News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Minta MKMK Cegah Pembegalan Konstitusi

Jubir Tim Pemenangan Nasional Ganjar- Mahfud, Tama S Langkun meminta agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat menjaga independensi dan tegas dalam mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK.
Selasa, 31 Oktober 2023 - 20:12 WIB
Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Tama S Langkun saat konferensi pers di Rumah Cemara, Selasa (31/10/2023)
Sumber :
  • tim tvOnenews/Rika Pangesti

Jakarta, tvOnenews.com - Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Tama S Langkun meminta agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dapat menjaga independensi dan tegas dalam mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK.

"Kami menghargai apa yang dilakukan para guru besar dan masyarakat sipil yang sudah melaporkan adanya pelanggaran etik Ketua MK untuk menjaga marwah MK," kata Tama S Langkun kepada wartawan di Rumah Cemara, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Tama, apa yang dilakukan oleh guru besar mengajukan penganggaran etik Ketua MK merupakan perwakilan sebenarnya dari masyarakat, jernih tanpa kepentingan.

tvonenews

"Langkah itu dilakukan untuk mencegah pembegalan Konstitusi," ucapnya.

Ia juga berharap proses persidangan berjalan dengan lancar dan cepat serta tidak banyak membuang waktu. Meski MKMK diberi waktu 30 hari, kata dia, diharapkan sidang etik bisa mengeluarkan putusan lebih cepat.

"Sebab perlu ada kepastian terkait sanksi tegas terhadap Ketua MK. Karena kita masih tetap membutuhkan MK sampai kapanpun," katanya.

Menurut Tama, kepastian putusan MKMK diperlukan Karana ke depan nantinya akan ada peluang sengketa pemilu di MK. Jadi laporan ke MKMK dan putusan MKMK diperlukan untuk jaga Marwah MK.

Adapun MKMK dibentuk untuk menindaklanjuti sejumlah laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait penanganan uji materiil syarat usia capres dan cawapres.

MK memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).

Enam gugatan ditolak. Namun, MK mengabulkan sebagian dari satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam putusan itu terdapat empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua occuring opinion atau alasan berbeda dari hakim MK.

Sejumlah masyarakat beranggapan Ketua MK Anwar Usman memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju cawapres lewat putusan batas usia capres-cawapres itu.(rpi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kabupaten Tumanggus Bakal Optimalkan Potensi Sumber Daya Guna Jalankan Instruksi Presiden

Kabupaten Tumanggus Bakal Optimalkan Potensi Sumber Daya Guna Jalankan Instruksi Presiden

Presiden RI, Prabowo Subianto menginstruksikan kemandirian ekonomi dan kebersihan lingkungan bagi setiap daerah dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2026.
AFC Turun Tangan Selamatkan FAM, Sepak Bola Malaysia Terancam Diskors FIFA!

AFC Turun Tangan Selamatkan FAM, Sepak Bola Malaysia Terancam Diskors FIFA!

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) tengah melakukan restrukturisasi besar-besaran terhadap Asosiasi Sepak Bola Malaysia (FAM) menyusul skandal serius yang menyeret proses naturalisasi pemain.
DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Program Kota EMAS 2026 Dorong Kemandirian Ekonomi UMKM di Surakarta

Program Kota EMAS 2026 Dorong Kemandirian Ekonomi UMKM di Surakarta

Berbagai pihak turut berperan aktif dalam menopang pertumbuhan ekonomi bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) khusunya sektor kerajinnan di Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng).
Ngaku Ingin Pensiun di Camp Nou, Lamine Yamal Bikin Fans Barcelona Baper

Ngaku Ingin Pensiun di Camp Nou, Lamine Yamal Bikin Fans Barcelona Baper

Lamine Yamal menegaskan komitmennya kepada Barcelona. Bintang muda asal Spanyol itu mengaku berharap bisa menghabiskan seluruh karier profesionalnya bersama Blaugrana hingga gantung sepatu.
Merinding! Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Suasana Alam Kubur yang Jarang Dibahas, Pesan Penting tentang Bekal Kematian

Merinding! Ustaz Adi Hidayat Jelaskan Suasana Alam Kubur yang Jarang Dibahas, Pesan Penting tentang Bekal Kematian

Ustaz Adi Hidayat menjelaskan tentang bagaimana suasana di alam kubur yang jarang dibahas, sebagai pesan penting tentang menghadapi kematian.

Trending

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Media Vietnam Soroti Pernyataan Keras Ketua BTN PSSI Sumardji soal Hukuman Keras dari FIFA

Media Vietnam Soroti Pernyataan Keras Ketua BTN PSSI Sumardji soal Hukuman Keras dari FIFA

Media Vietnam, thethao menyoroti pernyataan Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI Sumardji soal hukuman FIFA yang dijatuhkan.
Kesedihan Mendalam Gubernur NTT Terpukul Anak SD Bunuh Diri di Ngada, Akui Sistem Data Warga Miskin Carut-Marut

Kesedihan Mendalam Gubernur NTT Terpukul Anak SD Bunuh Diri di Ngada, Akui Sistem Data Warga Miskin Carut-Marut

Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melki Laka Lena terpukul dan sedih adanya tragedi anak SD bunuh diri di Ngada, NTT. Ia menyebut ada faktor kegagalan Pemda.
Paspor yang Tak Diambil Lebih dari 30 Hari di Kantor Imigrasi Bakal Dibatalkan

Paspor yang Tak Diambil Lebih dari 30 Hari di Kantor Imigrasi Bakal Dibatalkan

Kantor Imigrasi Bekasi melayangkan imbauan penting bagi masyarakat yang telah mengajukan permohonan paspor.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT