News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komisi Informasi Pusat Sebut Ada Informasi Dikecualikan Terkait Pertahanan dan Keamanan Negara di Undang-Undang

Dalam debat ketiga tema Pertahanan, Keamanan, Hubungan Internasional, Politik Luar Negeri, dan Geopolitik, terdapat perdebatan bahwa ada informasi yang tidak bisa diungkap di publik dan bersifat rahasia.
Senin, 8 Januari 2024 - 17:05 WIB
Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, Arya Sandhiyudha
Sumber :
  • Istimewa
tvonenews

Kemudian Arya membacakan bunyi teks persis Pasal 17 huruf C tersebut: "Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, yaitu: 1. informasi tentang strategi, intelijen, operasi, taktik dan teknik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara, meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi dalam kaitan dengan ancaman dari dalam dan luar negeri; 2. dokumen yang memuat tentang strategi, intelijen, operasi, teknik dan taktik yang berkaitan dengan penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara yang meliputi tahap perencanaan, pelaksanaan dan pengakhiran atau evaluasi; 3. jumlah, komposisi, disposisi, atau dislokasi kekuatan dan kemampuan dalam penyelenggaraan sistem pertahanan dan keamanan negara serta rencana pengembangannya; 4. gambar dan data tentang situasi dan keadaan pangkalan dan/atau instalasi militer; data perkiraan kemampuan militer dan pertahanan negara lain terbatas pada segala tindakan dan/atau indikasi negara tersebut yang dapat membahayakan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau data terkait kerjasama militer dengan negara lain yang disepakati dalam perjanjian tersebut sebagai rahasia atau sangat rahasia; 6. sistem persandian negara; dan/atau 7. sistem intelijen negara."

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari teks yang tercantum di UU tersebut, Arya mempersilahkan para calon Presiden bersama tim nya mendalami dan menjelaskan kepada publik apabila ada tema informasi apa yang dimaksud dalam debat, baik yang mempertanyakan klarifikasi secara terbuka, maupun yang menyebut penjelasan tidak dapat terbuka dan harus dirahasiakan, masing-masing Calon Presiden dapat mengacu pada UU ini, yang dalam istilah UU 14/2008 yaitu dikenal sebagai 'informasi yang dikecualikan'. 

Kami mempercayakan pada setiap Calon Presiden beserta personil tim nya yang menekuni tema UU dan Keterbukaan Informasi Publik dapat menjadikannya pedoman soal hak masyarakat dan publik atas informasi terkait.(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

BREAKING
NEWS
Tiga Orang Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Irwasum Polri: Murni Oknum, Bukan Kebijakan Polri

Tiga Orang Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo, Irwasum Polri: Murni Oknum, Bukan Kebijakan Polri

Tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access terhadap Presiden RI, Prabowo Subianto. 
Perdagangan Internasional Tumbuh Pesat, Arus Peti Kemas Pelindo Tembus 10,3 Juta TEUs

Perdagangan Internasional Tumbuh Pesat, Arus Peti Kemas Pelindo Tembus 10,3 Juta TEUs

Arus peti kemas PT Pelindo Terminal Peti kemas Januari-September 2026 mencapai 10,31 juta TEUs, atau tumbuh 5,80% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
BREAKING
NEWS
Kronologi Dugaan Penyadapan Nomor Ponsel Presiden Prabowo hingga Tersangka Hapus File Hasil Sadapan

Kronologi Dugaan Penyadapan Nomor Ponsel Presiden Prabowo hingga Tersangka Hapus File Hasil Sadapan

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkap kronologi dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta illegal access ke Presiden Prabowo
Trauma usai Laporkan Betrand Peto, ANW Blak-blakan soal Teror yang Dialaminya

Trauma usai Laporkan Betrand Peto, ANW Blak-blakan soal Teror yang Dialaminya

Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan perempuan berinisial ANW terhadap putra Ruben Onsu, Betrand Peto masih menjadi perhatian publik. Begini kabarnya.
Imigrasi Serang Lacak Penjual Peci Keliling Diduga WNA di Perumahan Warga

Imigrasi Serang Lacak Penjual Peci Keliling Diduga WNA di Perumahan Warga

Kehadiran penjual asing di sektor ini dikhawatirkan mengganggu mata pencaharian warga setempat yang menggantungkan hidup dari usaha berjualan peci.
Hasil I League Cup 2026-2027: Persija Ditahan Imbang PSMS, Persebaya Takluk dari Tornado FC Pekanbaru

Hasil I League Cup 2026-2027: Persija Ditahan Imbang PSMS, Persebaya Takluk dari Tornado FC Pekanbaru

Sejumlah pertandingan I League Cup 2026/2027 menghadirkan hasil mengejutkan pada laga perdana, Selasa (03/11/2026). Persija harus bermain imbang kontra PSMS.

Trending

Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar Duka, Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru Mercy Monica Yolanda Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari lingkungan peradilan di Indonesia. Hakim Pengadilan Negeri Koto Baru, Mercy Monica Yolanda, S.H., M.Kn., dikabarkan meninggal dunia.
PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS Berduka, Perancang Logo Baru Partai Ndang Sutisna Meninggal Dunia

PKS sampaikan pesan belasungkawa atas meninggalnya Ndang Sutisna, perancang logo baru partai yang karyanya menjadi identitas visual PKS.
Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Herri Pras Lapor Polisi setelah Dirinya Viral Digeruduk oleh Sekelompok OTK

Konten kreator Herri Pras melaporkan peristiwa dirinya digeruduk hingga diduga mendapat aksi provokasi oleh sekelompok orang tidak dikenal (OTK) ke polisi.
Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Siapa Yudi Cahyadi? Petarung MMA yang Diduga Terlibat dalam Aksi Intimidasi terhadap Herri Pras

Nama Yudi Cahyadi mendadak jadi perbincangan setelah atlet MMA itu diduga terlibat dalam aksi intimidasi serta kekerasan terhadap konten kreator Herri Pras.
Dua Kali Mangkir, KPK Segera Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid: Kalau Bisa Datang, Kenapa Harus Upaya Paksa?

Dua Kali Mangkir, KPK Segera Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid: Kalau Bisa Datang, Kenapa Harus Upaya Paksa?

Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) mengaku kembali melayangkan surat pemanggilan terhadap Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Begini Pernyataan Lengkap Herri Pras saat Digeruduk OTK dan Diduga Alami Kekerasan Fisik

Begini Pernyataan Lengkap Herri Pras saat Digeruduk OTK dan Diduga Alami Kekerasan Fisik

Video kedatangan rombongan OTK di Rumah Herri Pras beredar di media sosial. Dalam rekaman yang diberitakan, seorang pria terlihat menendang Herri hingga terjatuh.
4 Keuntungan untuk Timnas Indonesia usai Piala Asia 2027 Resmi Mundur, Bisa Tambah Pemain Naturalisasi Baru

4 Keuntungan untuk Timnas Indonesia usai Piala Asia 2027 Resmi Mundur, Bisa Tambah Pemain Naturalisasi Baru

Jadwal Piala Asia 2027 bergeser ke Desember, memberi John Herdman dan PSSI waktu tambahan untuk mematangkan skuad Timnas Indonesia dan memantau diaspora
Selengkapnya

Viral