News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Enam Pentolan Geng Balap Liar Pengeroyok Anggota Polisi di Pondok Indah Ditangkap

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap enam tersangka pengeroyokan terhadap anggota polisi dari Satuan Sabhara Polres Tangerang Selatan di Pondok Indah, Selasa.
Rabu, 8 Desember 2021 - 17:53 WIB
Konferensi pers penangkapan enam pelaku pengeroyokan anggota Polri di Pondok Indah
Sumber :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap enam tersangka pengeroyokan terhadap anggota Satuan Sabhara Polres Tangerang Selatan atas nama Brigadir Polisi Irawan Lombu di Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Selasa (7/12/2021) dini hari.

"Tersangka ada enam orang inisial FP, JW, N, FA, BB dan A," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan di Jakarta, Rabu (8/12/2021).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Zulpan menjelaskan, pengeroyokan tersebut terjadi pada Selasa (7/12/2021) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu Irawan baru saja pulang dinas dengan ditemani oleh istrinya.

Namun saat melintas di kawasan Pondok Indah, perjalanan Irawan terhalang oleh sekelompok pemuda yang menggelar aksi balap liar. Sebagai anggota Polri, Irawan melakukan tugasnya dengan membubarkan kawanan pebalap liar tersebut.

"Saat mencoba membubarkan, para pelaku meneriakan dengan kata-kata provokasi, yaitu 'polisi gadungan', padahal saat itu korban pakai seragam dinas karena habis dinas malam," kata Zulpan.

Pengeroyokan itu dilakukan di depan istri Brigadir Irawan. Meski istri korban berusaha melerai, namun hal tersebut tak menghentikan aksi keenam tersangka memukuli Irawan.

Kejadian tersebut kemudian ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya yang dalam waktu singkat berhasil membekuk keenam tersangka. Zulpan mengatakan, keenam tersangka adalah "pentolan" geng balap liar yang berjumlah sekitar 60 orang yang kerap menggelar balapan di kawasan Sentul.

Namun karena wilayah Sentul sedang hujan, kawanan tersebut menggelar aksinya di kawasan Pondok Indah. Para tersangka mengeroyok Irawan karena merasa terganggu dengan kedatangannya untuk membubarkan aksi balap mereka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita korek api berbentuk pistol yang digunakan untuk menakut-nakuti dan memukul Irawan.

Atas perbuatannya para tersangka ini kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun 6 bulan. (ANT/prs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia, Kemenangan Atas Oman Sukses Dongkrak Peringkat FIVB Farhan Halim Cs

Update Ranking Dunia Timnas Voli Indonesia setelah berhasil meraih kemenangan berharga di laga terakhir fase grup AVC Men's Cup 2026.
USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

USGS Prediksi Gempa Susulan M6,0 Kembali Terjadi di Venezuela Sepekan ke Depan

Terbaru, USGS memperkirakan peluang terjadinya gempa susulan berkekuatan di atas magnitudo 6,0 dalam sepekan ke depan mencapai delapan persen.
Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil Wanti-wanti Neymar Cs agar Tak Anggap Remeh Jepang di 32 Besar Piala Dunia 2026: Level Mereka Sekarang Berbeda

Legenda Brasil, Zico, memberikan peringatan kepada negaranya jelang hadapi Jepang di 32 besar Piala Dunia 2026. Menurutnya, Tim Samurai Biru telah berkembang.
Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Ancaman Trump, Tarif 100 Persen pada Negara yang Pungut Pajak Digital

Amerika Serikat mengancam akan mengenakan tarif 100 persen pada ekspor dari negara mana pun yang menerapkan pajak jasa digital pada perusahaan-perusahaan AS.
PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

PKS Usul Pemerintah Buat PP Tindaklanjuti Pasal 50A UU P2SK

pemerintah harus memastikan semua investasi pada Patriot Bond tetap tunduk pada prinsip Know Your Customer (KYC), Customer Due Diligence (CDD), dan Enhanced Due Diligence (EDD).
Delapan Pemuda di Ciracas Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran

Delapan Pemuda di Ciracas Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran

Komandan Satuan Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto mengatakan, petugas mengamankan delapan pemuda setelah melakukan pengejaran terhadap sekelompok remaja yang diduga hendak terlibat tawuran.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Selengkapnya

Viral