News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Marak Dugaan Intimidasi Keluarga Penerima PKH, Wisnu Wijaya Ingatkan Pasal 35 dan 36

Banyak aduan soal KPM PKH yang menerima intimidasi dari sejumlah pihak yang mengancam akan mencabut bansos tersebut karena motif politik. Maka, Wisnu Wijaya
Sabtu, 20 Januari 2024 - 23:28 WIB
Marak Dugaan Intimidasi Keluarga Penerima PKH, Wisnu Wijaya Ingatkan Pasal 35 dan 36
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Wisnu Wijaya mengatakan pihaknya banyak memperoleh aduan dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) yang menerima intimidasi dari sejumlah pihak yang mengancam akan mencabut bansos tersebut karena motif politik. 

Selain dari KPM PKH, aduan serupa juga datang dari KPM bansos lain seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wisnu menegaskan kewenangan pencabutan bansos PKH ada pada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial RI. 

Untuk itu, dia meminta agar para KPM PKH tidak perlu khawatir semisal mendapat ancaman yang dilontarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.  

“Mengacu pada Pasal 35 dan 36 Peraturan Menteri Sosial RI (Permensos RI) No. 1 Tahun 2018 tentang PKH, Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial RI adalah yang menetapkan sasaran, validasi, dan melakukan terminasi atau pemutusan bansos PKH. Jadi, kewenangan untuk mencabut bansos PKH mutlak oleh pusat, bukan oleh yang lain,” ujar Wisnu Wijaya.

Anggota DPR RI Dapil Jateng I ini menambahkan, dalam penyelenggaraan PKH, Kementerian Sosial RI tidak bekerja sendiri. 

Komisi VIII DPR RI selaku mitra Kementerian Sosial RI juga punya tanggung jawab untuk menyukseskan program nasional tersebut melalui fungsi anggaran dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap efektivitas dan akurasi penerima manfaat bansos, Komisi VIII DPR adalah satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan dan membatalkan penerima bansos serta memiliki akses langsung ke Menteri Sosial untuk menyampaikan evaluasi,” jelas Wisnu.

Wisnu menerangkan, PKH adalah program nasional yang ditetapkan oleh pusat yang sumber pendanaannya berasal dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten dan Kota, serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. 

Hal tersebut membuat pemerintah daerah juga memiliki peran dan kewenangan atas penyelenggaraan PKH meskipun sifatnya terbatas.

“Walaupun tidak memiliki kewenangan untuk menghapus KPM, pemerintah daerah punya kewenangan untuk mengusulkan kandidat penerima PKH kepada Kemensos RI melalui usulan berjenjang dengan memperhatikan hirarki kekuasaan. Selanjutnya, dari usulan tersebut akan ada validasi terlebih dulu oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos RI dengan menerjunkan Pendamping PKH ke lapangan guna memeriksa apakah nama yang diusulkan layak atau tidak layak. Di akhir, penetapan layak atau tidaknya kandidat ada di tangan pemerintah pusat,” terang putra daerah Semarang ini. 

Wakil rakyat dari Jateng I ini menambahkan, anggaran riil bansos PKH yang diterima langsung oleh KPM berasal dari dana APBN setelah mendapat persetujuan dari Komisi VIII DPR. 

Sementara, dana yang diambil dari APBD Provinsi dan Kota/Kabupaten adalah anggaran penyertaan kegiatan PKH sebagai dukungan pelaksanaan PKH misalnya untuk fasilitasi sosialisasi, pemantauan, dan bantuan percepatan pemberdayaan KPM PKH. 

“Selain tergambar dari sumber pendanaan, besarnya pengaruh pusat atas PKH ini juga tergambar dari kewenangan yang dimiliki di antaranya penetapan kandidat penerima PKH, penghapusan KPM PKH, penetapan nilai bansos, besar manfaat, jumlah penerima, serta lokasi penyaluran bansos,” jelas Wisnu.

Terkait dengan mekanisme penangguhan dan penghentian bansos PKH, Legislator PKS ini menjelaskan, berdasarkan Pasal 7-9 Permensos No. 1 Tahun 2018 tentang PKH, sanksi berupa penangguhan atau penghentian bantuan sosial PKH hanya dikenakan kepada KPM apabila tidak memenuhi kewajiban.

“Di antara kewajiban itu adalah memeriksakan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak berusia 0 (nol) sampai dengan 6 (enam) tahun; mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) dari hari belajar efektif bagi anak usia sekolah wajib belajar 12 (dua belas) tahun; dan mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai dengan kebutuhan bagi keluarga yang memiliki komponen lanjut usia mulai dari 60 (enam puluh) tahun dan/atau penyandang disabilitas berat,” beber Wisnu.

Lebih lanjut, Wisnu mengatakan bahwa ketiga hal di atas bisa diketahui melalui mekanisme Verifikasi Komitmen oleh pendamping PKH setiap bulannya. 

Pendamping PKH melakukan pendampingan kepada para KPM sekaligus melakukan entry data Verifikasi Komitmen untuk mencatat kehadiran seluruh KPM pada setiap kunjungan ke layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial. 

“Data hasil entri Verifikasi Komitmen oleh pendamping PKH dikirimkan ke Pusdatin Kemensos RI sebagai salah satu dasar penyaluran, penangguhan, dan penghentian bantuan,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jadi, demikian Wisnu menyimpulkan, sepanjang KPM PKH merasa telah menunaikan kewajibannya yang telah ditetapkan dalam aturan yang berlaku, maka tidak perlu khawatir bansosnya akan dicabut.

“Jenjang kepesertaan PKH maksimal sampai 5 tahun dan Kemensos RI telah, sedang dan akan terus mengupayakan para penerima manfaat bisa graduasi tepat waktu. Dan kami, Komisi VIII DPR, berkomitmen melindungi para KPM semisal ada ancaman atau intimidasi oleh pihak lain,” pungkas Wisnu. (aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Momen John Herdman Hafal Lagu 'Indonesia Raya' Jadi Sorotan Penonton

Sebelum dikritik usai Timnas Indonesia vs Malaysia berakhir imbang tanpa gol, pelatih John Herdman sempat disorot setelah hafal nyanyikan lagu Indonesia Raya.
5 Zodiak yang Makin Bersinar soal Karier Besok 30 September 2026

5 Zodiak yang Makin Bersinar soal Karier Besok 30 September 2026

5 zodiak karier makin bersinar besok 30 September 2026. Gemini, Virgo, Libra, Capricorn, dan Sagittarius punya peluang kerja menarik.
Jadwal Voli Asian Games 2026, Selasa 29 September: Ada Timnas Voli Indonesia Vs Iran, Berebut Tiket ke Perempat Final

Jadwal Voli Asian Games 2026, Selasa 29 September: Ada Timnas Voli Indonesia Vs Iran, Berebut Tiket ke Perempat Final

Jadwal voli Asian Games 2026 hari ini Selasa (29/9/2026). Timnas Voli Indonesia akan berhadapan dengan Iran untuk memperebutkan tiket menuju babak perempat final.
Jadwal Final Bulu Tangkis Asian Games 2026: Amri/Nita dan Leo/Daniel Berebut Medali Emas

Jadwal Final Bulu Tangkis Asian Games 2026: Amri/Nita dan Leo/Daniel Berebut Medali Emas

Jadwal final bulu tangkis Asian Games 2026, di mana ada dua wakil Indonesia yang akan berebut medali emas yakni Amri Syahnawi/Nita Violina Marwah dan Leo Rolly Carnando/Daniel Marthin.
Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Media Vietnam Sindir Status 11 Pemain Diaspora

Timnas Indonesia Ditahan Imbang Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Media Vietnam Sindir Status 11 Pemain Diaspora

Media Vietnam, The Thao 247 menyindir kepiawaian 11 pemain diaspora dari hasil laga Timnas Indonesia ditahan imbang Malaysia skor 0-0 pada FIFA ASEAN Cup 2026.
Viral Kecoa Terbang di Gerbong Wanita KRL, Penumpang Auto Teriak Histeris hingga Ngakak

Viral Kecoa Terbang di Gerbong Wanita KRL, Penumpang Auto Teriak Histeris hingga Ngakak

Sebuah video memperlihatkan suasana para penumpang histeris saat ada seekor hewan serangga kecoa terbang dalam gerbong wanita KRL rute Bogor viral di medsos.

Trending

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang Peluang 

Hanya Imbang Lawan 10 Pemain Timnas Indonesia, Pelatih Akui Malaysia Buang-buang Peluang 

Bermain di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, Senin (28/9/2026), Malaysia harus puas dengan hasil imbang 0-0 dari Timnas Indonesia.
Menang Susah Payah, Pemain Singapura Akui Determinasi Tinggi Bangladesh Sulit Diatasi

Menang Susah Payah, Pemain Singapura Akui Determinasi Tinggi Bangladesh Sulit Diatasi

Singapura menang susah payah dengan skor akhir 1-0 atas Bangladesh di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (28/9/2026). 
Momen Kevin Diks Salah Fokus Sorakan Shin Tae-yong di Stadion GBK Saat Bela Thom Haye Viral di Sosial Media

Momen Kevin Diks Salah Fokus Sorakan Shin Tae-yong di Stadion GBK Saat Bela Thom Haye Viral di Sosial Media

Kevin Diks menjadi wakil pemain dalam wawancara yang digelar broadcast usai hasil imbang tanpa gol antara Timnas Indonesia melawan Malaysia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin (28/9/2026). 
‎Timnas Indonesia Imbang 0-0 dengan Malaysia, Maarten Paes Puji Pengorbanan Elkan Baggott hingga Calvin Verdonk

‎Timnas Indonesia Imbang 0-0 dengan Malaysia, Maarten Paes Puji Pengorbanan Elkan Baggott hingga Calvin Verdonk

Sejumlah penyelamatan Maarten Paes dan koordinasinya bersama barisan pertahanan membuat gawang Indonesia tetap aman meski harus bermain dengan 10 orang.
Kisah Agen Polisi yang Lolos di Tragedi G30S PKI 1965, Sukitman Beri Kesaksian saat Temukan Lubang Buaya

Kisah Agen Polisi yang Lolos di Tragedi G30S PKI 1965, Sukitman Beri Kesaksian saat Temukan Lubang Buaya

AKBP (Purn) Sukitman, agen polisi yang menjadi saksi mata dalam Tragedi Gerakan 30 September 1965 PKI (G30S PKI) cerita saat menemukan sumur tua Lubang Buaya.
Hubungan Augusz Dewanggara dengan Internal BPK Tengah Didalami KPK Lewat Bobby Rizaldi

Hubungan Augusz Dewanggara dengan Internal BPK Tengah Didalami KPK Lewat Bobby Rizaldi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik juga mendalami mekanisme penentuan opini hasil pemeriksaan, mulai dari BPK Perwakilan hingga BPK RI.
Modus Tawarkan Jadi Istri Kedua "Abah" Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Belasan Santriwati

Modus Tawarkan Jadi Istri Kedua "Abah" Pimpinan Ponpes di Lombok Lecehkan Belasan Santriwati

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram Joko Jumadi mengatakan Abah menawarkan para korban pelecehan seksual untuk menjadi istri kedua sang ustaz.
Selengkapnya

Viral