News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

TPN Ganjar-Mahfud Desak Kepolisian Bongkar Pelapor Palty Hutabarat 

Kuasa Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mendesak kepolisian untuk membongkar pelapor Palty Hutabarat.
Sabtu, 20 Januari 2024 - 00:32 WIB
Kuasa Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mendesak kepolisian untuk membongkar pelapor Palty Hutabarat.
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Kuasa Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mendesak kepolisian untuk membongkar pelapor Palty Hutabarat, pegiat sosial media yang ditangkap dengan dugaan menyebarkan kabar bohong/tidak pasti (hoaks) yang menimbulkan keonaran. 

Selain itu, TPN Ganjar-Mahfud meminta dilakukan uji forensik digital atas video percakapan sejumlah pejabat dan aparat di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yang mendukung pasangan paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pernyataan itu, disampaikan tim hukum TPN Ganjar-Mahfud, dalam konferensi pers menanggapi penangkapan aktivis dan relawan Palty Hutabarat oleh Mabes Polri, pada Jumat (19/1/2024), sekitar pukul 03.00 dinihari. 

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan Palty ditangkap karena dipersangkakan menyebarkan kabar bohong dan atau tidak pasti yang menimbulkan keonaran. 

Pasal yang disangkakan kepada Palty berlapis, yakni Undang-Undang (UU) ITE pasal 48 ayat 1, pasal 32 ayat 1, pasal 48 ayat 2, pasal 32 ayat 2, dan pasal 51 ayat 1, serta pasal 35. Selain itu juga UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) pasal 14 ayat 1 dan 2, serta pasal 15. 

"Jadi begitu banyak pasal yang digunakan kepolisian untuk menjerat Palty Hutabarat karena menyebarkan video yang diduga melibatkan percakapan beberapa pejabat dan aparat di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, yaitu Dandim, Kapolres, Kajari dan Pjs. Bupati," kata Todung. 

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis

Dia menjelaskan, video tersebut sudah viral sebelum direpost oleh Palty. Video tersebut berisi rekaman suara yang diduga dari Dandim, Kapolres, Kajari dan Pjs. Bupati terkait arahan untuk mendukung paslon nomor urut 2 dengan menggunakan dana desa. 

Postingan pertama video ini keluar pada 4 Januari 2024, sedangkan postingan Palty pada 14 Januari 2024. Dandim dan Kajari Batubara membantah suara dalam rekaman video itu sebagai suara mereka pada 14 Januari 2024. Kapolres Batubara kemudian membantah suara dalam video tersebut bukan suaranya pada 15 Januari 2024. 

Kemudian pada 16 Januari 2024 Panwaslu setempat menyatakan masalah video yang beredar tersebut sudah clear tidak perlu dipersoalkan, karena sudah dibantah oleh Kapolres, Kajari dan Dandim. 

"Tapi kenapa setelah pernyataan Panwaslu bahwa sudah tidak ada masalah, sekarang kenapa ada penangkapan?" ungkap Todung.

Dia menyampaikan, penangkapan Palty menunjukkan fenomena sikap tidak netral dari aparat kepolisian dan dapat mengancam jalannya demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. 

Untuk itu, TPN Ganjar-Mahfud mengingatkan aparat untuk bersikap netral dan tidak memihak sejalan dengan pernyataan Presiden Jokowi dalam hal ini yang menyebut aparat harus bersikap netral. 

"Kita mengamplifikasi pernyataan Presiden Jokowi bahwa aparat harus netral dalam pemilu ini, meskipun sebetulnya tidak terjadi di lapangan, karena selain kasus di Batubara, kami juga menemukan laporan di Medan guru-guru diarahkan memilih paslon nomor 2, di Takalar, Sulawesi Selatan pun sama ada arahan untuk memilih paslon nomor 2," tutur Todung. 

Dia mengungkapkan, pasal yang disangkakan kepada Palty mengandung ancaman pidana cukup tinggi, sekitar 8-9 tahun hukuman penjara dan denda Rp3-12 miliar sesuai UU ITE. Sedangkan UU nomor 1 tahun 1946 ancamannya hukuman penjara sekitar 2-10 tahun.

"Kedua UU ini bisa disalahgunakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap perbedaan pendapat dan mengancam eksistensi dari demokrasi” tegas Todung. 

tvonenews

Delik Aduan

Sementara Direktur Gakkum & Advokasi TPN, Ifdhal Kasim, mengatakan penangkapan dan pemeriksaan terhadap Palty menurut UU ITE hanya bisa diproses berdasarkan delik aduan. 

Dengan demikian, lanjutnya, pihak yang harus melapor terkait video penggalangan dukungan terhadap paslon nomor urut 2 yang direpost Palty, seharusnya dilakukan oleh Dandim, Kapolres, Kajari dan Pjs. Bupati Batubara.

"Yang mengadukan haruslah orang-orang atau pihak yang dirugikan atas video yang beredar. Tapi sampai sekarang kami belum mengetahui siapa yang melapor, dan polisi belum menjelaskan soal itu," kata Ifdal.  

Dia juga menyampaikan kecurigaan atas proses laporan hingga penangkapan yang dilakukan polisi sesuai yang disampaikan, yakni laporan yang diberikan kepada kepolisian tanggal 16 Januari 2024, dan tanggal 19 sudah dilakukan penangkapan terhadap Palty. 

"Dari jangka waktu pelaporan hingga penangkapan, itu menimbulkan tanda tanya. Seharusnya laporan diproses dari pemeriksaan pelapor dulu. Tapi ini waktunya singkat sekali, dari tanggal 16 ke 19 Januari sudah ada penangkapan terhadap yang disangkakan, maka ada tanda yang jelas bahwa ini mengarah ke kriminalisasi," tutur Ifdal. 

Pernyataan senada disampaikan Firman Jaya Daeli, Wakil Deputi Hukum TPN. Menurutnya, jika tidak ada pengaduan dari antara para pejabat dan aparat di Kabupaten Batubara, maka dugaan adanya intervensi pihak-pihak lain dalam kasus penangkapan Palty sangat kuat.

Untuk itu, selain pendampingan terhadap Palty, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud juga akan mengembalikan ke isu pokok dari kasus ini bahwa ada elemen negara dari sudut pandang video ini yang harus memastikan apakah mereka melapor, dan apakah mereka telah dimintai keterangan atas aduan yang menjerat Palty. 

"Kalau tidak ada yang melapor, maka penangkapan Palty untuk menimbulkan ketakutan publik untuk kritis atau bersuara terhadap dugaan-dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024," ungkap Firman.

Dia juga menyatakan TPN mendorong dilakukan uji forensik digital terhadap atas video yang beredar dan ini harus dilakukan oleh tim independen bukan dari kepolisian. 

"Jadi ini yang harus dibongkar, jangan hanya dengan menangkap Palty, tapi sumber atau kebenaran video ini tidak diungkap," ujar Firman.

Dia menyayangkan kepolisian terlibat dan melakukan intervensi dalam kasus ini, apalagi Bawaslu selaku lembaga pengawas pemilu sudah menyatakan tidak ada masalah. 

"Maka dengan masalah ini kami dalam posisi mengambil langkah hukum tapi kami ingin dibuka oleh polisi siapa yang melaporkan, atau mengadukan karena kalau tidak ada maka polisi sudah melangkah jauh dan ini membuang-buang tenaga juga waktu saja," kata Firman.

Prioritas
Sementara itu, Wakil Direktur Kajian Dithukkan TPN, Tama S. Langkun, mengatakan isu yang diungkap di video tersebut subtansinya adalah dugaan  pelanggaran pemilu yang melibatkan pejabat pemerintah yang mendukung paslon nomor urut 2. Jika benar ada keterlibatan pejabat untuk mendukung paslon nomor urut 2, tentu membahayakan jalannya pemilu yang jujur dan adil. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Ini justru lebih prioritas untuk diperiksa daripada menangkap Palty dengan menggunakan UU ITE yang mengancam kebebasan berpendapat," kata Tama. 

Dia juga mendesak Bawaslu untuk mengungkap keputusan dan proses pemeriksaan dari Panwaslu di Batubara sehingga menyatakan bahwa kasus ini sudah dianggap selesai tidak perlu dipermasalahkan.(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Era Digital Mengubah Cara Institusi Bicara ke Publik, Begini Upaya Pangdam Jaya Mengelola Informasi

Era Digital Mengubah Cara Institusi Bicara ke Publik, Begini Upaya Pangdam Jaya Mengelola Informasi

Kecepatan informasi membawa konsekuensi tersendiri bagi lembaga publik. Ketika informasi resmi belum tersedia, ruang komunikasi dapat dengan cepat dipenuhi
Klaster Mewah Lapas Cibinong Disebut Rumah Dinas Jabatan, Ketua Ombudsman: Kenapa Kami Nggak Boleh Lihat?

Klaster Mewah Lapas Cibinong Disebut Rumah Dinas Jabatan, Ketua Ombudsman: Kenapa Kami Nggak Boleh Lihat?

Kemewahan fasilitas Lapas IIA Cibinong kini menjadi sorotan publik setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan. Klaster mewah disebut merupakan rumah dinas jabatan
Revolusi Hati, Prekuel 5 cm yang Bongkar Masa Lalu Zafran dan Petualangan di Laut Sebelum Bertemu Genta

Revolusi Hati, Prekuel 5 cm yang Bongkar Masa Lalu Zafran dan Petualangan di Laut Sebelum Bertemu Genta

5cm: Revolusi Hati menjadi prekuel 5 cm yang mengungkap masa remaja Zafran sebelum bertemu Genta dan kawan-kawan, dengan petualangan hingga bawah laut.
Temuan Lapas Mewah di Cibinong, Kemen Imipas Periksa 52 Warga Binaan

Temuan Lapas Mewah di Cibinong, Kemen Imipas Periksa 52 Warga Binaan

Temuan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor turut menyorot perhatian publik.
Dorong Perempuan Berdaya dan Mandiri, Pertamina Patra Niaga Inisiasi CSR  Berbasis Potensi Lokal di 3 Daerah

Dorong Perempuan Berdaya dan Mandiri, Pertamina Patra Niaga Inisiasi CSR  Berbasis Potensi Lokal di 3 Daerah

Pertamina Patra Niaga mendesain program CSR berbasis potensi lokal di 3 daerah untuk mendorong perempuan lebih mandiri, produktif, dan berperan aktif di lingkungan.
Apa Itu PolyPhil? Mengenal Skin Booster Berbasis DNA Trout dan Apa Manfaatnya untuk Kulit?

Apa Itu PolyPhil? Mengenal Skin Booster Berbasis DNA Trout dan Apa Manfaatnya untuk Kulit?

PolyPhil, perawatan berbasis polynucleotide dari DNA trout. Kenali cara kerja, potensi manfaat, bukti penelitian, dan keterbatasannya. Sebagai salah satu bahan

Trending

Era Digital Mengubah Cara Institusi Bicara ke Publik, Begini Upaya Pangdam Jaya Mengelola Informasi

Era Digital Mengubah Cara Institusi Bicara ke Publik, Begini Upaya Pangdam Jaya Mengelola Informasi

Kecepatan informasi membawa konsekuensi tersendiri bagi lembaga publik. Ketika informasi resmi belum tersedia, ruang komunikasi dapat dengan cepat dipenuhi
Klaster Mewah Lapas Cibinong Disebut Rumah Dinas Jabatan, Ketua Ombudsman: Kenapa Kami Nggak Boleh Lihat?

Klaster Mewah Lapas Cibinong Disebut Rumah Dinas Jabatan, Ketua Ombudsman: Kenapa Kami Nggak Boleh Lihat?

Kemewahan fasilitas Lapas IIA Cibinong kini menjadi sorotan publik setelah Ombudsman melakukan pemeriksaan. Klaster mewah disebut merupakan rumah dinas jabatan
Revolusi Hati, Prekuel 5 cm yang Bongkar Masa Lalu Zafran dan Petualangan di Laut Sebelum Bertemu Genta

Revolusi Hati, Prekuel 5 cm yang Bongkar Masa Lalu Zafran dan Petualangan di Laut Sebelum Bertemu Genta

5cm: Revolusi Hati menjadi prekuel 5 cm yang mengungkap masa remaja Zafran sebelum bertemu Genta dan kawan-kawan, dengan petualangan hingga bawah laut.
Temuan Lapas Mewah di Cibinong, Kemen Imipas Periksa 52 Warga Binaan

Temuan Lapas Mewah di Cibinong, Kemen Imipas Periksa 52 Warga Binaan

Temuan Ombudsman RI terkait fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor turut menyorot perhatian publik.
Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Mengenal Kim Hee-jin, Pevoli Senior Hyundai Hillstate yang Beri Wejangan untuk Megawati Hangestri Jelang Debut

Nama Kim Hee-jin menjadi salah satu sosok senior Megawati Hangestri dalam skuad Hyundai Hillstate. Pevoli Korea itu beri wejangan untuk Megatron jelang debut.
Selengkapnya

Viral