News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Prapradilan Bareskrim Polri Melawan PT MMI Ditunda

Sidang prapradilan Dirtipidum Bareskrim Polri yang dilaporkan PT MMI atas perkara LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim di PN Jaksel akhirnya ditunda, Kamis (11/1/2024).
Jumat, 12 Januari 2024 - 00:30 WIB
Sidang prapradilan Dirtipidum Bareskrim Polri yang dilaporkan PT MMI atas sah atau tidaknya penghentian penyidikan atas perkara LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim pada Kamis (11/1/2024) di PN Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Sidang prapradilan Dirtipidum Bareskrim Polri yang dilaporkan PT MMI atas sah atau tidaknya penghentian penyidikan atas perkara LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim di PN Jakarta Selatan ditunda, pada Kamis (11/1/2024).

Sidang Prapradilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini akan dijadwalkan ulang pada 22 Januari 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa Hukum Pemohon, Yacob Rihwanto menjelaskan alasan pengajuan prapradilan ini adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Dittipidum Bareskrim Polri tidak cukup bukti.

"Surat SP3 itu dikeluarkan alasannya sangat sederhana, bahwa apa yang kita laporkan itu tidak cukup bukti. Tidak cukup bukti itu yang kita pertanyakan seperti apa tidak cukup bukti itu, lalu nanti akan diuji di pengadilan tidak cukup buktinya seperti apa," kata Yacob kepada awak media, Jakarta, Kamis (11/1/2024).

tvonenews

Menurut Yacob, pihaknya tidak pernah tahu atau tidaknya dilakukan gelar perkara nomor LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim oleh pihak Dittipidum Bareskrim Polri.

"Secara internal (Dittipidum Bareskrim Polri) kita tidak tahu, karena itu domain dari penyidik, tetapi kemudian penyidik dalam hal ini Bareskrim mengeluarkan SP 3 sudah sampai ke kami," jelas Yacob.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT BKUM, Riso Hutagalung sebagai terlapor dalam perkara LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim menilai laporan dari PT MMI merupakan perkara perdata yang sudah dibuktikan dengan gelar perkara khusus yang sudah dilakukan oleh Biro Wasidik Bareskrim Polri yang juga melibatkan divisi propam, itwasum dan saksi ahli. 

"Atas pertimbangan hal tersebut, kami mengajukan gelar perkara khusus. Dimana hasil gelar perkara khusus tersebut menetapkan bahwa perkara LP/B/33/III/SPKT/Bareskrim tanggal 28 Maret 2023 bukan merupakan peristiwa pidana," kata Riso, Rabu (10/1/2024).

Dari hasil gelar perkara khusus tersebut, PT BKUM meyakini perjanjian yang dilanggar oleh PT MMI selaku pemegang saham PT KSM merupakan perkara perdata dan tidak tepat diproses di Dittipidum Bareskrim Polri.

"Dimana menurut kami peristiwa ini bukan merupakan suatu tindak pidana, melainkan merupakan ranah hukum keperdataan karena berkaitan dengan hak dan kewajiban yang sebelumnya telah diatur dalam perjanjian yang dibuat dan ditandatangani antara pemegang saham PT KSM dan PT BKUM," ujar Riso. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelum gelar perkara khusus dilakukan, PT BKUM sudah memenuhi undangan dari Dittipidum Bareskrim Polri untuk melakukan klarifikasi dan menjelaskan duduk permasalahan secara terang benderang, serta seluruh dokumen telah disampaikan.

"Klien kami telah menjelaskan duduk permasalahan secara terang benderang dan seluruh dokumen yang kami punya juga telah kami sampaikan secara terbuka dan transparan untuk menangkis tuduhan yang dimaksud dalam Laporan Polisi tersebut," jelas Riso.(raa)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hadapi Vietnam di Piala AFF 2026, Cahya Supriadi: Mereka akan Menghalalkan Segala Cara Agar Bisa Menang!

Hadapi Vietnam di Piala AFF 2026, Cahya Supriadi: Mereka akan Menghalalkan Segala Cara Agar Bisa Menang!

Kiper Timnas Indonesia, Cahya Supriadi, melontarkan peringatan keras jelang duel kontra Vietnam pada Piala AFF 2026.
Sarwendah Siap Bongkar Rahasia yang Selama Ini Disimpan Rapat untuk Lawan Gugatan Ruben Onsu

Sarwendah Siap Bongkar Rahasia yang Selama Ini Disimpan Rapat untuk Lawan Gugatan Ruben Onsu

Prahara pasca-perceraian antara pasangan selebritas Ruben Onsu dan Sarwendah kini memasuki babak baru yang semakin memanas. Masalah perebutan hak asuh anak ...
Wamendagri Bima Arya: Karnaval Budaya Nusantara Jadi Simbol Eratnya Kolaborasi Antarkota

Wamendagri Bima Arya: Karnaval Budaya Nusantara Jadi Simbol Eratnya Kolaborasi Antarkota

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menyatakan bahwa penyelenggaraan Festival Karnaval Budaya Nusantara dan Pentas Seni merupakan representasi dari kuatnya sinergi antarwilayah di Indonesia. 
Pesan Wamendagri Bima Arya untuk Kepala Daerah: Jaga Integritas demi Kesejahteraan Rakyat

Pesan Wamendagri Bima Arya untuk Kepala Daerah: Jaga Integritas demi Kesejahteraan Rakyat

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, memberikan penekanan khusus kepada seluruh kepala daerah untuk memprioritaskan integritas dalam mengelola pemerintahan. 
Hasil AVC Girl's U-18 Championship 2026: Panen Block Point! Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final

Hasil AVC Girl's U-18 Championship 2026: Panen Block Point! Timnas Voli Putri Indonesia Lolos ke Perempat Final

Hasil AVC Girl's U-18 Championship 2026 pada Jumat 3 Juli antara Timnas Voli Putri Indonesia menghadapi Filipina di Terminal 21, Nakhon Ratchasima, Thailand
Pemerintah Mengutuk Keras Penembakan Pilot AMA Air di Papua, Tegaskan Keamanan dan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Pemerintah Mengutuk Keras Penembakan Pilot AMA Air di Papua, Tegaskan Keamanan dan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

Pemerintah menyampaikan duka cita asal nsiden penembakan yang menewaskan pilot pesawat AMA Air PK-RCY, Nicholas F. Goselin, di Bandara Ipdeheik, Papua Pegunungan.

Trending

Pengungkapan 3,37 Ton Ganja Jadi Kado Besar HANI dan HUT Bhayangkara ke-80 untuk Indonesia

Pengungkapan 3,37 Ton Ganja Jadi Kado Besar HANI dan HUT Bhayangkara ke-80 untuk Indonesia

Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Jawa Timur dalam menggagalkan penyelundupan 3,37 ton ganja asal Thailand yang diperkirakan bernilai sekitar Rp4,5 triliun.
KPK: Ada Dugaan Pungli di Kantor Imigrasi Depok

KPK: Ada Dugaan Pungli di Kantor Imigrasi Depok

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, saksi yang berasal dari Kanim Depok didalami soal dugaan penerimaan uang.
Ternyata Bukan Hilang, Nadira Az-Zahra di Rumah Bibinya, Polisi: Masalah Keluarga

Ternyata Bukan Hilang, Nadira Az-Zahra di Rumah Bibinya, Polisi: Masalah Keluarga

Teka-teki mengenai hilangnya mahasiswi cantik asal Telkom University Nadira Az-Zahra (21) akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat dinyatakan hilang kini -
Mulai 1 Agustus 2026 Penjual dengan Omzet Rp500 Juta Per Tahun Akan Dipungut Pajak di Marketplace

Mulai 1 Agustus 2026 Penjual dengan Omzet Rp500 Juta Per Tahun Akan Dipungut Pajak di Marketplace

Purbaya mengatakan, pemerintah akan secara bertahap menunjuk lebih banyak perusahaan e-commerce atau marketplace (lokapasar), sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di platform perdagangan elektronik.
Sadis, 21 Adegan Ini Ungkap Kekejaman Taufik Hidayat Siksa YTR Pakai Besi Meja Hingga Golok

Sadis, 21 Adegan Ini Ungkap Kekejaman Taufik Hidayat Siksa YTR Pakai Besi Meja Hingga Golok

Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus kekerasan yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap seorang wanita berinisial YTR. 
Samosir Music Internasional (SMI) Festival 2026 Digelar Tiga Hari Menghibur Pengunjung di Danau Toba

Samosir Music Internasional (SMI) Festival 2026 Digelar Tiga Hari Menghibur Pengunjung di Danau Toba

Keindahan alam Danau Toba kembali menjadi panggung bagi perhelatan musik dan budaya bertaraf internasional melalui Samosir Music International (SMI) 2026 yang
Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika Jaringan Internasional

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika Jaringan Internasional

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar jaringan penyelundupan narkotika internasional. Narkoba yang diselendupkan
Selengkapnya

Viral