News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Kasus Sate Sianida Bantul, Terdakwa Nani Mengaku Salah dan Minta Maaf

Nani Apriliani Nurjanah (25), terdakwa kasus sate sianida yang menewaskan Seorang bocah di Bantul, DIY, mengakui perbuatan dan kesalahannya serta meminta maaf
Senin, 29 November 2021 - 22:14 WIB
Sidang kasus sate sianida, dengan terdakwa Nani (25), digelar secara online di PN Bantul, Yogyakarta, Senin (29/11/2021)
Sumber :
  • Tim tvOne - Santosa Suparman

Bantul, Yogyakarta – Nani Apriliani Nurjanah (25), terdakwa kasus sate sianida yang menewaskan seorang bocah di Bantul, Yogyakarta, mengakui perbuatannya dan mengakui salah serta meminta maaf kepada semua pihak.

Dalam persidangan yang digelar secara online itu, Nani memohon majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan hukuman yang tidak terlalu berat bagi dirinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah memohon ampun kepada Allah atas dosa-dosanya, Nani secara lisan memohon maaf kepada keluarga terutama orang tua, setelah apa yang Ia perbuat. Apa yang telah dilakukannya telah membuat orang tua menanggung rasa malu dan kecewa.

" Dari hati yang paling dalam kepada keluarga korban, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya atas kelalaian dan kebodohan saya yang mengakibatkan meninggalnya adik Naba Faiz Prasetya yang jelas-jelas tidak menjadi tujuan perbuatan saya," ungkap Nani.

Pernyataan ini disampaikan Nani dalam sidang yang berlangsung online di PN Bantul, Senin (29/11/2021). Sidang tersebut dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi terdakwa.

“"Yang terhormat bapak hakim yang mulia. Bapak jaksa yang saya hormati dan majelis sidang saat ini. Yang mulia bapak hakim terimakasih waktu yang diberikan kepada saya untuk menyampaikan permohonan keringanan hukuman," kata Nani, setelah kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan.  

Nani menyatakan target dari pengiriman sate beracun sianida adalah Tomy Astanto. Di sidang sebelumnya, Nani telah memaparkan bahwa dia hendak membuat mencret Tomi lantaran sakit hati ditinggal menikah.

"Sekali lagi saya sampaikan permohonan maaf. karena yang saya tuju bukanlah adik Naba, yang tidak saya kenal. Akan tetapi untuk Tomi hanya untuk Tomi karena saya merasa sangat tertekan, depresi, benar-benar tertekan oleh saudara Tomi," katanya.

Atas perbuatan yang telah dilakukannya, Nani mengaku sangat menyesali dan dia pun memohon kepada hakim untuk memvonis dirinya dengan seringan-ringannya.

" Saya Mohon bapak hakim yang mulia meringankan vonis kepada saya. Selama ini saya adalah harapan dan tulang punggung keluarga yang tergolong ekonomi tidak mampu dan tidak memiliki pekerjaan tetap,” terang Nani.

Nani memohon keringan hukuman karena dirinya belum pernah menikah dan ingin berkeluarga, membahagiakan keluarga dan membayar hutang - hutang dan menjadi tanggungjawabnya.  

Dalam nota keberatan yang dibacakan, pengacara Nani, R Anwar Ary Widodo mengatakan pihaknya tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Nani 18 tahun penjara karena telah memenuhi unsur pembunuhan berencana. Menurutnya pasal yang sesuai untuk Nani adalah kelalaian yang menyebabkan nyawa seseorang hilang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami mohon kepada majelis hakim menjatuhkan vonis dengan pasal 359 karena kealpaan, itu kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," katanya seusai sidang.

Pada sidang sebelumnya, 15 November lalu, JPU yang terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela menuntut Nani 18 tahun penjara karena telah memenuhi unsur pembunuhan berencana. (Santosa Suparman/Buz)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru mengenai kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. 
Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Pengalaman pahit harus dirasakan oleh Amsal Sitepu, seorang pegiat ekonomi kreatif yang sempat mendekam di balik jeruji besi selama 131 hari. 
Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu merupakan strategi jangka pendek yang terukur. 
Periode Pasca Peak Season Ramadan dan Lebaran Jadi Penentu Keberlanjutan Bisnis Digital

Periode Pasca Peak Season Ramadan dan Lebaran Jadi Penentu Keberlanjutan Bisnis Digital

Setelah periode Ramadan dan Idul Fitri yang menjadi puncak aktivitas e-commerce pada kuartal pertama
Komisi X DPR Kunker ke BPS Sulteng, Fokus Sensus Ekonomi 2026

Komisi X DPR Kunker ke BPS Sulteng, Fokus Sensus Ekonomi 2026

Komisi X DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Rabu (1/4/2026). Kegiatan yang
Dukung Transisi Energi, SPKLU Terbesar di Indonesia Ada di Bekasi, Isi Daya Hanya 20 Menit

Dukung Transisi Energi, SPKLU Terbesar di Indonesia Ada di Bekasi, Isi Daya Hanya 20 Menit

Seiring dengan pesatnya adopsi kendaraan listrik di Indonesia, kebutuhan akan infrastruktur pengisian daya yang mumpuni menjadi hal yang krusial. 

Trending

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Amsal Sitepu Ungkap Penyebab Kasus Hukumnya Berlarut: Kalau Tahu dari Awal, Saya Tidak Sampai 131 Hari Ditahan

Pengalaman pahit harus dirasakan oleh Amsal Sitepu, seorang pegiat ekonomi kreatif yang sempat mendekam di balik jeruji besi selama 131 hari. 
Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah Jamin Produktivitas ASN Tetap Terjaga di Tengah Kebijakan WFH Taktis

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak satu hari dalam seminggu merupakan strategi jangka pendek yang terukur. 
KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

KPK Catat 96,24 Persen Pejabat Negara Telah Setor Laporan Harta Kekayaan 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data terbaru mengenai kepatuhan para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya. 
KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

Federasi Sepak Bola Belanda, KNVB, melalui seorang juru bicara, melarang para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di Liga Belanda untuk bermain. Namun, Maarten Paes tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan Apartemen Meikarta bisa dicicil mulai Rp1 jutaan. Warga Bekasi berpenghasilan UMK kini punya peluang miliki hunian yang layak.
Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Pernyataan kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menjadi sorotan besar media Bulgaria usai kekalahan tipis skuad Garuda di final FIFA Series 2026. Seperti apa?
Gara-gara Emil Audero, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia usai Gagal Lawan Bulgaria di FIFA Series

Gara-gara Emil Audero, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia usai Gagal Lawan Bulgaria di FIFA Series

Media Italia ikut menyoroti kekalahan tipis Timnas Indonesia dari Bulgaria di ajang FIFA Series 2026. Sebut Emil Audero jadi penyebab gagalnya skuad Garuda?
Selengkapnya

Viral