News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kekhawatiran Sengketa Pemilu, PKS: Biar Allah yang Menentukan Hukumnya

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan pihaknya tidak khawatir adanya sengketa pemilu jika pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menang.
Rabu, 18 Oktober 2023 - 18:25 WIB
Sekjen PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi
Sumber :
  • tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengatakan pihaknya tidak khawatir adanya sengketa pemilu jika pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar menang.

Hal ini dikarenakan, pihaknya akan mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) mengawal jalannya pesta demokrasi sebaik-baiknya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Makanya nanti lihat saja, harus lebih baik. Nanti kita juga ingatkan dan itu tugas MK untuk itu," ujarnya, di Jakarta Selatan, Rabu (18/10/2023).

"Yang penting MK itu adalah lembaga yang kita banggakan, orang-orang yang terhormat, ternyata orang-orang terhormat jadi pemain dalam politik itu, Allah SWT yang akan menentukan hukumnya," sambung dia.

tvonenews

Oleh karena itu, dia mendorong seluruh pihak yang berkaitan untuk bersikap netral.

"Loh kok MK doang netral, semua harus netral. Enak aja cuman MK, semua, polisi netral, TNI netral, KPU netral," tandas dia.

Sebelumnya, Gugatan yang dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru Re A teregister dengan nomor 55/PPU-XXI/2023. Gugatan yang dikabulkan sebagian tersebut dalam petitum ingin mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, (16/10/2023).

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," sambung dia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sehingga, Pasal 169 huruf q undang-undang nomor 7 tahun 2017  tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. (agr)

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Staf Khusus Menag RI Sambut Menlu Slovakia, Jajaki Kerja Sama Pendidikan: Pertukaran Pelajar, Beasiswa, hingga Riset

Staf Khusus Menag RI Sambut Menlu Slovakia, Jajaki Kerja Sama Pendidikan: Pertukaran Pelajar, Beasiswa, hingga Riset

Kementerian Agama (Kemenag) RI menerima kunjungan resmi Menteri Luar Negeri Slovakia di Kantor Kemenag, Jakarta pada Rabu (4/2/2026). 
Curhatan Emil Audero setelah Jadi Korban Pelemparan Petasan Suporter Inter Milan

Curhatan Emil Audero setelah Jadi Korban Pelemparan Petasan Suporter Inter Milan

Kiper Cremonese Emil Audero Mulyadi mengaku tidak habis pikir dengan aksi tidak terpuji yang dilakukan oknum suporter Inter Milan. Penjaga gawang Timnas Indonesia itu -
Baru Juga Gabung Persija Jakarta, Mauro Zijlstra Sudah Dapat Pesan Khusus dari Kapten Timnas Indonesia

Baru Juga Gabung Persija Jakarta, Mauro Zijlstra Sudah Dapat Pesan Khusus dari Kapten Timnas Indonesia

Mauro Zijlstra baru saja resmi gabung Persija Jakarta, namun pesan khusus dari kapten Timnas Indonesia langsung mencuri perhatian.
Anak SD yang Bunuh Diri di NTT Kerap Tak Bawa Bekal ke Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Ungkap Sekolah Belum Terima MBG

Anak SD yang Bunuh Diri di NTT Kerap Tak Bawa Bekal ke Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Ungkap Sekolah Belum Terima MBG

Aksi bunuh diri yang dilakukan anak SD berinisial YBR (10) di Kecamatan Jerebuu, Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi tamparan bagi masyarakat Indonesia.
Baru Sebulan Latih Timnas Indonesia, John Herdman Dihantam Kabar Buruk Bertubi-tubi: Sang Algojo Penalti Terancam Absen

Baru Sebulan Latih Timnas Indonesia, John Herdman Dihantam Kabar Buruk Bertubi-tubi: Sang Algojo Penalti Terancam Absen

Kabar kurang menggembirakan menghampiri Timnas Indonesia. Kevin Diks masih harus menepi di klubnya setelah mengalami benturan keras di kepala dua pekan lalu.
Abdullah Al-Hamdan akan Debut Bersama Al Nassr saat Menjamu Al Ittihad? Jurnalis Arab Saudi: Dia Hadir

Abdullah Al-Hamdan akan Debut Bersama Al Nassr saat Menjamu Al Ittihad? Jurnalis Arab Saudi: Dia Hadir

Abdullah Al-Hamdan menjadi salah satu pemain anyar yang dimiliki Al Nassr, setelah kontraknya selesai dengan Al Hilal. Akankah ia debut di laga melawan Al Ittihad?

Trending

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Merespons hal tersebut, Hetifah menegaskan negara harus memberikan perhatian serius untuk peristiwa tersebut. Ia menilai tak ada negara manapun yang bisa menerima peristiwa tragis tersebut.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Dikunjungi John Herdman di Sesi Latihan Sassuolo, Jay Idzes Terima Kabar soal Nasibnya dari Media Italia

Dikunjungi John Herdman di Sesi Latihan Sassuolo, Jay Idzes Terima Kabar soal Nasibnya dari Media Italia

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, tampaknya menerima kabar soal nasibnya dari media Italia. Di sisi lain, dia menerima kunjungan dari pelatih John Herdman.
Penyebab Utama Anak SD di NTT Gantung Diri, Bukan Masalah Alat Tulis Polisi Singgung Orang Tua...

Penyebab Utama Anak SD di NTT Gantung Diri, Bukan Masalah Alat Tulis Polisi Singgung Orang Tua...

Polisi sampaikan perkembangan terbaru kasus kematian tragis siswa SD berinisial YRB (10) di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) usai nekat gantung diri.
Update Ranking Timnas Futsal Indonesia: Tembus Peringkat 24 Dunia FIFA, Enam Besar Asia

Update Ranking Timnas Futsal Indonesia: Tembus Peringkat 24 Dunia FIFA, Enam Besar Asia

Timnas Futsal Indonesia mencatatkan pencapaian membanggakan di level internasional. Berdasarkan FIFA World Ranking Futsal, Indonesia kini menempati peringkat ke
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT