GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hanya Diberhentikan, Ternyata Ini Alasan Kuat MKMK Tidak Pecat Anwar Usaman

Anwar Usman hanya diberhentikan saja, tetapi tidak dipecat Majeles Kehormatan MK (MKMK). Walaupun ia sudah melakukan pelanggaran berat. Usut punya usut,
Rabu, 8 November 2023 - 07:37 WIB
Hanya Diberhentikan, Ternyata Ini Alasan Kuat MKMK Tidak Pecat Anwar Usaman
Sumber :
  • tim tvOne - Julio

Jakarta, tvOnenews.com - Anwar Usman hanya diberhentikan saja, tetapi tidak dipecat Majeles Kehormatan MK (MKMK). Walaupun ia sudah melakukan pelanggaran berat.

Usut punya usut, ternyata alasan kuat MKMK tak memecat ipar Presiden Jokowi itu. Agar Anwar Usman tak mengajukan banding. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini diungkapkan, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie kepada awak media, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).

Bahkan Jimly katakan, bila saja Anwar Usama dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat, maka Anwar Usaman bisa mengajukan banding. 

“Sebagaimana ditentukan dalam PMK (peraturan MK), pemberhentian tidak hormat dari anggota itu diharuskan diberi kesempatan untuk majelis banding,” ungkap Jimly.

Seperti diketahui, menurut PMK, banding atas pemberhentian tidak dengan hormat hakim konstitusi diajukan ke majelis banding yang juga dibentuk oleh MKMK.

Seandainya hukuman pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan, hal itu justru berpotensi menyebankan pemberhentian terhadap Anwar menjadi tidak pasti.

“Membuat putusan Majelis Kehormatan tidak pasti, sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat,” ungkap Jimly.    

"Jadi, kita memerlukan kepastian yang adil untuk tidak menimbulkan masalah-masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai, proses pemilu yang tidak terpercaya,” sambungnya menjelaskan.

Maka, atas pertimbangan tersebut, kata dia, MKMK memberhentikan Anwar dari jabatan sebagai Ketua MK. Jimly mengatakan, putusan ini berlaku sejak dibacakan.

“Ketentuan mengenai majelis banding tidak berlaku. Karena dia (majelis banding) tidak berlaku, maka putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini,” ucapnya.

Di sisi lain, Jimly juga berharap bahawa  putusan MKMK ini dapat dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak.

“Mudah-mudahan dilaksanakan, dihormati sebagaimana mestinya dan tidak ada alasan untuk tidak menghormatinya karena ini majelis kehormatan yang dibentuk secara resmi berdasarkan undang undang yang implementasinya diatur dalam PMK,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Anwar Usman diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua MK. Anwar terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua mahkamah konstitusi kepada hakim terlapor,” beber Jimly Asshiddiqie dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

MKMK menyatakan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan.

Dalam putusannya, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan MK yang baru dalam waktu 24 jam. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rupiah Terpuruk, Ekonom Sebut Ada Masalah Domestik yang Belum Selesai: Kepercayaan Investor Global Menurun

Rupiah Terpuruk, Ekonom Sebut Ada Masalah Domestik yang Belum Selesai: Kepercayaan Investor Global Menurun

Ekonom Achmad Nur Hidayat menilai, anjloknya mata uang Indonesia justru membuka persoalan mendasar yang selama ini membayangi struktur ekonomi nasional.
Bisa Bela Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi, 3 Pemain Juara Championship Ini Layak Dilirik John Herdman Buat Piala AFF 2026: Ada Eks Liga Malaysia

Bisa Bela Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi, 3 Pemain Juara Championship Ini Layak Dilirik John Herdman Buat Piala AFF 2026: Ada Eks Liga Malaysia

Tampil impresif dan sukses bawa Garudayaksa juara Championship, tiga pemain ini dinilai layak mendapat kesempatan membela Timnas Indonesia di Piala AFF 2026.
Perkuat Rantai Pasok Nasional, UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Perkuat Rantai Pasok Nasional, UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

PT Pertamina (Persero) mencatatkan capaian gemilang dalam ajang Inabuyer B2B2G Expo 2026 dengan total transaksi dan potensi bisnis UMKM binaan sebesar Rp10,6 miliar
3 Aktivitas Janggal Pelaku Pelecehan di Ponpes Pati yang Bikin Ayah Santriwati Curiga

3 Aktivitas Janggal Pelaku Pelecehan di Ponpes Pati yang Bikin Ayah Santriwati Curiga

​​​​​​​Ayah santriwati bongkar 3 aktivitas janggal pelaku pelecehan ponpes di Pati, mulai dari ziarah malam hingga memanggil korban ke kamar pribadinya.
Kandaskan Real Madrid, Para Pemain Barcelona Persembahkan Gelar Juara Liga Spanyol untuk Hansi Flick

Kandaskan Real Madrid, Para Pemain Barcelona Persembahkan Gelar Juara Liga Spanyol untuk Hansi Flick

Para pemain Barcelona mempersembahkan gelar juara Liga Spanyol setelah kemenangan di El Clasico atas Real Madrid. Pelatih mereka, Hansi Flick, harus hadir di tengah duka.
Kata-kata Megawati Hangestri Usai Resmi Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Ingin Raih Gelar Juara

Kata-kata Megawati Hangestri Usai Resmi Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Ingin Raih Gelar Juara

Megawati Hangestri memberikan pernyataannya usai resmi membela Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027.

Trending

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Aksi bejat yang dilakukan Kiai Ashari di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah perlahan terbongkar oleh kesaksian para korban. Kini oknum telah jadi tersangka
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Terbongkar Modus "Pesan Tengah Malam" Kiai Ashari di Ponpes Pati dan Dugaan Adanya Upaya Suap Tutup Kasus

Terbongkar Modus "Pesan Tengah Malam" Kiai Ashari di Ponpes Pati dan Dugaan Adanya Upaya Suap Tutup Kasus

LPSK mengambil langkah proaktif untuk melindungi puluhan santriwati yang menjadi korban dugaan pencabulan di Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Pati. 
Ayah Santriwati Beberkan Kejanggalan di Ponpes Pati, Sebut Anaknya Dikeluarkan usai Tolak Temani Pelaku Tidur

Ayah Santriwati Beberkan Kejanggalan di Ponpes Pati, Sebut Anaknya Dikeluarkan usai Tolak Temani Pelaku Tidur

Ayah santriwati bongkar kejanggalan di Ponpes Pati. Anaknya disebut dikeluarkan usai menolak temani tidur pelaku di pesantren. Simak cerita selengkapnya!
Selengkapnya

Viral