News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Anak Tewas Tersetrum, Pengelola Sampit Water Park Bisa Dipidana Hingga 5 Tahun Penjara

Pengelola Sampit Water Park bisa dipidana atas kasus kematian bocah berusia sekitar enam tahun akibat tersengat arus listrik saat berlibur tahun baru
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 4 Januari 2022 - 12:06 WIB
Sampit Water Park
Sumber :
  • Didi Syachwani

Kotawaringin Timur, Kalteng – Nurahman Ramadani, salah seorang Advokat sekaligus Dosen Hukum Pidana STIH Habaring Hurung Sampit, menilai jika kasus ini harus ditindaklanjuti secara serius dan menerapkan pertanggungjawaban baik administrasi maupun pidana.

Kematian bocah berusia sekitar enam tahun akibat tersengat arus listrik saat berlibur tahun baru di wahana pemandian air Sampit Water Park, kini sudah menjadi sorotan publik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Secara administratif landasan yuridis bisa ditemukan pada Pasal 63 UU 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan sebagaimana yang diatur dalam ayat (1) yaitu setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 dan/atau pasal 26 dikenai sanksi administratif,” kata pria yang akrab dipanggil Dani, Selasa (4/1/2022).

Sementara dalam ayat (2) lanjutnya, sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pembekuan sementara kegiatan usaha.

Selanjutnya pada pasal 26 huruf d, mengatur kewajiban pengusaha pariwisata untuk memberikan keselamatan wisatawan yaitu setiap pengusaha pariwisata berkewajiban memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungankeamanan, dan keselamatan wisatawan.

“Dalam hal ini pengusaha/pengelola pariwisata berkewajiban untuk memenuhi semua yang diatur dalam Pasal 26 terutama keselamatan wisatawan yg merupakan prioritas utama bagi pengusaha/pengelola dalam pengelolaan objek wisata tersebut,” tegasnya.

Dani menambahkan, penerapan sanksi administratif yang paling relevan dalam kasus ini menurutnya adalah pembekuan sementara kegiatan usaha saat penyelidikan dan penyidikan, termasuk evaluasi yang harus dilakukan Dinas Pariwisata Kotim terhadap perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan untuk memberikan efek jera sekaligus menghindari terulangnya kejadian serupa.

Sedangkan untuk sanksi pidananya bisa diterapkan pasal kelalaian/kealpaan yang terdapat di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kelalaian biasanya disebut juga dengan kesalahan, kurang hati-hati, atau kealpaan ini terdapat dalam, Pasal 359 KUHP yaitu barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Penerapan KUHP ini karena sanksi pidana dalam pasal 64 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, hanya mengatur tentang sanksi pidana terhadap merusak fisik daya tarik wisata atau mengurangi nilai daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polemik Ruben Onsu dan Sarwendah Makin Melebar, Bertrand Peto Minta Fokus pada Satu Hal Ini

Polemik Ruben Onsu dan Sarwendah Makin Melebar, Bertrand Peto Minta Fokus pada Satu Hal Ini

Bertrand Peto angkat bicara soal polemik Ruben Onsu dan Sarwendah yang makin melebar, minta fokus pada satu hal, yaitu pertemuan dengan Thalia dan Thania.
Aksinya Terekam CCTV, Dua Pelaku Diduga Hendak Culik Kakek 70 Tahun di Penjaringan Akhirnya Ditangkap

Aksinya Terekam CCTV, Dua Pelaku Diduga Hendak Culik Kakek 70 Tahun di Penjaringan Akhirnya Ditangkap

Polisi gerak cepat meringkus pelaku percobaan penculikan pria lanjut usia berinisial GH (70) yang sedang olahraga pagi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.
Home Industry Narkoba Tembakau Sintetis di Jakarta Timur dan Tangerang Selatan Terbongkar, Tiga Pria dan Barang Bukti Diamankan

Home Industry Narkoba Tembakau Sintetis di Jakarta Timur dan Tangerang Selatan Terbongkar, Tiga Pria dan Barang Bukti Diamankan

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar home industry narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Jakarta Timur dan Tangerang Selatan. 
Gara-gara Ada Megawati Hangestri, Legenda Hyundai Hillstate Sebut Timnya Akan Berubah Total Musim Depan

Gara-gara Ada Megawati Hangestri, Legenda Hyundai Hillstate Sebut Timnya Akan Berubah Total Musim Depan

Legenda Hyundai Hillstate, Yang Hyo-jin, buka suara soal kedatangan Megawati Hangestri. Ia menilai Hyundai akan tampil sebagai tim yang benar-benar berbeda.
Respons Tegas Kuasa Hukum Ruben Onsu setelah Tahu Betrand Peto Diduga pernah Ditampar: Bisa Perjuangkan Hak Asuh

Respons Tegas Kuasa Hukum Ruben Onsu setelah Tahu Betrand Peto Diduga pernah Ditampar: Bisa Perjuangkan Hak Asuh

Tak diduga oleh kuasa hukum Ruben Onsu yang mengetahui unggahan Betrand Peto soal dimasa lalu, waktu tinggal bersama Sarwendah. Ia menilai bisa jadi peluang
Jepang Gagalkan Belanda, Wakil Asia Lanjutkan Rekor Mentereng di Piala Dunia 2026

Jepang Gagalkan Belanda, Wakil Asia Lanjutkan Rekor Mentereng di Piala Dunia 2026

Wakil Asia menunjukkan performa menjanjikan pada awal perhelatan Piala Dunia 2026. Pasalnya belum ada satu pun tim Asia yang menelan kekalahan, menyusul hasil imbang Jepang vs Belanda pada Senin (15/6/2026).

Trending

10 Ruas Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara karena Bakal Dilintasi Presiden Jerman

10 Ruas Jalan di Jakarta yang Ditutup Sementara karena Bakal Dilintasi Presiden Jerman

Inilah 10 ruas jalan di Jakarta yang ditutup sementara karena bakal dilintasi Presiden Jerman Frank-Walter Steinmeier pada Senin (15/6/2026) pagi.
Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia, Maarten Paes Terancam Tergusur Jika Yann Sommer Gabung Ajax

Kabar Buruk untuk Timnas Indonesia, Maarten Paes Terancam Tergusur Jika Yann Sommer Gabung Ajax

Maarten Paes terancam kehilangan posisi utama di Ajax setelah klub Belanda itu dikabarkan incar kiper Inter Milan. Bagaimana nasib kiper Timnas Indonesia itu?
Geger Wanita Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Bogor, Polisi Ungkap Faktanya

Geger Wanita Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Bogor, Polisi Ungkap Faktanya

Seorang wanita berinisial S (41) menggegerkan warga, usai ditemukan tak sadarkan diri di Lapangan Kaulinan Sempur, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat pada Kamis (11/6/2026).
Ramalan Karier 12 Zodiak Besok 16 Juni 2026: Scorpio Jadi Sorotan, Taurus Petik Hasil Kesabaran

Ramalan Karier 12 Zodiak Besok 16 Juni 2026: Scorpio Jadi Sorotan, Taurus Petik Hasil Kesabaran

Ramalan karier 12 zodiak besok, 16 Juni 2026. Simak prediksi karier lengkap mulai Aries hingga Pisces untuk menghadapi hari kerja dengan lebih percaya diri.
Presiden UEFA Dikecam 13 Federasi Dunia Imbas Kritik Format Piala Dunia 2026 yang Dianggap Terlalu Gemuk

Presiden UEFA Dikecam 13 Federasi Dunia Imbas Kritik Format Piala Dunia 2026 yang Dianggap Terlalu Gemuk

Kritik Presiden UEFA, Aleksander Ceferin, terhadap format baru Piala Dunia 2026 memicu gelombang protes. Sebanyak 13 federasi sepak bola dunia beri kecaman.
Cara Nonton Live Streaming UFC White House Ilia Topuria vs Justin Gaethje Siang Ini

Cara Nonton Live Streaming UFC White House Ilia Topuria vs Justin Gaethje Siang Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan UFC White House dengan duel utama antara Ilia Topuria vs Justin Gaethje.
Setelah Brasil, Curacao Jadi Korban Kedua yang Dibantai Jerman 7 Gol di Piala Dunia

Setelah Brasil, Curacao Jadi Korban Kedua yang Dibantai Jerman 7 Gol di Piala Dunia

Membantai Curacao dengan tujuh gol jadi kedua kalinya sepanjang keikutsertaan Jerman di ajang bergengsi Piala Dunia, dimana Brasil jadi korban pertama mereka.
Selengkapnya

Viral