GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bawaslu Harus Lindungi Hak Politik Pekerja/Buruh

Diskriminasi kepada pekerja/buruh untuk mengimplementasikan hak politiknya terus terjadi sepanjang masa tahapan Pemilu.
Selasa, 2 Januari 2024 - 16:43 WIB
Bawaslu Harus Lindungi Hak Politik Pekerja/Buruh
Sumber :
  • Istimewa

Putusan Mahkamah tersebut antara lain didasari oleh adanya ketentuan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan: Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

tvonenews

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemudian ada pula Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan: Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. 

Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), Pasal 25 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik), dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga turut dijadikan landasan oleh Mahkamah Konstitusi.

Berdasarkan alasan hukum diatas, maka Partai Buruh mendesak kepada Bawaslu untuk, pertama, menerbitkan himbauan kepada instansi pemerintah, BUMN/BUMD, maupun perusahaan swasta untuk tidak melakukan tindakan pelarangan, pengancaman, serta intimidasi kepada pekerja/buruh yang menjadi anggota, pengurus, termasuk menjadi calon anggota legislatif atau caleg. Bawaslu harus memberikan jaminan kebebasan berpolitik kepada para pekerja/buruh. 

Kedua, Bawaslu RI harus mengambil alih kasus caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara asal Partai Buruh yang dicoret dari DCT melalui mekanisme Koreksi Putusan dengan cara membatalkan Putusan Bawaslu Sulawesi Utara, sebagaimana hal tersebut dibenarkan menurut ketentuan Pasal 85 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Detik-detik Kereta Kencana Garuda Prabayaksa Bawa Sang Saka Merah Putih dan Teks Proklamasi ke Istana

Detik-detik Kereta Kencana Garuda Prabayaksa Bawa Sang Saka Merah Putih dan Teks Proklamasi ke Istana

Berdsarkan pantauan secara daring kereta kencana tampak mengantar bendera pusaka dan naskah proklamasi dengan dibawa oleh Purna Paskibraka Duta Pancasila 2025.
Perwira Inspiratif Ini Ungkap Makna Pemimpin Sesungguhnya di Hadapan Siswa SMA Labschool Kebayoran

Perwira Inspiratif Ini Ungkap Makna Pemimpin Sesungguhnya di Hadapan Siswa SMA Labschool Kebayoran

Dalam kesempatan itu, pria yang akrab disapa Ibas ini mengajak para siswa memahami bahwa kepemimpinan bukan sekadar jabatan, melainkan amanah dan kepercayaan.
Polisi Temukan 1,6 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung yang Disamarkan dalam Karung Beras

Polisi Temukan 1,6 Ton Pasir Timah Ilegal di Belitung yang Disamarkan dalam Karung Beras

Tim gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung bersama Satuan Pelaksana (Satlap) Tricakti berhasil menemukan puluhan karung berisi pasir timah tanpa dokumen sah.
3 Momen Bersejarah Timnas Indonesia di Bulan Kemerdekaan, 2 Kali Angkat Trofi Piala AFF

3 Momen Bersejarah Timnas Indonesia di Bulan Kemerdekaan, 2 Kali Angkat Trofi Piala AFF

Bulan Agustus selalu memiliki makna istimewa bagi masyarakat Indonesia karena bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun, bagi Timnas Indonesia, bulan kemerdekaan juga menyimpan sejumlah cerita yang tidak kalah bersejarah.
Rapor Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: John Herdman Terima Kabar Kurang Menyenangkan

Rapor Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: John Herdman Terima Kabar Kurang Menyenangkan

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, menerima kabar yang kurang menyenangkan dari anak-anak asuhnya di luar negeri. Banyak dari mereka yang gagal memperlihatkan kualitas terbaiknya.
Swiss Dilanda Kekerigan Akut, Warga Dilarang Cuci Mobil

Swiss Dilanda Kekerigan Akut, Warga Dilarang Cuci Mobil

Kekeringan dan panas ekstrem yang melanda Swiss, membuat sejumlah pemerintah daerah menetapkan langkah penghematan air, sehingga masyarakat dilarang mencuci mobil, menyiram taman, serta mengambil air dari sungai untuk petani.

Trending

Jadwal Drawing Pembagian Grup AFC Challenge League 2026-2027: Borneo FC Segel Status Tuan Rumah, Jangan Sampai Persib Gabung

Jadwal Drawing Pembagian Grup AFC Challenge League 2026-2027: Borneo FC Segel Status Tuan Rumah, Jangan Sampai Persib Gabung

Berstatus sebagai runner up Super League 2025-2026, Borneo FC akan bertindak sebagai tuan rumah babak penyisihan grup. 
PLN Berhasil Pulihkan Sebagian Besar Kelistrikan Flores Pascabencana Gempa NTT

PLN Berhasil Pulihkan Sebagian Besar Kelistrikan Flores Pascabencana Gempa NTT

Setelah seluruh 11 Gardu Induk (GI) terdampak gempa berhasil dipulihkan dan pasokan utama telah normal, PLN melanjutkan pemulihan jaringan distribusi hingga ke titik pelanggan.
Jadwal Drawing AFC Champions League Two 2026-2027, Nasib Persib Bandung Ditentukan Sebelum Laga Play Off ACL Two

Jadwal Drawing AFC Champions League Two 2026-2027, Nasib Persib Bandung Ditentukan Sebelum Laga Play Off ACL Two

Persib Bandung kembali menjadi wakil Indonesia untuk tampil di kasta kedua Liga Champions Asia, AFC Champions League Two 2026-2027. 
Penggerebekan Kasino di Nagoya Batam, 197 Orang Diamankan Mulai dari WNI hingga WNA

Penggerebekan Kasino di Nagoya Batam, 197 Orang Diamankan Mulai dari WNI hingga WNA

Sebanyak 197 orang diamankan dalam penggerebekan dugaan perjudian jenis kasino di kawasan Nagoya, Batam, pada Sabtu (15/8/2026).
Korban Meninggal Gempa M7.7 Flores NTT Capai 53 Orang

Korban Meninggal Gempa M7.7 Flores NTT Capai 53 Orang

BNPB melaporkan  korban meninggal dunia akibat gempa Magnitudo 7,7 di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) bertambah menjadi 53 orang.
Ketika Merah Putih Berkibar di Dasar Laut Pulau Biak, Papua untuk Mengingat Sejarah Penting Indonesia

Ketika Merah Putih Berkibar di Dasar Laut Pulau Biak, Papua untuk Mengingat Sejarah Penting Indonesia

Tri Tito Karnavian bersama Bupati Biak Numfor Markus Mansnembra serta para pengurus Wanita Selam Indonesia (WASI) dan penyelam setempat melaksanakan upacara dan parade bendera Merah Putih di bawah laut Pulau Biak, Papua.
13.859 Personel Gabungan Diterjunkan, Amankan HUT ke-81 RI di Istana Negara-Monas

13.859 Personel Gabungan Diterjunkan, Amankan HUT ke-81 RI di Istana Negara-Monas

Ribuan personel gabungan dikerahkan dalam rangka pengamanan rangkaian acara kegiatan peringatan HUT ke-81 RI di sejumlah wilayah Jakarta mulai dari Istana Negara hingga Monas.
Selengkapnya

Viral