News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komisi Informasi Pusat Sebut Ada Informasi Dikecualikan Terkait Pertahanan dan Keamanan Negara di Undang-Undang

Dalam debat ketiga tema Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional, Politik Luar Negeri, dan Geopolitik, terdapat perdebatan bahwa ada informasi yang tidak bisa diungkap di publik dan bersifat rahasia.
Senin, 8 Januari 2024 - 17:05 WIB
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, Arya Sandhiyudha
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Dalam debat ketiga tema Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional, Politik Luar Negeri, dan Geopolitik, terdapat perdebatan bahwa ada informasi yang tidak bisa diungkap di publik dan bersifat rahasia.

Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, melalui keterangan Wakil Ketua-nya, Arya Sandhiyudha, menyebutkan bahwa di Undang-Undang (UU) terdapat ketentuan informasi mana yang bersifat rahasia. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai pembuka, Arya menyatakan bahwa hanya akan menyebutkan teks muatan yang ada di UU, "pertama, kita terlepas dulu dari pernyataan dan interpretasi atas pernyataan antara calon Presiden dalam debat tersebut. Jadi saya hanya akan menyebutkan pasal dan ayat terkait informasi yang dikecualikan terkait pertahanan dan keamanan negara. Silahkan nanti masing-masing calon Presiden dan pakar Keterbukaan Informasi Publik yang ada di setiap tim berdiskusi tentang substansi yang dimaksud dalam debat."

Arya yang memiliki latar studi strategis, pertahanan, dan keamanan dari Rajaratnam School of International Studies (RSIS), Nanyang Technological University (NTU), Singapura ini menyebutkan lebih detail, bahwa Undang-undang (UU) Nomor 14 tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjelaskan adanya beberapa hal yang terkategori Kepentingan Negara itu masuk informasi yang dikecualikan, 

"Ada kepentingan negara, kepentingan bisnis, dan kepentingan pribadi yang terkategori informasi dikecualikan di UU 14/2008 yaitu kepentingan negara (pasal 17 huruf a, c, d, f, dan i), bisnis (pasal 17 huruf b, d, dan e), dan pribadi (pasal 17 huruf g dan h)."

Arya menjelaskan bahwa UU KIP merupakan pedoman hukum terkait hak informasi masyarakat dan mempersilahkan para calon dan tim menjadikan UU tersebut acuan, sehingga hak keterbukaan atas informasi dapat digunakan untuk kebutuhan bermanfaat sekaligus tidak merugikan beberapa kepentingan mendasar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi UU ini pedoman hukum ‘kedaulatan rakyat’ atas informasi masyarakat yang telah menggariskan bahwa ada beberapa informasi yang wajib dijaga dan dilindungi, pedoman hukum ini hadir untuk menghindari terjadinya pelanggaran hak masyarakat atas informasi, sekaligus jaminan agar keterbukaan tidak merugikan," sebut Arya menegaskan tujuan dari pedoman di UU tersebut.

Arya yang juga peraih gelar Doktor bidang Hubungan Internasional dari Turki ini, menyebutkan bagian pasal dan ayat berkaitan pertahanan dan keamanan negara, "ada di Bab V tentang Informasi yang Dikecualikan pada pasal 17 huruf C."

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Empat Amalan yang Dianjurkan di Hari Jumat: Pesan Syekh Ali Jaber untuk Meraih Keberkahan

Empat Amalan yang Dianjurkan di Hari Jumat: Pesan Syekh Ali Jaber untuk Meraih Keberkahan

Berikut empat amalan yang dianjurkan di hari Jumat, pesan Syekh Ali Jaber untuk meraih keberkahan dari Allah SWT.
Shin Tae-yong Mulai Coret Pemain Persija? Satu Sikap Ini Dipastikan Tak Punya Tempat di Skuad Macan Kemayoran

Shin Tae-yong Mulai Coret Pemain Persija? Satu Sikap Ini Dipastikan Tak Punya Tempat di Skuad Macan Kemayoran

Kehadiran Shin Tae-yong sebagai pelatih baru Persija Jakarta mulai membawa perubahan besar dalam tubuh Macan Kemayoran. STY kini coret pemain dengan alasan ini.
Jejak Fredy Pratama, Gembong Narkoba Paling Diburu di Indonesia: Diduga Terkait Jaringan Sabu 128,7 Kg yang Digagalkan Polda Kalsel

Jejak Fredy Pratama, Gembong Narkoba Paling Diburu di Indonesia: Diduga Terkait Jaringan Sabu 128,7 Kg yang Digagalkan Polda Kalsel

Siapa sebenarnya Fredy Pratama? Simak rekam jejak gembong narkoba internasional yang diduga mengendalikan jaringan sabu lintas negara, termasuk kasus 128,7 kilogram sabu
Polda Kalsel Bongkar 128,7 Kg Narkoba Jenis Sabu, Jejak Jaringan Fredy Pratama Kembali Menghantui Indonesia

Polda Kalsel Bongkar 128,7 Kg Narkoba Jenis Sabu, Jejak Jaringan Fredy Pratama Kembali Menghantui Indonesia

Polda Kalimantan Selatan menggagalkan peredaran 128,7 kilogram sabu yang diduga terkait jaringan internasional Fredy Pratama. Bagaimana jalur penyelundupannya
Kumpulkan 51Kg Sampah Organik di Invirotech 2026, Jadi Input untuk Program Lingkungan Grup MIND ID

Kumpulkan 51Kg Sampah Organik di Invirotech 2026, Jadi Input untuk Program Lingkungan Grup MIND ID

Invirotech 2026 diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia sukses menjadi ajang yang memberi dampak positif pada perubahan perspektif
Tak Perlu VPN Apalagi Link Ilegal, Cek Ini untuk Nonton Piala Dunia 2026 Mudah dan Gratis

Tak Perlu VPN Apalagi Link Ilegal, Cek Ini untuk Nonton Piala Dunia 2026 Mudah dan Gratis

Total 104 pertandingan dari 48 negara digelar pada 11 Juni hingga 19 Juli 2026. Kini, Piala Dunia 2026 pun telah memasuki laga pekan kedua babak penyisihan grup. 

Trending

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Kondisi Nasional, Minta Pemerintah Perkuat Kolaborasi

Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Kondisi Nasional, Minta Pemerintah Perkuat Kolaborasi

Forum Sekretaris Jenderal organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan yang tergabung dalam Jaringan Cendekiawan Muda (JCM) menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait kondisi nasional
Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Seorang pria berpakaian sipil yang diduga anggota intelijen kepolisian diamankan oleh mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (17/6/2026). 
Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo berhasil menyamai rekor mentereng milik Lionel Messi di Piala Dunia 2026.
Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak gugatan bernilai Rp4,9 miliar yang diajukan Ari Bias selaku pencipta lagu Bilang Saja terhadap perusahaan hiburan HW Group.
5 Zodiak Paling Hoki Besok, 19 Juni 2026: Rezeki Gemini Mengalir, Scorpio Dapat Peluang Emas Tak Terduga

5 Zodiak Paling Hoki Besok, 19 Juni 2026: Rezeki Gemini Mengalir, Scorpio Dapat Peluang Emas Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki besok, 19 Juni 2026, di antaranya Gemini ada rezeki mengalir deras dan Scorpio dapat peluang emas tak terduga.
FAM Rombak Harimau Malaya, Resmi Lepas CEO Hingga 2 Pelatih Timnas Malaysia

FAM Rombak Harimau Malaya, Resmi Lepas CEO Hingga 2 Pelatih Timnas Malaysia

Pemutusan kontrak tersebut mengejutkan karena tak hanya CEO dan pelatih, tapi juga hingga jajaran staf pelatih Timnas Malaysia. 
Selengkapnya

Viral