News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Serahkan Berkas dan Tersangka 10 Anggota DPRD Muara Enim ke JPU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.
Selasa, 28 Desember 2021 - 10:48 WIB
Sepuluh anggota DPRD Muara Enim segera disidang terkait kasus suap
Sumber :
  • ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Mereka sebelumnya pada Kamis (30/9/2021) telah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan Tahun 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tim penyidik, Senin (27/12/2021), telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) untuk tersangka IG (Indra Gani BS) dan kepada tim jaksa karena seluruh isi berkas perkaranya dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023 tersebut, yakni Indra Gani BS (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Piardi (PR).

Ali mengatakan penahanan bagi para tersangka tersebut masih tetap dilakukan dan dilanjutkan oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022.

Empat tersangka, yakni Indra Gani BS, Ari Yoca Setiadi, Mardiansyah, dan Muhardi ditahan di Rutan KPK Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

Empat tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, yaitu Ishak Joharsyah, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, dan Fitrianzah.

Sementara dua tersangka lainnya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, yakni Subahan dan Piardi.

"Tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara termasuk surat dakwaan ke pengadilan tipikor dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Palembang," kata Ali.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019, Robi Okta Fahlevi dari pihak swasta bersama dengan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin MZ Muchtar menemui Ahmad Yani yang saat itu menjabat Bupati Muara Enim.

Dalam pertemuan, Ahmad Yani menyampaikan agar berkoordinasi langsung dengan Elfin dan nantinya ada pemberian komitmen "fee" sebesar 10 persen dari nilai net proyek untuk para pihak yang ada di Pemkab Muara Enim dan para anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019.

KPK menyebut pembagian proyek dan penentuan para pemenang proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim diduga dilakukan oleh Elfin dan mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi sebagaimana perintah dari Ahmad Yani, Juarsah selaku Wakil Bupati Muara Enim saat itu, Ramlan Suryadi, dan tersangka Indra Gani dan kawan-kawan agar memenangkan perusahaan milik Robi.

Setelah Robi mendapatkan beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 dengan total nilai kontrak lebih kurang Rp129 miliar kemudian dilakukan pembagian komitmen "fee" dengan jumlah bervariasi yang diserahkan oleh Robi melalui Elfin.

Pemberian uang tersebut diterima oleh Ahmad Yani sekitar Rp1,8 miliar, Juarsah sekitar Rp2,8 miliar, dan untuk para tersangka diduga dengan total sejumlah Rp5,6 miliar.

Terkait penerimaan para tersangka, diberikan secara bertahap dengan nominal minimal pemberian dari Robi masing-masing mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peneriman uang oleh para tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemkab Muara Enim, khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

KPK menduga uang itu digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu. (ant/prs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Astra (ASII) Akui Ongkos Produksi Naik Gara-gara Rupiah Melemah

Astra (ASII) Akui Ongkos Produksi Naik Gara-gara Rupiah Melemah

Presiden Direktur PT Astra International Tbk, Rudy, mengakui bahwa melemahnya nilai tukar rupiah sangat berdampak terhadap kenaikan ongkos produksi.
Menhan Kumpulkan Panglima TNI dan Para Purnawirawan, Gatot Nurmantyo, Andika Prakasa, hingga Dudung Abdurachman, Ada Apa?

Menhan Kumpulkan Panglima TNI dan Para Purnawirawan, Gatot Nurmantyo, Andika Prakasa, hingga Dudung Abdurachman, Ada Apa?

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan sejumlah purnawirawan TNI mendatangi Kantor Kementerian Pertahanan di Jakarta, pada Jumat (24/5/2026).
Bung Ropan Sebut Gelandang Dewa United Rp5,6 Miliar Ini Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Bung Ropan Sebut Gelandang Dewa United Rp5,6 Miliar Ini Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Salah satu pengamat sepak bola Indonesia, Bung Ropan, menyebutkan bahwa gelandang serang milik Dewa United, Ricky Kambuaya, bisa dipanggil ke Timnas Indonesia.
Komitmen Kesetaraan dalam Industri Pertambangan, Keterlibatan Pekerja Perempuan PT Vale Indonesia Capai 12,37 Persen

Komitmen Kesetaraan dalam Industri Pertambangan, Keterlibatan Pekerja Perempuan PT Vale Indonesia Capai 12,37 Persen

PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) terus berkomitmen untuk menghadirkan industri pertambangan sebagai dunia yang tidak tertutup bagi perempuan.
Gibran Rakabuming Raka Sebut Jusuf Kalla Mentor, Analis UI: Langkah Dewasa yang Jarang Terjadi

Gibran Rakabuming Raka Sebut Jusuf Kalla Mentor, Analis UI: Langkah Dewasa yang Jarang Terjadi

Menurutnya, respons Gibran bukan sekadar spontanitas, melainkan bagian dari strategi komunikasi untuk meredam eskalasi konflik yang berpotensi melebar.
Purbaya Ngaku Tak Tahu Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih: APBN Cuma Bayar Cicilan Rp40 Triliun

Purbaya Ngaku Tak Tahu Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih: APBN Cuma Bayar Cicilan Rp40 Triliun

Purbaya menegaskan, APBN sejauh ini hanya menanggung pembayaran cicilan program tersebut, yang disebut mencapai Rp40 triliun per tahun.

Trending

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Peringatan Tegas Dedi Mulyadi untuk ASN Pemprov Jabar dan Kota Bandung: Radius 1 KM dari Kantor Wajib Bersih

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), gencar melakukan upaya besar untuk mengembalikan daya tarik dan kewibawaan Kota Bandung sebagai ibu kota provinsi. 
Mengenal Reno Munz, Bek Rp26 Miliar yang Bakal Jadi Saingan Jay Idzes hingga Rizky Ridho di Timnas Indonesia

Mengenal Reno Munz, Bek Rp26 Miliar yang Bakal Jadi Saingan Jay Idzes hingga Rizky Ridho di Timnas Indonesia

Lantas, seperti apa profil Reno Munz, pemain Bundesliga 2 yang siap dinaturalisasi untuk bermain bersama Timnas Indonesia? Simak penjelasannya di bawah ini.
Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April: Megawati Hangestri Beraksi Hari Ini! JPE Tantang Gresik Phonska Plus

Jadwal Grand Final Proliga 2026, Jumat 24 April, menyuguhkan laga perdana partai puncak dari sektor putra dan putri yang digelar di GOR Amongrogo, Yogyakarta.
Tak Ingin Bertele-tele, Pengacara Jusuf Kalla Skak Rismon soal Kasus Ijazah Jokowi: Simple, Sebut Saja Siapa Pendananya

Tak Ingin Bertele-tele, Pengacara Jusuf Kalla Skak Rismon soal Kasus Ijazah Jokowi: Simple, Sebut Saja Siapa Pendananya

Dalam kasus ijazah mantan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pengacara Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) Abdul Haji Talaohu tak ingin bertele-tele. Ia langsung
Media Korea Terlalu 'Ikut Campur', Sebut Kalau Megawati Hangestri Tak Lagi Dilirik Klub Korea Karena Hal ini

Media Korea Terlalu 'Ikut Campur', Sebut Kalau Megawati Hangestri Tak Lagi Dilirik Klub Korea Karena Hal ini

Megawati Hangestri yang sebelumnya digadang-gadang bakal kembali meramaikan liga voli Korea Selatan justru dikabarkan tak lagi menjadi prioritas klub-klub peserta
5 Fakta Menarik Taisei Marukawa yang Berpeluang Dinaturalisasi Timnas Indonesia

5 Fakta Menarik Taisei Marukawa yang Berpeluang Dinaturalisasi Timnas Indonesia

Taisei Marukawa berpeluang dinaturalisasi Timnas Indonesia. Simak fakta menarik winger Jepang ini, dari syarat residency hingga perannya di skuad John Herdman.
Meski Sebentar Lagi Eligible, Raja Assist Eks Kasta Teratas Eropa Belum Bisa Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni karena Alasan Ini

Meski Sebentar Lagi Eligible, Raja Assist Eks Kasta Teratas Eropa Belum Bisa Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni karena Alasan Ini

Raja assist eks kasta teratas Eropa ini belum bisa dinaturalisasi untuk FIFA Matchday Juni. Ada tembok regulasi FIFA yang menghalanginya membela Timnas Indonesia lebih cepat.
Selengkapnya

Viral