News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Korupsi Dana Bos Mantan Kepsek SMA 13 Palembang Divonis 1,6 Tahun Penjara

Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, yang diketahui Hakim Mangapul Manalu SH. MH, memvonis Terdakwa mantan Kepala Sekolah Negeri SMA 13 Palembang, Terdakwa Zainab, 1 tahun 6 bulan, Selasa (14/12/2021).
Selasa, 14 Desember 2021 - 17:22 WIB
Korupsi Dana Bos Mantan Kepsek SMA 13 Palembang Divonis 1,6 Tahun Penjara
Sumber :
  • Tim Tvone/Junjati Patra

Palembang - Majelis Hakim PN Tipikor Palembang, yang diketahui Hakim Mangapul Manalu SH. MH, memvonis Terdakwa mantan Kepala Sekolah Negeri SMA 13 Palembang, Terdakwa Zainab, 1 tahun 6 bulan, Selasa (14/12/2021).
 
Dalam Amar Putusan yang dibacakan Majelis Hakim Mangapul Manalu SH. MH, di persidangan di hadapan Jaksa Penuntut  Umum (JPU)  Kejari Palembang  Hendy Tanjung SH. MH dan Terdakwa Zainab yang dihadirkan langsung dipersidangan
 
Majelis Hakim juga menjelaskan Bahwa perbuatan Terdakwa Zainab,  terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Jo pasal 64 ayat 1 KUHP
 
"Mengadili  dan Menjatuhkan Terhadap Terdakwa Zainab, dengan Pidana Penjara selama 1 tahun 6 bulan Dan Denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 bulan," terang Majelis Hakim saat bacakan Putusan di persidangan
 
Setelah mendengarkan Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim baik Terdakwa dan JPU kompak langsung menyatakan menerima.
 
Diberitahukan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Hendy Tanjung SH. MH, Menuntut Terdakwa Zainab Dengan Pidana Penjara selama 2 tahun dan denda Rp 5 juta subsider  6 bulan
 
Dalam dakwaan diketahui modus dugaan penyelewengan dana BOS SMA Negeri 13 Palembang yang dilakukan terdakwa diantaranya yakni dengan cara memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017-2018 senilai Rp 3 miliar.
 
Adapun hasil audit kerugian negara dari total anggaran tersebut yakni senilai Rp 254 juta digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi, Selain itu, patut diduga juga terdakwa mengambil ‘fee’0 sebesar sepuluh persen dari penerbit dalam rangka pembelian buku siswa. (Junjati Patra, Madon/Lno).

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Cuma Megawati Hangestri! Media Korea Ini Prediksi Siapa Saja Pemain Asia yang Diburu Banyak Klub V League

Bukan Cuma Megawati Hangestri! Media Korea Ini Prediksi Siapa Saja Pemain Asia yang Diburu Banyak Klub V League

Perubahan sistem kuota Asia untuk V League musim depan membuat klub-klub di Liga Voli Korea kini aktif memantau para pemain yang sudah terbukti kualitasnya.
Terpopuler News: Sosok Penyebar Grup Chat Pelecehan Seksual FH UI, hingga Mahasiswa Emosi saat Pelaku Hadir di Sidang

Terpopuler News: Sosok Penyebar Grup Chat Pelecehan Seksual FH UI, hingga Mahasiswa Emosi saat Pelaku Hadir di Sidang

sosok penyebar isi grup chat kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI terbongkar. Suasana tidak kondusif saat 16 mahasiswa pelaku dihadirkan dalam sidang
GenZ Mohon Dengarkan Imbauan Dedi Mulyadi 'Bapa Aing', Ketimbang Bikin Pesta Mewah-mewahan saat Menikah, Mending Bangun Rumah

GenZ Mohon Dengarkan Imbauan Dedi Mulyadi 'Bapa Aing', Ketimbang Bikin Pesta Mewah-mewahan saat Menikah, Mending Bangun Rumah

Pemimpin Jabar itu mengajak GenZ bisa menerapkan pernikahan yang sederhana. Sebab bisa ditabung untuk punya hunian sendiri.
Korlantas Sepakat Bayar Pajak Kendaraan Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional, Dedi Mulyadi: Ini Anugerah

Korlantas Sepakat Bayar Pajak Kendaraan Perpanjang STNK Tanpa KTP Berlaku Nasional, Dedi Mulyadi: Ini Anugerah

Dedi Mulyadi beri tanggapan soal kebijakan bayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus sertakan KTP pemilik pertama yang diberlakukan nasional oleh Korlantas.
Wamendagri Wiyagus Dorong Lampung Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, Tekankan Sinergi Pusat-Daerah

Wamendagri Wiyagus Dorong Lampung Jadi Penggerak Ekonomi Nasional, Tekankan Sinergi Pusat-Daerah

Wamendagri menegaskan, pembangunan daerah merupakan bagian dari orkestrasi pembangunan nasional yang saling terhubung. Sehingga pusat dan daerah perlu kompak.
Bahlil Blak-blakan Puji Kecerdasan Gubernur Malut Sherly Tjoanda: Harusnya Setara Jabatan Kualitas Menteri

Bahlil Blak-blakan Puji Kecerdasan Gubernur Malut Sherly Tjoanda: Harusnya Setara Jabatan Kualitas Menteri

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memuji Gubernur Maluku Utara (Malut), Sherly Tjoanda Laos. Ia menyebut kecerdasan Sherly setingkat jabatan Menteri kayak dirinya.

Trending

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA Main, Timnas Indonesia 'Ketiban Durian Runtuh' di FIFA ASEAN Cup 2026

Timnas Indonesia pun bak "ketiban durian runtuh" dengan sederet privilese yang membuat jalan mereka menuju juara di FIFA ASEAN Cup terasa seperti jalan tol.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Semarang: Kesempatan Terakhir Megawati Hangestri Menuju Grand Final

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Semarang, di mana pekan ini akan menjadi kesempatan terakhir bagi Megawati Hangestri dan kawan-kawan untuk mengamankan tiket menuju babak grand final.
Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Reaksi Berkelas Calvin Verdonk Usai Lille Tekuk Lutut Toulouse 4-0, Sampai Diteriaki Suporter Indonesia: Hey Calvin, Persib Bandung!

Momen hangat terjadi setelah pertandingan antara Lille dan Toulouse dalam lanjutan Ligue 1, Minggu (12/4/2026). Calvin Verdonk, menghampiri sekelompok suporter asal Indonesia
Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Terungkap, Fakta-fakta Mengerikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI

Baru-baru ini terungkap fakta-fakta mengerikan kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa FH UI. Sontak, hal ini menyedot perhatian hingga komentar publik.
Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Terima Kasih Vietnam, Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal Piala AFF U-17 2026 jika Skenario Ini Terjadi

Timnas Indonesia U-17 bisa memastikan diri lolos ke semifinal Piala AFF U-17 2026 setelah pertandingan melawan Malaysia. Hal itu akan melibatkan raihan Vietnam.
Jadwal Piala AFF U-17 2026 Malam Ini: Thailand Bisa Dahului Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal

Jadwal Piala AFF U-17 2026 Malam Ini: Thailand Bisa Dahului Timnas Indonesia U-17 Lolos ke Semifinal

Piala AFF U-17 2026 kembali bergulir pada Rabu (15/4/2026) malam ini WIB. Thailand bisa jadi lolos lebih dulu ke babak semifinal ketimbang Timnas Indonesia U-17.
Pengakuan Mencengangkan Korban Pelecehan Seksual di FH UI, Kuasa Hukum: Pelaku Memiliki Jabatan di Kampus

Pengakuan Mencengangkan Korban Pelecehan Seksual di FH UI, Kuasa Hukum: Pelaku Memiliki Jabatan di Kampus

Usai viral kasus dugaan pelecehan seksual di FH UI. Terungkap pula pengakuan mencengangkan dari korban pelecehan tersebut yang diungkap Kuasa hukum korban,
Selengkapnya

Viral