News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

ESDM dan KLHK Diminta Bentuk Tim Terpadu, Usut Dugaan Pencemaran Lingkungan di Barito Utara

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Bagakum LHK) Wilayah Kalimantan menyatakan PT Kimia Yasa tidak terbukti melakukan dugaan pencemaran lingkungan.
Sabtu, 3 Februari 2024 - 10:34 WIB
Logo Kementerian ESDM
Sumber :
  • esdm.go.id

tvOnenews.com - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Bagakum LHK) Wilayah Kalimantan menyatakan PT Kimia Yasa tidak terbukti melakukan dugaan pencemaran lingkungan.

Pernyataan Kepala Bagakum LHK Kalimantan, David Muhammad ini dianggap prematur dan bahkan terkesan berpihak lantaran tidak mendalami hasil investigasi dan fakta temuan yang disampaikan LSM National Corruption Watch (NCW) Kalimantan Tengah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, saat ditemui wartawan Sabtu (3/2/2024) di Jakarta mengatakan perlu dibentuk tim terpadu dari Kementerian ESDM yang membawahi Ditjen Migas dan SKK Migas berkolaborasi dengan Kementerian LHK menelisik lebih dalam hasil investigasi NCW Kalteng.

"Pasalnya, menurut NCW Kalteng, PT Kimia Yasa dalam operasi mengangkut dan menyimpan serta menimbun kondensat di Wilayah Kerja Migas Medco Bengkanai, Desa Lawe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, diduga tanpa memiliki izin lingkungan, izin angkutan migas, izin menimbun serta izin menggunakan terminal khusus sebagaimana disyaratkan dalam peraturan di sektor Migas, Perhubungan, serta Lingkungan hidup," ungkap Yusri. 

Selain itu kata Yusri, pernyataan Bagakum bahwa PT Kimia Yasa memiliki dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) Jenis Usaha Terminal Curah Cair BBM dan Non BBM dari Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara, adalah kekeliruan.

"Jelas SPPL bukanlah izin lingkungan. Ini semakin mempertegas bahwa PT Kimia Yasa belum memiliki izin lingkungan berupa UKL dan UPL," tegas Yusri.

Lagi pula kata Yusri menimbulkan pertanyaaan, mengapa ada pembiaran terhadap PT Kimia Yasa sejak 2015 hingga saat ini belum memiliki izin lingkungan tetapi dibolehkan beroperasi terus.

"Sehingga diduga kegiatan PT Kimia Yasa secara nyata telah melanggar UU Lingkungan Hidup, UU Migas serta UU Perhubungan," tambah Yusri.

Selain itu lanjut Yusri, menurut informasi NCW Kalteng bahwa PT Kimia Yasa belum mendapat izin prinsip dari Bupati Barito Utara untuk izin terminal khusus dan izin penyimpanan dan penimbunan kondensat, izin gangguan, izin metering dan kalibrasi, IMB gudang penyimpanan serta belum memiliki Persetujuan Layak Operasi (PLO). 

Oleh karenanya kata Yusri, jika informasi NCW Kalteng benar adanya, maka bisa menjadi persoalan serius yang harus menjadi atensi khusus penegak hukum. Sebab telah melanggar banyak aturan dan khususnya di area lapangan migas yang mudah terbakar dan meledak.

"Itu berisiko tinggi, operator WK Migas Medco Bengkanai seharusnya menjalankan standar Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL) dan  Health Safety Security Environment (HSSE) ketat yang telah ditetapkan oleh Ditjen Migas dan SKK Migas melalui Pedoman Tata Kerja (PTK) nomor 05 tahun 2018."

"Bahkan sejak tahun 2020, semua KKKS dalam beroperasi sudah mulai menerapkan  Electronic Contractor Health Safety Environment Management System (E-CHSEMS)," timpal Yusri. 

tvonenews

Oleh sebab itu, kata Yusri, sebaiknya NCW Kalteng bisa segera melaporkan semua temuannya kepada Polda Kalimantan Tengah atau Polres Barito Utara untuk melakukan penyilidikan dan penyidikan. "Sebab kita negara hukum, tidak boleh ada yang kebal hukum di negeri ini," pungkas Yusri.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta segera melakukan langkah-langkah penegakan hukum serta menghentikan kegiatan operasional PT Kimia Yasa di Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Permintaan ini diajukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nasional Corruption Watch (NCW) Kalimantan Tengah, Badian setelah tim yang dia pimpin melakukan investigasi adanya dugaan pencemaran lingkungan.

Namun permintaan ini dijawab oleh Kepala Bagakum LHK Wilayah Kalimantan yang menyatakan dari hasil verifikasi tim di lapangan ditemukan fakta bahwa pengaduan NCW Kalteng ini tidak terbukti, dan kasus tersebut dinyatakan selesai.

PT Kimia Yasa, perusahaan yang bergerak dalam perdagangan dan logistik Petrokimia dan LPG (Liquid Petroleum Gas) beroperasi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

Terkait adanya pernyataan Dewan Pimpinan Wilayah Nasional Corruption Watch (NCW) Kalimantan Tengah, Direktur PT Kimia Yasa, Robbyanto Lukito mengatakan, pihaknya adalah pembeli resmi Kondensat dari Medco Energi Bangkanai. Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Kondensat antara Medco Energi Bangkanai dan PT Kimia Yasa yang telah disepakati, seluruh proses pengambilan, pengangkutan, penimbunan dan distribusi Kondensat tersebut merupakan kewenangan PT Kimia Yasa dan PT Kimia Yasa memiliki perijinan lengkap yang diperlukan dalam pelaksanaan Kontrak. 

Terhadap adanya tuduhan tentang pencemaran Lingkungan, PT Kimia Yasa membantah hal tersebut. Di samping itu perlu ditegaskan bahwa jalan sepanjang 42 Km tersebut adalah bukan merupakan jalan desa, sehingga diterapkan aturan yang ketat terhadap keselamatan dan keamanan di jalan tersebut, untuk menghindari adanya tumpahan Kondensat.

PT KY juga menegaskan bahwa Kondensat dikategorikan sebagai produk ( side products ) bukan merupakan limbah  B3 seperti yang disampaikan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Upaya pemindahan kondensat yang kami lakukan telah memenuhi aspek kesehatan, keselamatan kerja dan lindung lingkungan. Selain itu, pemanfaatan Kondensat merupakan salah satu upaya mendukung ketahanan energi nasional dan dapat meningkatkan pendapatan negara," ujar Robbyanto Lukito.

(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Laga Sengit Final Four Proliga Surabaya, Electric PLN Mobile Tumbangkan Pertamina Enduro 3-2

Laga Sengit Final Four Proliga Surabaya, Electric PLN Mobile Tumbangkan Pertamina Enduro 3-2

Jakarta Electric PLN Mobile sukses menaklukkan rival kuatnya, Jakarta Pertamina Enduro, lewat duel lima set yang menegangkan dengan skor 3-2 di Surabaya.
Kronologi Kecelakaan Maut Pengemudi Ojol di Jakut, Tiba-Tiba Ubah Arah dan Ditabrak Dump Truck

Kronologi Kecelakaan Maut Pengemudi Ojol di Jakut, Tiba-Tiba Ubah Arah dan Ditabrak Dump Truck

Polda Metro Jaya mengungkap kronologi kecelakaan yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Raya Sulawesi, Jakarta Utara, Jumat (3/4/2026).
Bukan Cuma Persib Bandung, AFC Juga Jatuhkan Sanksi kepada Ratchaburi usai Duel Panas di 16 Besar ACL 2 Gara-gara Masalah Ini

Bukan Cuma Persib Bandung, AFC Juga Jatuhkan Sanksi kepada Ratchaburi usai Duel Panas di 16 Besar ACL 2 Gara-gara Masalah Ini

AFC resmi menjatuhkan sanksi kepada Persib Bandung dan Ratchaburi FC usai insiden kericuhan suporter di 16 besar ACL 2. Denda besar diberikan, ini rinciannya.
Setelah Hampir Satu Dekade, Mark Lee Resmi Keluar dari NCT dan SM Entertainment

Setelah Hampir Satu Dekade, Mark Lee Resmi Keluar dari NCT dan SM Entertainment

Mark Lee resmi keluar dari NCT dan SM Entertainment setelah hampir satu dekade. Ia akan mengakhiri kontrak pada 8 April dan memulai babak baru dalam kariernya.
Impian Gubernur Dedi Mulyadi Terwujud, Disdik Jabar: SMK Mitra Industri MM2100 Jadi Role Model di Jawa Barat

Impian Gubernur Dedi Mulyadi Terwujud, Disdik Jabar: SMK Mitra Industri MM2100 Jadi Role Model di Jawa Barat

Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar menyebut wujud dari impian Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) sudah tercapai berkat kehadiran SMK Mitra Industri MM2100, Bekasi.
Resmi! AFC Jatuhkan Sanksi Berat ke Persib Bandung Usai Tersingkir oleh Ratchaburi di 16 Besar ACL 2, Hukuman Apa Saja?

Resmi! AFC Jatuhkan Sanksi Berat ke Persib Bandung Usai Tersingkir oleh Ratchaburi di 16 Besar ACL 2, Hukuman Apa Saja?

AFC menjatuhkan sanksi cukup berat kepada Persib Bandung akibat ulah suporter di laga kontra Ratchaburi FC, sementara sanksi tambahan masih berpotensi menyusul.

Trending

Kapan Timnas Indonesia Main Lagi? Ini Jadwal Lengkap Garuda Usai Kalah di Final FIFA Series 2026

Kapan Timnas Indonesia Main Lagi? Ini Jadwal Lengkap Garuda Usai Kalah di Final FIFA Series 2026

Kapan Timnas Indonesia main lagi? Simak jadwal lengkap Garuda tahun 2026 usai final FIFA Series, mulai FIFA Matchday hingga ASEAN Cup.
Padahal Calvin Verdonk Main Penuh, Media Prancis Nilai Timnas Indonesia Solid tapi Kurang Inisiatif di Final FIFA Series

Padahal Calvin Verdonk Main Penuh, Media Prancis Nilai Timnas Indonesia Solid tapi Kurang Inisiatif di Final FIFA Series

Kekalahan tipis Timnas Indonesia di final FIFA Series 2026 ternyata ikut menjadi perhatian media Eropa. Media Prancis menyoroti performa penuh Calvin Verdonk.
Pundit Belanda Heran Dean James hingga Tim Geypens Mau Jadi WNI Demi Timnas Indonesia: Tertipu dan Sengsara

Pundit Belanda Heran Dean James hingga Tim Geypens Mau Jadi WNI Demi Timnas Indonesia: Tertipu dan Sengsara

Salah satu pengamat sepak bola asal Belanda, Tijmen van Wissing, tak segan melabeli keputusan para pemain diaspora Timnas Indonesia sebagai tindakan "bodoh". 
Dedi Mulyadi 'Diamuk' Warga Kuningan dan Dituduh Penipu, Ending-nya Tak Terduga: Astagfirullahaladzim

Dedi Mulyadi 'Diamuk' Warga Kuningan dan Dituduh Penipu, Ending-nya Tak Terduga: Astagfirullahaladzim

Berniat tulus untuk membantu korban kecelakaan maut yang tertabrak truk, Dedi Mulyadi (KDM) justru dihujani makian hingga disebut penipu oleh warga Kuningan.
Media Malaysia 'Tuduh' 3 Pemain Diaspora Timnas Indonesia Palsukan Dokumen sebagai WNI, Netizen: Rank 138 Banyak Cakap

Media Malaysia 'Tuduh' 3 Pemain Diaspora Timnas Indonesia Palsukan Dokumen sebagai WNI, Netizen: Rank 138 Banyak Cakap

Masalah paspor WNI pemain Timnas Indonesia tersebut tak hanya jadi buah bibir di maupun Indonesia. Salah satu media Malaysia juga ikut menyoroti hal tersebut.
Disindir Ramadhan Sananta, Mantan Penerjemah Shin Tae-yong Balas Ucapan Sang Striker Timnas Indonesia

Disindir Ramadhan Sananta, Mantan Penerjemah Shin Tae-yong Balas Ucapan Sang Striker Timnas Indonesia

Mantan penerjemah Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Jeong Seok-seo atau Jeje merespons sindiran dari Ramadhan Sananta yang belakangan viral di media sosial.
Tampil di Asia hingga Dipanggil Timnas Indonesia, Ivar Jenner Petik Hasil dari Keputusan Besarnya Pindah ke Dewa United

Tampil di Asia hingga Dipanggil Timnas Indonesia, Ivar Jenner Petik Hasil dari Keputusan Besarnya Pindah ke Dewa United

Gelandang muda Dewa United Banten FC, Ivar Jenner, mulai memasuki fase penting dalam kariernya setelah memutuskan melanjutkan kiprah di Indonesia. Ia menilai.
Selengkapnya

Viral