News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pekan Ini Polisi Rekonstruksi Ulang Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi UNSRI

Kepolisian Daerah Sumsel agendakan rekonstruksi ulang kasus dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswi Universitas Sriwijaya yang dilakukan oleh tersangka A pekan ini.
Selasa, 21 Desember 2021 - 15:38 WIB
Tersangka A digiring penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel untuk dilakukan penahanan pada Senin (7/12/2021)
Sumber :
  • ANTARA

Sumatera Selatan - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengagendakan rekonstruksi ulang kasus dugaan pelecehan seksual kepada mahasiswi Universitas Sriwijaya yang dilakukan oleh tersangka A pada pekan ini.

Tersangka A merupakan dosen nonaktif Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri yang ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (7/12) lantaran diduga melakukan pelecehan seksual secara fisik kepada korban DR mahasiswi bimbingannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni di Palembang, Selasa mengatakan, rekonstruksi ulang itu digelar secara langsung di Laboratorium Sejarah FKIP Unsri Kampus Indralaya, Ogan Ilir yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) tersangka melecehkan korban.

"Agenda rekonstruksi ulang digelar pekan ini di TKP. Tersangka A dihadirkan, dia akan memperagakan perbuatannya kepada korban. Korban dihadirkan dengan pemeran pengganti," kata dia.

Menurut dia, rekonstruksi ulang tersebut dilakukan dalam rangka memencukupi berkas penyidikan tersangka A sebelum nantinya dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Meskipun tersangka ini sudah mengakui perbuatannya. Tapi penyidik masih memerlukan bukti-bukti tambahan sehingga ketika berkas dilimpahkan, nantinya, benar-benar sudah klir," ujarnya.

Dalam ini, lanjutnya, penyidik sudah memeriksa sebanyak delapan orang saksi.

Masing-masing merupakan rekan korban sesama mahasiswi dan bahkan termasuk Dekan FKIP Hartono berikut Kepala program studi (Kaprodi) jurusan sejarah.

"Untuk kondisi korban DR aman dia sehat. Akademiknya pun dijamin oleh pihak kampusnya," katanya.

Adapun dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti milik korban berupa satu buah bra warna hitam, satu buah kaos dalam, dan pakaian luar korban warna merah muda.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dimana akibat pelecehan seksual itu tersangka A dikenakan pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dan Perbuatan yang Menyerang Kehormatan Kesusilaan dengan ancaman pidana selama tujuh tahun

Kemudian Pasal 294 ayat (2) poin 1 dan 2 KUHP tentang Perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatannya dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun.Ant

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Blak-blakan Striker Belanda Keturunan Depok Ini Beri Update soal Naturalisasi ke Timnas Indonesia

Blak-blakan Striker Belanda Keturunan Depok Ini Beri Update soal Naturalisasi ke Timnas Indonesia

Striker VVV-Venlo, Dean Zandbergen, kembali memberikan update terbaru terkait peluangnya untuk membela Timnas Indonesia. Akui belum ada perkembangan berarti.
Polda Lampung Tetapkan Sekda Lampung Tengah Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Rekrutmen Honorer Fiktif

Polda Lampung Tetapkan Sekda Lampung Tengah Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Rekrutmen Honorer Fiktif

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung secara resmi menaikkan status hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, yang berinisial WA, menjadi tersangka. 
Survei Sebut Jokowi Dongkrak Citra Positif, PSI Perlu Konvensi Jadi Program Kerja

Survei Sebut Jokowi Dongkrak Citra Positif, PSI Perlu Konvensi Jadi Program Kerja

Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) secara terang-terangan memberikan dukungannya kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Rekap Hasil Macau Open 2026: Sapu Bersih Kemenangan, Tiga Wakil Indonesia Sukses Amankan Tempat di Babak Semifinal

Rekap Hasil Macau Open 2026: Sapu Bersih Kemenangan, Tiga Wakil Indonesia Sukses Amankan Tempat di Babak Semifinal

Rekap Hasil Macau Open 2026 pada babak perempatfinal dengan tiga wakil Indonesia yang tersisa berhasil meraih kemenangan.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Amerika Serikat Vs Australia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Amerika Serikat Vs Australia

Pertandingan Amerika Serikat vs Australia dapat disaksikan pada Sabtu (20/6/2026). Berikut link live streaming Piala Dunia 2026: Amerika Serikat vs Australia.
Dermatitis Atopik Masih Jadi Kasus Terbanyak pada Anak, Ini Penjelasan Ahli

Dermatitis Atopik Masih Jadi Kasus Terbanyak pada Anak, Ini Penjelasan Ahli

Di Indonesia, dermatitis atopik bahkan tercatat sebagai salah satu penyakit kulit yang paling sering ditangani pada layanan dermatologi anak.

Trending

Survei Sebut Jokowi Dongkrak Citra Positif, PSI Perlu Konvensi Jadi Program Kerja

Survei Sebut Jokowi Dongkrak Citra Positif, PSI Perlu Konvensi Jadi Program Kerja

Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) secara terang-terangan memberikan dukungannya kepada Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Dermatitis Atopik Masih Jadi Kasus Terbanyak pada Anak, Ini Penjelasan Ahli

Dermatitis Atopik Masih Jadi Kasus Terbanyak pada Anak, Ini Penjelasan Ahli

Di Indonesia, dermatitis atopik bahkan tercatat sebagai salah satu penyakit kulit yang paling sering ditangani pada layanan dermatologi anak.
Rekap Hasil Macau Open 2026: Sapu Bersih Kemenangan, Tiga Wakil Indonesia Sukses Amankan Tempat di Babak Semifinal

Rekap Hasil Macau Open 2026: Sapu Bersih Kemenangan, Tiga Wakil Indonesia Sukses Amankan Tempat di Babak Semifinal

Rekap Hasil Macau Open 2026 pada babak perempatfinal dengan tiga wakil Indonesia yang tersisa berhasil meraih kemenangan.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Amerika Serikat Vs Australia

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Amerika Serikat Vs Australia

Pertandingan Amerika Serikat vs Australia dapat disaksikan pada Sabtu (20/6/2026). Berikut link live streaming Piala Dunia 2026: Amerika Serikat vs Australia.
Kebakaran Rumah Bertingkat di Pademangan Jakut: Enam Penghuni Selamat, Kerugian Ditaksir Tembus Rp1 Miliar

Kebakaran Rumah Bertingkat di Pademangan Jakut: Enam Penghuni Selamat, Kerugian Ditaksir Tembus Rp1 Miliar

Musibah kebakaran melanda sebuah rumah bertingkat di Jalan Pademangan II, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, pada Jumat (19/6) malam. 
Polda Lampung Tetapkan Sekda Lampung Tengah Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Rekrutmen Honorer Fiktif

Polda Lampung Tetapkan Sekda Lampung Tengah Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Rekrutmen Honorer Fiktif

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung secara resmi menaikkan status hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, yang berinisial WA, menjadi tersangka. 
Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Tren PTM Tingkat Kronis Meningkat, IFI Minta Kebijakan Rujukan Fisioterapi Dirombak

Ikatan Fisioterapi Indonesia (IFI) menyebut adanya peningkatan tren penyakit tidak menular (PTM) dengan kategori kronis bagi masyarakat.
Selengkapnya

Viral