GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

ESDM dan KLHK Diminta Bentuk Tim Terpadu, Usut Dugaan Pencemaran Lingkungan di Barito Utara

Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Bagakum LHK) Wilayah Kalimantan menyatakan PT Kimia Yasa tidak terbukti melakukan dugaan pencemaran lingkungan.
Sabtu, 3 Februari 2024 - 10:34 WIB
Logo Kementerian ESDM
Sumber :
  • esdm.go.id

tvOnenews.com - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Bagakum LHK) Wilayah Kalimantan menyatakan PT Kimia Yasa tidak terbukti melakukan dugaan pencemaran lingkungan.

Pernyataan Kepala Bagakum LHK Kalimantan, David Muhammad ini dianggap prematur dan bahkan terkesan berpihak lantaran tidak mendalami hasil investigasi dan fakta temuan yang disampaikan LSM National Corruption Watch (NCW) Kalimantan Tengah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, saat ditemui wartawan Sabtu (3/2/2024) di Jakarta mengatakan perlu dibentuk tim terpadu dari Kementerian ESDM yang membawahi Ditjen Migas dan SKK Migas berkolaborasi dengan Kementerian LHK menelisik lebih dalam hasil investigasi NCW Kalteng.

"Pasalnya, menurut NCW Kalteng, PT Kimia Yasa dalam operasi mengangkut dan menyimpan serta menimbun kondensat di Wilayah Kerja Migas Medco Bengkanai, Desa Lawe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Propinsi Kalimantan Tengah, diduga tanpa memiliki izin lingkungan, izin angkutan migas, izin menimbun serta izin menggunakan terminal khusus sebagaimana disyaratkan dalam peraturan di sektor Migas, Perhubungan, serta Lingkungan hidup," ungkap Yusri. 

Selain itu kata Yusri, pernyataan Bagakum bahwa PT Kimia Yasa memiliki dokumen lingkungan berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (SPPL) Jenis Usaha Terminal Curah Cair BBM dan Non BBM dari Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara, adalah kekeliruan.

"Jelas SPPL bukanlah izin lingkungan. Ini semakin mempertegas bahwa PT Kimia Yasa belum memiliki izin lingkungan berupa UKL dan UPL," tegas Yusri.

Lagi pula kata Yusri menimbulkan pertanyaaan, mengapa ada pembiaran terhadap PT Kimia Yasa sejak 2015 hingga saat ini belum memiliki izin lingkungan tetapi dibolehkan beroperasi terus.

"Sehingga diduga kegiatan PT Kimia Yasa secara nyata telah melanggar UU Lingkungan Hidup, UU Migas serta UU Perhubungan," tambah Yusri.

Selain itu lanjut Yusri, menurut informasi NCW Kalteng bahwa PT Kimia Yasa belum mendapat izin prinsip dari Bupati Barito Utara untuk izin terminal khusus dan izin penyimpanan dan penimbunan kondensat, izin gangguan, izin metering dan kalibrasi, IMB gudang penyimpanan serta belum memiliki Persetujuan Layak Operasi (PLO). 

Oleh karenanya kata Yusri, jika informasi NCW Kalteng benar adanya, maka bisa menjadi persoalan serius yang harus menjadi atensi khusus penegak hukum. Sebab telah melanggar banyak aturan dan khususnya di area lapangan migas yang mudah terbakar dan meledak.

"Itu berisiko tinggi, operator WK Migas Medco Bengkanai seharusnya menjalankan standar Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL) dan  Health Safety Security Environment (HSSE) ketat yang telah ditetapkan oleh Ditjen Migas dan SKK Migas melalui Pedoman Tata Kerja (PTK) nomor 05 tahun 2018."

"Bahkan sejak tahun 2020, semua KKKS dalam beroperasi sudah mulai menerapkan  Electronic Contractor Health Safety Environment Management System (E-CHSEMS)," timpal Yusri. 

tvonenews

Oleh sebab itu, kata Yusri, sebaiknya NCW Kalteng bisa segera melaporkan semua temuannya kepada Polda Kalimantan Tengah atau Polres Barito Utara untuk melakukan penyilidikan dan penyidikan. "Sebab kita negara hukum, tidak boleh ada yang kebal hukum di negeri ini," pungkas Yusri.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta segera melakukan langkah-langkah penegakan hukum serta menghentikan kegiatan operasional PT Kimia Yasa di Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Permintaan ini diajukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nasional Corruption Watch (NCW) Kalimantan Tengah, Badian setelah tim yang dia pimpin melakukan investigasi adanya dugaan pencemaran lingkungan.

Namun permintaan ini dijawab oleh Kepala Bagakum LHK Wilayah Kalimantan yang menyatakan dari hasil verifikasi tim di lapangan ditemukan fakta bahwa pengaduan NCW Kalteng ini tidak terbukti, dan kasus tersebut dinyatakan selesai.

PT Kimia Yasa, perusahaan yang bergerak dalam perdagangan dan logistik Petrokimia dan LPG (Liquid Petroleum Gas) beroperasi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

Terkait adanya pernyataan Dewan Pimpinan Wilayah Nasional Corruption Watch (NCW) Kalimantan Tengah, Direktur PT Kimia Yasa, Robbyanto Lukito mengatakan, pihaknya adalah pembeli resmi Kondensat dari Medco Energi Bangkanai. Berdasarkan Perjanjian Jual Beli Kondensat antara Medco Energi Bangkanai dan PT Kimia Yasa yang telah disepakati, seluruh proses pengambilan, pengangkutan, penimbunan dan distribusi Kondensat tersebut merupakan kewenangan PT Kimia Yasa dan PT Kimia Yasa memiliki perijinan lengkap yang diperlukan dalam pelaksanaan Kontrak. 

Terhadap adanya tuduhan tentang pencemaran Lingkungan, PT Kimia Yasa membantah hal tersebut. Di samping itu perlu ditegaskan bahwa jalan sepanjang 42 Km tersebut adalah bukan merupakan jalan desa, sehingga diterapkan aturan yang ketat terhadap keselamatan dan keamanan di jalan tersebut, untuk menghindari adanya tumpahan Kondensat.

PT KY juga menegaskan bahwa Kondensat dikategorikan sebagai produk ( side products ) bukan merupakan limbah  B3 seperti yang disampaikan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Upaya pemindahan kondensat yang kami lakukan telah memenuhi aspek kesehatan, keselamatan kerja dan lindung lingkungan. Selain itu, pemanfaatan Kondensat merupakan salah satu upaya mendukung ketahanan energi nasional dan dapat meningkatkan pendapatan negara," ujar Robbyanto Lukito.

(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Marc Marquez Tak Masukkan Namanya Dalam Daftar Pembalap Ducati Musim Depan, The Baby Alien segera Pensiun?

Marc Marquez Tak Masukkan Namanya Dalam Daftar Pembalap Ducati Musim Depan, The Baby Alien segera Pensiun?

Marc Marquez memberikan prediksi mengejutkan soal daftar pembalap MotoGP untuk musim 2027 mendatang.
Emas Ambruk! UBS dan Galeri24 di Pegadaian Rontok Puluhan Ribu, Sinyal Bahaya di Pasar Logam Mulia?

Emas Ambruk! UBS dan Galeri24 di Pegadaian Rontok Puluhan Ribu, Sinyal Bahaya di Pasar Logam Mulia?

Dua produk logam mulia yakni emasUBS dan emas Galeri24 sama-sama terkoreksi dibandingkan posisi sehari sebelumnya.
Jadi Target Utama Proyek Masa Depan AC Milan, Igli Tare Cs Siap Bajak Bintang Barcelona pada Musim Panas Nanti

Jadi Target Utama Proyek Masa Depan AC Milan, Igli Tare Cs Siap Bajak Bintang Barcelona pada Musim Panas Nanti

AC Milan mulai menyusun rencana untuk memperkuat lini pertahanan mereka pada bursa transfer. Salah satu nama yang kini masuk radar adalah bek muda Barcelona.
Anak Riza Chalid 'Ngadu' ke Prabowo  Usai Dituntut 18 Tahun Penjara, Klaim Tak Terlibat Korupsi Minyak Rp285 Triliun: Jangan Ada Kriminalisasi

Anak Riza Chalid 'Ngadu' ke Prabowo Usai Dituntut 18 Tahun Penjara, Klaim Tak Terlibat Korupsi Minyak Rp285 Triliun: Jangan Ada Kriminalisasi

Permohonan itu disampaikan Kerry usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Jumat (13/2) malam
THR Lebaran untuk ASN, TNI dan Polri Siap Cair Awal Ramadhan, Purbaya Bocorkan Tanggalnya!

THR Lebaran untuk ASN, TNI dan Polri Siap Cair Awal Ramadhan, Purbaya Bocorkan Tanggalnya!

Hal itu ia sampaikan usai menghadiri acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026
Ibu Angkat Ressa Rossano Berikan Peringatan Pedas ke Denada: Coba Ya Jadi Orang Punya Adab

Ibu Angkat Ressa Rossano Berikan Peringatan Pedas ke Denada: Coba Ya Jadi Orang Punya Adab

Ibu angkat Ressa Rizky Rossano, Ratih Puspita Dewi berikan peringatan pedas ke penyanyi Denada.

Trending

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Luke Vickery kabarnya sudah jalin komunikasi dengan pelatih John Herdman, publik Australia ikhlas jika sang striker memilih untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Minyak Mentah

Jaksa Penuntut Umum dalam sidang mengatakan, anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dituntut hukuman 18 tahun penjara.
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Prediksi cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Menkeu Purbaya menyatakan 3 bulan ke depan BPJS masih bisa berjalan normal, karena anggarannya ada Rp 59 T. Ternyata menyita perhatian PDIP
Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Fix, Ini 3 Asisten Pelatih Lokal Timnas Indonesia yang Dampingi John Herdman

Nova Arianto disebut menjadi satu dari tiga pelatih lokal yang dipercaya mendampingi John Herdman di Timnas Indonesia. Saat ini, sudah ada tiga nama yang resmi
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT