News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terdakwa Nani Sate Sianida Divonis Pengadilan Negeri Bantul 16 Tahun Penjara

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul memvonis terdakwa Apriliani Nurjaman (25) pengirim sate sianida yang mengakibatkan seorang bocah meninggal dunia dengan vonis 16 tahun penjara.
Senin, 13 Desember 2021 - 16:06 WIB
Terdakwa Apriliani Nurjaman (kiri atas layar) menjalani sidang vonis kasus sate sianida yang digelar secara daring di PN.Bantul, (13/12/2021)
Sumber :
  • Tim tvOne - Santosa Suparman

Bantul, Yogyakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menyatakan terdakwa Apriliani Nurjaman (25) pengirim sate sianida yang mengakibatkan seorang bocah meninggal dunia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana dan memvonis terdakwa dengan hukuman16 tahun penjara.

" Terbukti secara sah merencanakan, dipikirkan secara komprehensif dan disengaja. Apa yang dilakukan terdakwa dalam hal tindak pindana dalam persidangan terbukti memenuhi unsur pasal 340 KUHP. Secara hukum dan menyakinan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana,” tegas Hakim Ketua Aminuddin, Senin (13/12/2021) dalam sidang yag digelar secara daring di PN Bantul, Yogyakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Oleh karena itulah Majelis hakim PN Bantul menjatuhkan hukuman penjara 16 tahun penjara dipotong masa tahanan. Apriliani Nurjaman alias Nani tetap menjalani hukuman di LP Perempuan Wonosari Gunungkidul.

Dalam kesempatan tersebut Majelis hakim menjelaskan mengenai  hal-hal yang memberatkan terdakwa. Diantarnya adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya seorang anak. Selain itu, perbuatan terdakwa  direncanakan terlebih dahulu dengan memasukan racun sianida pada sate. Dimana terdakwa juga dengan sadar membeli racun sianida sebanyak tiga kali melalui online.

Sedangkan hal - hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa bersikap sopan selama sidang, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki kelakuannya dikelak kemudian hari.

Menurut Ketua Majelis Hakim Aminuddin, dakwaan ini sesuai dengan tuntutan primer tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

" Selama persidangan, ditemukan adanya unsur kesengajaan, perencanaan, dan dipikirkan secara komprehensif dalam melakukan aksinya. Karena dakwaan primer telah terbukti, Hakim memutuskan dakwaan sekunder yaitu pasal 351 KUHP yang dikemukan tim kuasa hukum Nani dalam pledoi dikesampingkan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kesempatan tersebut Hakim memerintahkan seluruh  barang bukti berupa enam tusuk sate, lontong yang sudah dibumbui, beberapa kue dan handphone Samsung A71 milik terdakwa Nani dimusnahkan. Sedangkan untuk barang bukti lain dikembalikan.

Terdakwa Nani yang hadir dalam persidangan secara online di LP Perempuan Wonosari menerima keputusan Majelis Hakim PN Bantul. Tetapi terdakwa Nani memohon kepada Majelis Hakim agar handphone Samsung A71 miliknya tidak dimusnahkan dahulu karena terdapat data mengenai utang piutangnya. Namun permintaan terdakawa Nani ditolak oleh Hakim.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Grup aespa Konser di Jakarta Pekan Ini, Sumak Informasi Acaranya Berikut

Grup aespa Konser di Jakarta Pekan Ini, Sumak Informasi Acaranya Berikut

Grup kenamaan SM Entertainment, aespa akan menyapa MY (sebutan fans aespa) Indonesia pada 4 April 2026.
Sudah Dapat 2,1 Juta Likes! Momen Prewedding Justin Hubner dan Jennifer Coppen Pakai Adat Jawa, Siap Gelar Pernikahan di Bali

Sudah Dapat 2,1 Juta Likes! Momen Prewedding Justin Hubner dan Jennifer Coppen Pakai Adat Jawa, Siap Gelar Pernikahan di Bali

Kisah asmara Justin Hubner dan Jennifer Coppen terbilang menarik. Hubungan mereka mulai terendus publik sejak akhir 2024, dari sekadar pertemanan hingga akhirnya
Tunggal Putri Indonesia Putri KW Bidik Podium di Kejuaraan Asia 2026 Usai Tur Eropa

Tunggal Putri Indonesia Putri KW Bidik Podium di Kejuaraan Asia 2026 Usai Tur Eropa

Tunggal putri Indonesia, Putri Kusuma Wardani alias Putri KW menjadikan hasil dari rangkaian turnamen tur Eropa BWF sebagai modal menghadapi Kejuaraan Asia 2026.
Rekan Jay Idzes Minta Maaf usai Bikin Timnas Italia Absen di Piala Dunia 2026, Tarik Muharemovic: Saya Menyesal

Rekan Jay Idzes Minta Maaf usai Bikin Timnas Italia Absen di Piala Dunia 2026, Tarik Muharemovic: Saya Menyesal

Rekan Jay Idzes, Tarik Muharemovic, buka suara setelah membuat Timnas Italia gagal lolos ke Piala Dunia 2026. Dia mengaku meminta maaf karena semuanya berakhir buruk untuk Gli Azzurri.
Gerakkan Hemat Energi dan BBM, Bupati Ipuk Bersepeda ke Kantor

Gerakkan Hemat Energi dan BBM, Bupati Ipuk Bersepeda ke Kantor

Sebagai contoh untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, terlihat bersepeda menuju Kantor Pemerintah Kabupaten.
Gerakkan Hemat Energi dan BBM, Bupati Ipuk Bersepeda ke Kantor

Gerakkan Hemat Energi dan BBM, Bupati Ipuk Bersepeda ke Kantor

Sebagai contoh untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, terlihat bersepeda menuju Kantor Pemerintah Kabupaten.

Trending

Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Ucapan Jay Idzes Jadi Sorotan Media Bulgaria usai Timnas Indonesia Gagal Juara FIFA Series 2026

Pernyataan kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, menjadi sorotan besar media Bulgaria usai kekalahan tipis skuad Garuda di final FIFA Series 2026. Seperti apa?
Gara-gara Emil Audero, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia usai Gagal Lawan Bulgaria di FIFA Series

Gara-gara Emil Audero, Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Italia usai Gagal Lawan Bulgaria di FIFA Series

Media Italia ikut menyoroti kekalahan tipis Timnas Indonesia dari Bulgaria di ajang FIFA Series 2026. Sebut Emil Audero jadi penyebab gagalnya skuad Garuda?
KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

KNVB Resmi Larang 3 Pemain Timnas Indonesia Main di Liga Belanda, Maarten Paes Terbebas

Federasi Sepak Bola Belanda, KNVB, melalui seorang juru bicara, melarang para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di Liga Belanda untuk bermain. Namun, Maarten Paes tidak termasuk dalam daftar tersebut.
Dedi Mulyadi Ngambek Saat Sidak, Kucurkan Rp20 Juta untuk Perbaikan Atap SMA Negeri di Subang

Dedi Mulyadi Ngambek Saat Sidak, Kucurkan Rp20 Juta untuk Perbaikan Atap SMA Negeri di Subang

Dedi Mulyadi sidak SMA Negeri di Subang, temukan kondisi kotor dan atap rusak. Ia langsung kucurkan Rp20 juta dan beri nasihat tegas soal kreativitas.
Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

Warga Bekasi dan Sekitar Siap-siap, Dedi Mulyadi Umumkan Apartemen Meikarta Akan Bisa Dicicil Mulai Rp1 Jutaan

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan Apartemen Meikarta bisa dicicil mulai Rp1 jutaan. Warga Bekasi berpenghasilan UMK kini punya peluang miliki hunian yang layak.
Gempa Terkini 2 April 2026: Bitung Sulawesi Utara Diguncang Gempa Magnitudo 7,3

Gempa Terkini 2 April 2026: Bitung Sulawesi Utara Diguncang Gempa Magnitudo 7,3

Inilah gempa terkini yang terjadi pada Kamis (2/4/2026). Gempa Magnitudo 7,3 mengguncang wilayah Bitung, Sulawesi Utara.
Pengamat Belanda Ini Heran Pemain Diaspora Timnas Indonesia Mau-mau Saja Terima Paspor WNI: Bodoh, Tak Pikir Matang-matang

Pengamat Belanda Ini Heran Pemain Diaspora Timnas Indonesia Mau-mau Saja Terima Paspor WNI: Bodoh, Tak Pikir Matang-matang

Pengamat Belanda menyebut para pemain diaspora Timnas Indonesia yang langsung menerima paspor WNI, tanpa pertimbangan matang sebagai tindakan yang "bodoh".
Selengkapnya

Viral