News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Ungkap Tindak Pidana Illegal Logging 3.200 Batang Kayu Bakau, Hendak dibawa ke Malaysia

Polisi Ungkap Tindak Pidana Illegal Logging 3.200 Batang Kayu Bakau, Hendak dibawa ke Malaysia
Minggu, 28 November 2021 - 15:16 WIB
Illegal Logging di Kepulauan Meranti, Riau
Sumber :
  • Arifin

Kepulauan Meranti, Riau - Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus tindak pidana illegal logging di perairan Desa Centai. 

Empat orang pelaku turut diamankan saat membawa 3.200 batang kayu bakau dengan menggunakan kapal menuju negara Malaysia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul mengatakan, penangkapan bermula dari adanya informasi dari masyarakat terkait sebuah kapal mengangkut kayu hasil illegal logging yang hendak dibawa ke negara Malaysia.

“Jadi pada Sabtu kemarin (27/11/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penyelundupan hasil hutan yang akan dibawa ke Malaysia. Saya perintahkan personel Sat Reskrim untuk menyelidiki,” ujar Andi Yul.

Tim yang menggunakan speed boat melakukan pemantauan di sekitar Desa Centai. Sekitar pukul 14.00 WIB terlihat adanya satu unit kapal yang berlayar dengan haluan mengarah ke Selat Malaka (Malaysia). 

“Petugas menghentikan kapal tersebut setelah sempat kejar kejaran selama setengah jam,” ungkap Akbp Andi yul.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam kapal terdapat hasil hutan kayu jenis bakau sebanyak kurang lebih 3.200 batang tanpa dilengkapi surat sah keterangan hasil hutan kayu, barang tersebut kemudian dikawal ke Selat panjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Andi Yul. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dari keterangan keempat pelaku ini, kayu ini mereka muat di Perairan Sungai Terus Desa Alai, Tebing Tinggi Barat Meranti pada pagi harinya. Kayu tersebut mereka bawa untuk dijual kepada Along (WNA) yang berdomisili di Batu Pahat Malaysia,” sambung Andi yul

Pelaku pun dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta pidana denda paling sedikit sebesar Rp.500.000.000,- dan paling banyak 2 Milyar. (Arifin/Nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Soroti Fenomena Aksi Unjuk Rasa yang Berujung Anarkis, Ketua Gerakan Santri Madura Beri Peringatan

Soroti Fenomena Aksi Unjuk Rasa yang Berujung Anarkis, Ketua Gerakan Santri Madura Beri Peringatan

Ketua Gerakan Santri Madura, Ach. Sayuthi, menyoroti fenomena aksi unjuk rasa yang kerap berujung anarkis.
BNI Antarkan Tim Indonesia Membuka Asa di Piala Thomas 2026

BNI Antarkan Tim Indonesia Membuka Asa di Piala Thomas 2026

Pihak BNI menyampaikan hasil positif ini merupakan bukti nyata keseriusan pembinaan atlet bulutangkis nasional oleh PBSI yang mendapat dukungan dari BNI.
Jadwal Siaran Langsung AVC Champions League 2026: Bandung BJB Tandamata Langsung Hadapi Wakil Tuan Rumah di Laga Perdana

Jadwal Siaran Langsung AVC Champions League 2026: Bandung BJB Tandamata Langsung Hadapi Wakil Tuan Rumah di Laga Perdana

Jadwal Siaran Langsung AVC Champions League 2026 yang akan resmi dimulai pada Minggu (26/4/2026) besok di The Mall Bang Kapi Convention Hall, Bangkok, Thailand.
Diberondong Empat Gol oleh Napoli, Emil Audero Malah Jadi Pemain Cremonese dengan Rating Tertinggi

Diberondong Empat Gol oleh Napoli, Emil Audero Malah Jadi Pemain Cremonese dengan Rating Tertinggi

Berjibaku selamatkan gawang Cremonese meski akhirnya diberondong empat gol oleh Napoli, Emil Audero menjadi satu-satunya pemain di tim yang dapat nilai tinggi.
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Tak Habis Pikir Harga Tiket Pesawat Mahal: Mengancam Pariwisata di Indonesia Timur

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Tak Habis Pikir Harga Tiket Pesawat Mahal: Mengancam Pariwisata di Indonesia Timur

Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos sebut kondisi harga tiket pesawat mahal sejak awal April 2026 ganggu sektor pariwisata di timur Indonesia.
Diikuti 1000 Lebih Atlet Akuatik Se-Tanah Air, Kejurnas Akuatik Indonesia 2026 Berlangsung Mulai Pekan Depan

Diikuti 1000 Lebih Atlet Akuatik Se-Tanah Air, Kejurnas Akuatik Indonesia 2026 Berlangsung Mulai Pekan Depan

Dalam waktu dekat Pengurus besar Akuatik Indonesia (PB AI) akan Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Akuatik Indonesia 2026.

Trending

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

DKI Jakarta Sibuk Tangkap Ikan Sapu-sapu, Dedi Mulyadi: Selama Ini Sudah Diambil Warga Jabar

Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi tak mau kalah dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait kegiatan pembersihan ikan sapu-sapu.
Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Terpopuler Trend: Harta Kekayaan Dedi Mulyadi Bisa Berbagi Kepada Warga, hingga Permintaan KDM untuk Persib Bandung

Harta kekayaan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi suka berbagi kepada warga. Permintaan Kang Dedi Mulyadi (KDM) sebelum Gedung Sate jadi lokasi perayaan Persib
Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Volimania Indonesia Ramai-ramai Beralih Dukung Hillstate Usai Red Sparks Tak Pilih Megawati Hangestri untuk Isi Kuota Asia

Penggemar voli Indonesia ramai-ramai ajak alihkan dukungan ke Hillstate setelah Red Sparks tidak memilih Megawati Hangestri untuk isi kuota pemain Asia V-League
John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

John Herdman Full Senyum dengan Kabar Marselino Ferdinan, Timnas Indonesia Dapat Untungnya

Kabar melegakan datang dari Slovakia untuk pecinta sepak bola tanah air. Gelandang andalan Timnas Indonesia Marselino Ferdinan akhirnya kembali mencicipi atmosf
FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA Berencana Beri Lampu Hijau Kompetisi Domestik Digelar di Luar Negeri, Indonesia Berpotensi Jadi Tuan Rumah Laga Liga Inggris dan Serie A

FIFA siapkan aturan baru izinkan liga main satu laga di luar negeri per musim. Indonesia berpotensi hadirkan laga Liga Inggris hingga Serie A di Tanah Air.
Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Megawati Hangestri Batal Reuni dengan Yeum Hye-seon! Red Sparks Umumkan Pemain Kuota Asia untuk V League Musim Depan

Peluang Megawati Hangestri untuk reuni dengan Yeum Hye-seon di Red Sparks pada V League musim depan sudah tertutup.
Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Jay Idzes jadi Pengeluaran Terbesar Sassuolo, Klub Serie A Itu Laporkan Merugi 38,7 Juta Euro di 2025

Tersimpan kisah menarik mengenai keberanian I Neroverdi dalam berinvestasi di bursa transfer, terutama untuk mendatangkan bek andalan Timnas Indonesia Jay Idzes
Selengkapnya

Viral