News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun dan 3 Bulan

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono 10 tahun dan 3 bulan penjara. Jaksa menilai Andhi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar.
Jumat, 8 Maret 2024 - 14:40 WIB
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).
Sumber :
  • tvOnenews - Haris

tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono 10 tahun dan 3 bulan penjara. Jaksa menilai Andhi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar.

“Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Joko Hermawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan," sambung dia.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Andhi membayar denda Rp1 miliar. Nantinya, apabila denda tak dibayar, akan diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.

"Pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelasnya.

Lebih jauh, hal yang memberatkan tuntutan itu yakni Andhi tak mengakui perbuatannya dan telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sementara hal yang meringankan tuntutan yakni Andhi bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

"Hal-hal memberatkan. Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," ujar jaksa.

tvonenews

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa menyakini Andhi Pramono melanggar pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono menerima gratifikasi dengan total nilai Rp58,9 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing.

"Bahwa Terdakwa sejak tanggal 22 Maret 2012 sampai dengan tanggal 27 Januari 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu antara tahun 2012 sampai dengan tahun 2023, telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp50.286.275.189,79 (Rp50,2 miliar) dan USD264,500 atau setara dengan Rp3.800.871.000,00 (Rp3,8 miliar) serta SGD409,000 atau setara dengan Rp4.886.970.000,00 (Rp4,8 miliar) atau sekira jumlah tersebut," kata JPU saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).(har/chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Roy Suryo Cs Ajukan Uji UU ITE ke MK Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Cs Ajukan Uji UU ITE ke MK Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Cs mengaku pihaknya didiskriminalisasi terkait pengungkapan perkara ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Kronologi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Menyeret Mohan Hazian Owner Thanksinsomnia

Kronologi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Menyeret Mohan Hazian Owner Thanksinsomnia

Nama Mohan Hazian sosok di balik brand streetwear lokal ternama Thanksinsomnia mendadak menjadi perbincangan luas publik dan viral di media sosial. Perkara ini
Misi Jegal Manchester United di Papan Klasemen, Rosenior Buka Strategi Chelsea Hadapi Liga Inggris dan Piala FA

Misi Jegal Manchester United di Papan Klasemen, Rosenior Buka Strategi Chelsea Hadapi Liga Inggris dan Piala FA

Pelatih Chelsea Liam Rosenior menegaskan tidak ragu melakukan rotasi pemain di tengah padatnya jadwal kompetisi yang harus dijalani timnya pada musim ini.
Mengenal Jael Pawirodihardjo, Striker Keturunan Jawa yang Eligible Bela Timnas Indonesia

Mengenal Jael Pawirodihardjo, Striker Keturunan Jawa yang Eligible Bela Timnas Indonesia

Striker muda MVV Maastricht, Jael Pawirodihardjo, mencuri perhatian di Liga Belanda dan garis keturunan Jawa yang membuatnya eligible membela Timnas Indonesia. Berikut profilnya!
3 Zodiak yang Paling Beruntung Dalam Keuangan Pada 11 Februari 2026, Rezeki Mengalir Deras!

3 Zodiak yang Paling Beruntung Dalam Keuangan Pada 11 Februari 2026, Rezeki Mengalir Deras!

Pada 11 Februari 2026, energi astrologi membawa keberuntungan finansial bagi tiga zodiak. Simak zodiak apa saja yang diprediksi dapat kemudahn keuagan besok.
Orang Terdekat Bongkar Akal-Akalan Teddy Pardiyana, Manfaatkan Bintang untuk Peras Keluarga Sule

Orang Terdekat Bongkar Akal-Akalan Teddy Pardiyana, Manfaatkan Bintang untuk Peras Keluarga Sule

Orang terdekat bongkar akal-akalan Teddy Pardiyana yang diduga memanfaatkan Bintang untuk menarik simpati publik dan menekan keluarga Sule soal hak waris.

Trending

Roy Suryo Cs Ajukan Uji UU ITE ke MK Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Cs Ajukan Uji UU ITE ke MK Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Cs mengaku pihaknya didiskriminalisasi terkait pengungkapan perkara ijazah palsu Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Deretan Kesaksian Korban Kekerasan Seksual yang Menyeret Nama Mohan Hazian, Korbannya Mulai dari Usia 17 Tahun

Begini deretan kesaksian korban kekerasan seksual yang menyeret nama pemilik Thanksinsomnia, Mohan Hazian. Salah satunya ternyata kejadian 8 tahun yang lalu.
5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

5 Fakta Baru Kasus Mohan Hazian Diduga Lakukan Pelecehan Seksual yang Berujung Pemecatan Sang Owner

Berikut 5 fakta baru soal perkembangan kasus Mohan Hazian, sosok di balik merek streetwear lokal kenamaan Thanksinsomnia, yang diduga lakukan pelecehan seksual.
Namanya Jawa Banget, Striker Keturunan yang Menggila di Liga Belanda Ini Layak Masuk Radar Timnas Indonesia

Namanya Jawa Banget, Striker Keturunan yang Menggila di Liga Belanda Ini Layak Masuk Radar Timnas Indonesia

Timnas Indonesia kembali mendapat sinyal positif dari Eropa. Kali ini datang dari sosok striker muda berdarah Jawa yang mencuri perhatian di Liga Belanda.
Sambut Rezeki di Bulan Ramadhan! 6 Ide Bisnis Jualan Hasilkan Cuan Berlimpah, InsyaAllah Berkah

Sambut Rezeki di Bulan Ramadhan! 6 Ide Bisnis Jualan Hasilkan Cuan Berlimpah, InsyaAllah Berkah

Berikut 6 ide bisnis jualan di bulan suci Ramadhan 1447 H atau Ramadhan 2026, hasilkan cuan berlimpah, insyaAllah dapat rezeki berkah.
Resmi! 1 Pemain Keturunan Pamit Jelang Debut John Herdman Bersama Timnas Indonesia: Terima Kasih!

Resmi! 1 Pemain Keturunan Pamit Jelang Debut John Herdman Bersama Timnas Indonesia: Terima Kasih!

Kabar mengejutkan datang dari kancah sepak bola nasional jelang debut pelatih Timnas Indonesia, John Herdman. Salah satu pemain keturunan resmi berpamitan.
Siapa Sih Mohan Hazian? Owner Brand Lokal yang Seketika Viral Buntut Dugaan Kasus Skandal Pelecehan Seksual

Siapa Sih Mohan Hazian? Owner Brand Lokal yang Seketika Viral Buntut Dugaan Kasus Skandal Pelecehan Seksual

Berikut profil lengkap dan perjalanan hidup Mohan Hazian, penulis sekaligus owner brand lokal streetwear Thanksinsomnia terlibat dugaan kasus pelecehan seksual.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT