GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kebocoran Informasi RPH MK Terkait Perkara Batas Usia Capres - Cawapres Berujung Dipolisikan

Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) melayangkan laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus kebocoran informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK).
Kamis, 9 November 2023 - 22:03 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • tim tvOnenews/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) melayangkan laporan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus kebocoran informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK).

Dugaan kebocoran informasi RPH itu berkaitan dengan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Laporan itu pun diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/356/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 November 2023.

tvonenews

"Berkenaan dengan bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah 

Konstitusi dimaksud, maka kami Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) merasa perlu 

untuk mewakili masyarakat Indonesia dalam hal membuat laporan kepolisian," kata Maydika Ramadani selaku perwakilan P3K dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Maydika menuturkan kebocoran informasi RPH itu berdampak akan kepercayaan publik yang menurun terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Tak hanya itu, kebocoran informasi RPH turut serta merupakan pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir. 

"Terkait dengan permasalahan bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi dimaksud, maka tentu saja adalah pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir," kata Maydika.

"Karena telah menyebabkan kegaduhan dan permasalahan nasional, yang berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi," sambungnya.

Sementara itu, dalam laporan kebocoran informasi RPH tersebut sosok terlapor berstatus masih diselidiki.

Adapun pada laporan kebocoran informasi RPH oleh MK dinilai melanggar Pasal 112 KUHP tentang kebocoran rahasia negara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Serta Agar dapat menimbulkan kembali keyakinan masyarakat Indonesia terhadap Lembaga Peradilan, khususnya dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Diketahui, MKMK menjatuhkan sanksi terhadap 9 Hakim MK terkait kebocoran informasi RPH terlait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres dan cawapres. (raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bisa Bela Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi, 3 Pemain Juara Championship Ini Layak Dilirik John Herdman Buat Piala AFF 2026: Ada Eks Liga Malaysia

Bisa Bela Timnas Indonesia Tanpa Naturalisasi, 3 Pemain Juara Championship Ini Layak Dilirik John Herdman Buat Piala AFF 2026: Ada Eks Liga Malaysia

Tampil impresif dan sukses bawa Garudayaksa juara Championship, tiga pemain ini dinilai layak mendapat kesempatan membela Timnas Indonesia di Piala AFF 2026.
Perkuat Rantai Pasok Nasional, UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Perkuat Rantai Pasok Nasional, UMKM Binaan Pertamina Catat Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

PT Pertamina (Persero) mencatatkan capaian gemilang dalam ajang Inabuyer B2B2G Expo 2026 dengan total transaksi dan potensi bisnis UMKM binaan sebesar Rp10,6 miliar
3 Aktivitas Janggal Pelaku Pelecehan di Ponpes Pati yang Bikin Ayah Santriwati Curiga

3 Aktivitas Janggal Pelaku Pelecehan di Ponpes Pati yang Bikin Ayah Santriwati Curiga

​​​​​​​Ayah santriwati bongkar 3 aktivitas janggal pelaku pelecehan ponpes di Pati, mulai dari ziarah malam hingga memanggil korban ke kamar pribadinya.
Kandaskan Real Madrid, Para Pemain Barcelona Persembahkan Gelar Juara Liga Spanyol untuk Hansi Flick

Kandaskan Real Madrid, Para Pemain Barcelona Persembahkan Gelar Juara Liga Spanyol untuk Hansi Flick

Para pemain Barcelona mempersembahkan gelar juara Liga Spanyol setelah kemenangan di El Clasico atas Real Madrid. Pelatih mereka, Hansi Flick, harus hadir di tengah duka.
Kata-kata Megawati Hangestri Usai Resmi Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Ingin Raih Gelar Juara

Kata-kata Megawati Hangestri Usai Resmi Gabung Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Ingin Raih Gelar Juara

Megawati Hangestri memberikan pernyataannya usai resmi membela Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027.
Pertamina dan Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi dan Infrastruktur Strategis

Pertamina dan Departemen Energi Amerika Serikat Bahas Penguatan Pasokan Energi dan Infrastruktur Strategis

Wakil Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Oki Muraza menyampaikan bahwa Amerika Serikat merupakan salah satu mitra strategis Pertamina dalam mendukung ketahanan energi nasional.

Trending

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Aksi bejat yang dilakukan Kiai Ashari di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah perlahan terbongkar oleh kesaksian para korban. Kini oknum telah jadi tersangka
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Terbongkar Modus "Pesan Tengah Malam" Kiai Ashari di Ponpes Pati dan Dugaan Adanya Upaya Suap Tutup Kasus

Terbongkar Modus "Pesan Tengah Malam" Kiai Ashari di Ponpes Pati dan Dugaan Adanya Upaya Suap Tutup Kasus

LPSK mengambil langkah proaktif untuk melindungi puluhan santriwati yang menjadi korban dugaan pencabulan di Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Pati. 
Ayah Santriwati Beberkan Kejanggalan di Ponpes Pati, Sebut Anaknya Dikeluarkan usai Tolak Temani Pelaku Tidur

Ayah Santriwati Beberkan Kejanggalan di Ponpes Pati, Sebut Anaknya Dikeluarkan usai Tolak Temani Pelaku Tidur

Ayah santriwati bongkar kejanggalan di Ponpes Pati. Anaknya disebut dikeluarkan usai menolak temani tidur pelaku di pesantren. Simak cerita selengkapnya!
Selengkapnya

Viral