News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Nasib Anwar Usman Dkk Diputuskan Sore Ini, NCW Duga Putusan MKMK Belum Bersih dari KKN

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dijadwalkan membacakan putusan akhir mereka terhadap seluruh aduan soal dugaan pelanggaran etik, Selasa (7/11/2023) pada pukul 16.00 WIB di Gedung MK, Jakarta Pusat. 
Selasa, 7 November 2023 - 14:28 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dijadwalkan membacakan putusan akhir mereka terhadap seluruh aduan soal dugaan pelanggaran etik, Selasa (7/11/2023) pada pukul 16.00 WIB di Gedung MK, Jakarta Pusat. 

Sidang putusan ini akan didahului sidang pleno.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menyoroti hal ini, Ketua Umum (Ketum) DPP Nasional Corruption Watch (NCW), Hanif Sutrisna mengatakan bahwa Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menjadi sorotan publik karena anaknya merupakan pengurus partai Gerindra.

tvonenews

Kredibilitas Jimly kerap dipertanyakan sebagai pengadil sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan Hakim MK lainnya.  

Putra Jimly merupakan Wakil Sekjen DPP Gerindra bernama Robby Ferliansyah Ashiddiqie. 

Menyoroti hal ini, DPP National Corruption Watch (NCW) mengatakan pihaknya meragukan akan keputusan MKMK terkait pelanggaran etik hakim MK. 

 "Karena Ketua MKMK memiliki sejarah keterikatan emosional dengan Prabowo dan anaknya pun kader Gerindra," ujar Hanif Sutrisna dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).

Menurut Hanif, MKMK diharapkan bertindak tegas jika Ketua MK Anwar Usman terbukti melanggar tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat 3, 4 dan 5, UU 48 Tahun 2009. Hal itu masuk dalam pelanggaran etik berat.


Nasional Corruption Watch (NCW)/ Humas NCW

"Anwar Usman memanfaatkan relasi kuasa dalam memutuskan gugatan Judicial Review yang menghasilkan Keputusan MK No. 90 yang sangat kontroversial dan sangat mencederai peradilan yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)," katanya.

Selain itu, pihak Hanif juga menilai Anwar Usman diduga melanggar UU 28 Tahun 1999 terkait Penyelenggaraan Negara yang bebas dan bersih dari KKN.

"Hukum pidananya lumayan lho, paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000," ujarnya.

Hanif mengatakan bahwa keputusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 memberikan karpet merah kepada putra sulung Presiden Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai wakil presiden di pilpres 2024.

Hal tersebut, kata Hanif, telah menyulut kemarahan masyarakat pro-demokrasi dan menimbulkan pro-kontra yang dapat memicu konflik horizontal yang dimulai dari perang opini di media sosial.

"Jika kondisi ini terus berkembang dan eskalasi pro-kontra terus meningkat, dikhawatirkan akan terjadi benturan yang akan memperburuk citra pemerintahan Jokowi yang telah dinilai tidak pro demokrasi dan cenderung korup," katanya. 

Lebih jauh, DPP NCW menduga adanya keterlibatan para pembantu Presiden Jokowi dalam mengawal hasil putusan MKMK. Bahkan, kata dia, kelihatan lebih massive dengan memunculkan opini-opini kontra terkait 'politik dinasti bukanlah sebuah dosa' seperti yang diungkapkan Fahri Hamzah Waketum Partai Gelora pada sebuah acara di televisi nasional.

Hanif menjelaskan, berdasar sumber kepercayaan NCW, oknum-oknum menteri yang diduga “dipercayakan” Jokowi mengatur berjalannya orkestrasi lolosnya Gibran menjadi Capres Prabowo, seperti Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Wamendes Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, masih “bekerja keras sesuai arahan pak lurah. 

"Kuatnya dugaan telah masuk anginnya MKMK, sehingga keputusan yang akan dikeluarkan MKMK Selasa ini akan ‘jauh panggang dari api’ alias tidak akan mengubah Keputusan MK Nomor 90," ucap Hanif.

"Dan lebih jauh lagi, Anwar Usman tidak akan mendapatkan sanksi berat atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya," sambungnya. 

Di sisi lain, Jimly Asshiddiqie janji akan independen memeriksa sembilan orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga melanggar kode etik hakim konstitusi terkait penanganan uji materiil syarat usia capres dan cawapres

Pasalnya, integritas Jimly sempat diragukan oleh masyarakat karena disebut pernah menyatakan dukungan ke Prabowo Subianto yang menjadi calon presiden pada pemilu 2024 mendatang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Enggak apa-apa, masing-masing  ini kan bertiga, sekarang ini kan pendapat umum terbelah tiga. Ada kubu Ganjar, kubu Prabowo dan kubu AMIN (Anies-Cak Imin). Biasa saja, tadi kan sudah ada sumpah jabatan," kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK RI, Selasa, 24 Oktober 2023.

Jimly menegaskan bahwa dirinya akan bekerja secara serius dan bakal menunjukkan hasil yang independen. "Independensi itu enggak usah diomongin, dikerjain aja. Nanti you nilai kalau sudah diputus. Daripada retorika 'insha allah saya independen' enggak gitu. Etika itu bukan hanya soal retorika, dikerjain aja," tegas Jimly. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Pemain Incaran Gagal Didapatkan, Inter Milan Ubah Rencana Transfer Musim Panas: 5 Bintang Anyar Bakal Diboyong

Inter Milan harus menyusun ulang strategi mereka di bursa transfer musim panas usai sjumlah target yang masuk dalam daftar prioritas dipastikan gagal dibeli.
4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

4 ABK WNI Masih Disandera Perampok Somalia, Ini yang Akan Dilakukan Pemerintah untuk Pembebasan

Empat anak buah kapal (ABK) yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) masih disandera perampok Somalia sejak April 2026.
Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Alasan Pelatih Norwegia Tak Mainkan Haaland dan Odegaard Kontra Prancis

Keputusan berani sekaligus kontroversial diambil oleh pelatih Timnas Norwegia Stale Solbakken dalam laga pamungkas babak penyisihan Grup I Piala Dunia 2026, ...
Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Silsilah Kelam Keluarga Taufik Hidayat: Adik OD, Ibu Stres hingga Wafat, hingga Kakak Tukang Mabuk

Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan brutal yang menimpa perempuan berinisial YTR (29) oleh tersangka Taufik Hidayat (30) terus menguliti fakta-fakta men-..
Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026: Semifinal! Timnas Voli Indonesia U-18 Tantang Vietnam yang Sempurna di Fase Grup

Link Live Streaming Princess Cup 2026 yang kini memasuki babak semifinal di mana Timnas Voli Indonesia U-18 akan melakoni laga kontra Vietnam.
sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

sejak Kecil Sering Dimanja dan Dibela Kalau Salah, Taufik Hidayat Tumbuh jadi Pemuda Arogan

Pelarian Taufik Hidayat alias TH (30), tersangka utama kasus penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap kekasihnya, YTR (29), akhirnya resmi berakhir. Tim Res-

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Selengkapnya

Viral