru: Perusahaan Wajib Bangun Jalan Khusus Angkutan Batu Bara

Herman Deru: Perusahaan Wajib Bangun Jalan Khusus Angkutan Batu Bara

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru menegaskan kepada perusahaan pertambangan batu bara wajib membangun jalan khusus untuk mengangkut hasil bumi agar tidak
Lama-lama Gerah, Sarwendah Geram Namanya Terseret Kasus Betrand Peto, Langsung Beri Pesan Menohok

Lama-lama Gerah, Sarwendah Geram Namanya Terseret Kasus Betrand Peto, Langsung Beri Pesan Menohok

Sarwendah akhirnya buka suara setelah namanya kembali dikaitkan dengan isu yang menyeret Betrand Peto. Eks istri Ruben Onsu beri ultimatum untuk penyebar hoaks.
Bukan Langsung Tim Utama, Real Madrid Punya Rencana Khusus untuk Wonderkid Manchester United Ini

Bukan Langsung Tim Utama, Real Madrid Punya Rencana Khusus untuk Wonderkid Manchester United Ini

Real Madrid dikabarkan menyiapkan jalur Castilla untuk wonderkid Manchester United JJ Gabriel jika transfer terwujud, sebelum mendapat peluang menuju tim utama.
Pesantren Mulai Tinggalkan Cara Manual, Hafalan hingga Kesehatan Santri Kini Bisa Dipantau Lewat Sistem Digital

Pesantren Mulai Tinggalkan Cara Manual, Hafalan hingga Kesehatan Santri Kini Bisa Dipantau Lewat Sistem Digital

Digitalisasi mulai masuk ke tata kelola pesantren. Hafalan, ibadah, kesehatan santri hingga sarana-prasarana kini dapat dipantau lebih terintegrasi lewat
Arsenal Diam-diam Hubungi Real Madrid, Bintang Brasil Ini Jadi Target Utama untuk Transfer Tahun Depan

Arsenal Diam-diam Hubungi Real Madrid, Bintang Brasil Ini Jadi Target Utama untuk Transfer Tahun Depan

Arsenal kembali membidik bintang Brasil milik Real Madrid setelah gagal mendapatkan Vinicius Junior. Kontak transfer disebut mulai dilakukan untuk tahun depan.

Trending

Menguak Tabir Penyebab Utama Purbaya Dicopot sebagai Menkeu: Ini adalah Momentum

Menguak Tabir Penyebab Utama Purbaya Dicopot sebagai Menkeu: Ini adalah Momentum

Purbaya Yudhi Sadewa, kini menjadi sorotan publik, usai dirinya dicopot Presiden Prabowo sebagai Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia. Tidak sedikit
Viral "Pak Guru" di Tolitoli Pakai Makeup saat Mengajar, Kini Diberhentikan

Viral "Pak Guru" di Tolitoli Pakai Makeup saat Mengajar, Kini Diberhentikan

Viral di media sosial sejumlah video yang memperlihatkan seorang “Pak Guru” memakai makeup ala perempuan saat mengajar. Kini berujung diberhentikan.
Istri Purbaya Buka Suara Usai Suaminya Dicopot Prabowo, Singgung Orang Jahat

Istri Purbaya Buka Suara Usai Suaminya Dicopot Prabowo, Singgung Orang Jahat

Istri Purbaya Yudhi Sadewa, Ida Yulidina merespons pencopotan suaminya dari jabatan Menteri Keuangan (Menkeu) oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia bilang kalau...
Dari Kawan Jadi Rival, Vanja Bukilic Tak Gentar Hadapi Megawati Hangestri, Yakin Red Sparks Bisa Bersaing

Dari Kawan Jadi Rival, Vanja Bukilic Tak Gentar Hadapi Megawati Hangestri, Yakin Red Sparks Bisa Bersaing

Vanja Bukilic tak sabar kembali beraksi bersama Jung Kwan Jang Red Sparks dan menghadapi mantan tandemnya, Megawati Hangestri, di V-League musim 2026/2027.
KSO Agrinas Tempuh Restorative Justice Kasus Pencurian dan Pengerusakan Kebun di Kampar

KSO Agrinas Tempuh Restorative Justice Kasus Pencurian dan Pengerusakan Kebun di Kampar

Ketua KSO Koptan Kampar Jaya Bersama-KSO PT Agrinas Palma Nusantara, Ahmad Yanis, mengatakan keputusan menempuh RJ dilakukan setelah melalui pertimbangan dan musyawarah internal.
Pertandingan Hyundai Hillstate vs Wonder Dogs Segera Tayang, Bisa Lihat Debut Comeback Megawati Hangestri di Korea?

Pertandingan Hyundai Hillstate vs Wonder Dogs Segera Tayang, Bisa Lihat Debut Comeback Megawati Hangestri di Korea?

Pertandingan pramusim antara Hyundai Hillstate menghadapi tim asuhan Ratu Voli Korea, Kim Yeon-koung yakni Wonder Dogs akan segera tayang.
Begini Kronologi Pak Guru Yasin yang Viral di Medsos, Kini Dikabarkan telah Dipecat dari Sekolah

Begini Kronologi Pak Guru Yasin yang Viral di Medsos, Kini Dikabarkan telah Dipecat dari Sekolah

Aksi pak guru SD di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah tengah viral di media sosial. Sebab diduga menggunakan make up dan lipstik saat mengajar.
Selengkapnya

Viral