News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tersangka Sopir Angkot Maut Dijerat Pasal Berlapis, Polantas Pastikan Tersangka Tak Miliki SIM

Sopir angkot maut Karto Manalu (43) diduga tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) pada saat menjalankan aktivitasnya sebagai sopir angkutan Kota.
Senin, 6 Desember 2021 - 15:02 WIB
Tersangka Sopir Angkot Maut Dijerat Pasal Berlapis, Polantas Pastikan Tersangka Tak Miliki SIM
Sumber :
  • Tim TvOne/Bahana Situmorang

Medan, Sumut - Sopir angkot maut Karto Manalu (43) diduga tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) pada saat menjalankan aktivitasnya sebagai sopir angkutan Kota. 

Hal itu dikatakan Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Senin (06/12/2021) pagi saat merilis kasus itu di Pos Satlantas Polrestabes Medan, Lapangan Merdeka, Kesawan, Kota Medan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Riko mengatakan, pemeriksaan awal terhadap tersangka, ia belum bisa menujukkan SIM. 

"Yang bersangkutan, sudah 20 tahun menyupir angkot, namun sampai sekarang yang bersangkutan belum bisa menunjukkan surat izin mengemudi," jelas Riko.

Riko menambahkan, bawah tersangka sudah tiga tahun mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, dan dalam beberapa hari sebelum kejadian mengkonsumsinya. 

"Untuk sabu-sabu pelaku mengkonsumsinya 4 hari sebelum kejadian," tambahnya 

Sebelum kejadian kecelakaan maut tersebut Riko mengatakan, tersangka Karto bersama rekan-rekannya di pangkalan mengkonsumsi Miras jenis tuak sebelum bekerja. 

"Yang bersangkutan pada saat di pangkalan dan sebelum jalan mengakui sudah mengkonsumsi minuman alkohol jenis tuak sesama rekan-rekan supirnya," pungkasnya. 

Terkait korban jenazah Mr X yang sampai saat ini belum diambil pihak keluarga, Riko mengatakan pihak Inafis sudah memiliki data-datanya dan masih menunggu pihak keluarga Mr X apabila kehilangan anggota keluarga. 

"Dan untuk barang barang korban yang diduga dicuri, kami menunggu laporan barang korban yang hilang terkait kecalakaan tersebut," ucapnya. 

Karto Manalu saat ditanyai mengaku, kalau perbuatannya menerobos palang pintu kereta api demi mendapat penumpang lebih cepat.

"Untuk kejar setoran bang," ucapnya saat ditanya awak media. 

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal berlapis yaitu 311 ayat (5) dan pasal 310 ayat (4) 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk pasal 331 ayat (5) dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) 

Serta untuk pasal 310 ayat (4)
Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (Bahana/Nof)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Piala Dunia 2026: Seorang Messi Pun Belum Bisa, Ousmane Dembele Cetak Rekor Langka dan Ajaib saat Bawa Prancis Hancurkan Norwegia 4-1

Piala Dunia 2026: Seorang Messi Pun Belum Bisa, Ousmane Dembele Cetak Rekor Langka dan Ajaib saat Bawa Prancis Hancurkan Norwegia 4-1

Penyerang Timnas Prancis, Ousmane Dembele, mencuri perhatian pada matchday terakhir fase grup Piala Dunia 2026. Bintang Paris Saint-Germain itu ukir rekor baru.
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 Jadi Rp2,660 Juta per gram

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 Jadi Rp2,660 Juta per gram

Dilansir dari laman Logam Mulia, harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp5.000 dari semula Rp2.655.000 menjadi Rp2.660.000 per gram.
Bek Persib Frans Putros Cetak Sejarah, Jadi Pemain Liga Indonesia Pertama yang Tampil di Piala Dunia

Bek Persib Frans Putros Cetak Sejarah, Jadi Pemain Liga Indonesia Pertama yang Tampil di Piala Dunia

Bek Persib Bandung, Frans Putros, mencatatkan namanya dalam sejarah sepak bola Indonesia usai tampil di partai terakhir penyisihan grup ajang Piala Dunia 2026.
Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi Tim Kyai Lodra Peraih Piala Bergilir Presiden RI, Perkuat Ekosistem Kebudayaan dan Regenerasi Reog Ponorogo

Gubernur Khofifah Serahkan Apresiasi Tim Kyai Lodra Peraih Piala Bergilir Presiden RI, Perkuat Ekosistem Kebudayaan dan Regenerasi Reog Ponorogo

Gubernur Khofifah beri apresiasi kepada Tim Kesenian Reog Kyai Lodra yang berhasil meraih Juara Umum Festival Nasional Reog Ponorogo (FNRP) XXXI.
Hasil Piala Dunia 2026: Tanjung Verde Lolos ke Babak 32 Besar Usai Tahan Imbang Arab Saudi 0-0

Hasil Piala Dunia 2026: Tanjung Verde Lolos ke Babak 32 Besar Usai Tahan Imbang Arab Saudi 0-0

Tanjung Verde memastikan langkah bersejarah ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah bermain imbang 0-0 melawan Arab Saudi pada Sabtu (27/6/2026) pagi WIB.
Hasil Piala Dunia 2026: Uruguay Tersingkir Usai Dikalahkan Spanyol 1-0

Hasil Piala Dunia 2026: Uruguay Tersingkir Usai Dikalahkan Spanyol 1-0

Spanyol memastikan langkah ke 32 besar Piala Dunia 2026 sebagai juara Grup H setelah mengalahkan Uruguay dengan skor tipis 1-0 pada Sabtu (27/6/2026) pagi WIB.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Norwegia Vs Prancis

Norwegia dan Prancis sudah memastikan diri lolos ke babak 32 besar berkat kemenangan di dua laga awal. Duel dini hari nanti akan menentukan status juara Grup I Piala Dunia 2026.
Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Petani Labura Tewas usai Dianiaya, Kapendam Benarkan Ada Keterlibatan Anggota TNI

Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Sandy membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Senegal Vs Irak

Senegal dan Irak pun mesti menggantungkan nasib melalui mekanisme peringkat ketiga terbaik. Keduanya saat ini belum mengantongi poin usai dikalahkan Norwegia dan Prancis di dua pertandingan awal Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral