Seberapa Penting Pemanfaatan Pusat Data Nasional dalam Integrasi SPBE?
- Freepik
Namun Derry mengapresiasi apa yang telah dilakukan pemerintah hingga saat ini.
“Menurut saya langkah untuk membuat pusat data nasional ini sebagai inti dari atau bagian inti dari infrastruktur yang dibilang Bu Ika tadi pondasi dari SPBE,” tandas Derry.
Sebagai informasi, Pembangunan pusat data merupakan bagian dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) No.95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Perpres No.39/2019 tentang Satu
Data Indonesia, Undang-Undang (UU) No.11/2020 tentang Cipta Kerja, dan Perpres No. 18/2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
Adanya PDN akan membuat anggaran belanja negara lebih efisien.
Berdasarkan data pemerintah, total biaya yang dihabiskan untuk belanja ribuan data center di seluruh instansi pemerintahan mencapai lebih dari Rp 20 triliun per tahun.
Angka itu belum termasuk biaya listrik, biaya pemeliharaan, jasa cloud computing, hingga jasa keamanan siber.
Bappenas memperkirakan pembangunan PDN bisa menghemat anggaran negara hingga Rp10,8 triliun per tahun.
Hal ini karena berdasarkan data Kementerian Kominfo, saat ini terdapat lebih dari 2.700 data center yang dimiliki oleh 629 instansi, baik instansi yang berada di tingkat pusat maupun di tingkat lokal.
Kementerian juga mencatat ada lebih dari 24.000 aplikasi pemerintahan dan pelayanan publik yang dikembangkan oleh instansi-instansi tersebut.
Database yang dimiliki tiap instansi juga banyak terduplikasi sehingga menyulitkan petugas untuk menggunakan data yang tepat.
Padahal, validitas dan reliabilitas data dibutuhkan sebagai input kebijakan publik.(chm/put)
Load more