Kisah Pasutri di Semarang Gelapkan 60 Unit Mobil Rental, Dijual Cuma Rp30 Juta
- IST
Sepasang suami istri dengan inisial NF (25 tahun) dan RH (26 tahun) sudah berulang kali melakukan aksi tipu tipu kepada sejumlah pemilik rental mobil termasuk salah satu korbannya adalah seorang warga Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.
Salah seorang tersangka NF mengatakan, aksi yang mereka lakukan adalah menyewa mobil di persewaan yang kemudian digadaikan. Untuk melancarkan aksinya korban dijanjikan dengan menjalin kerjasama selama dua tahun dan mendapat biaya kontrak per bulan sebesar Rp5 juta.
Korban yang tertarik Kemudian mengajukan kredit pengambilan unit mobil baru. Yang kemudian mobil tersebut diserahkan ke tersangka. Bahkan guna meyakinkan para korban tersangka juga menyerahkan fotokopi KTP serta satu lembar surat perjanjian sewa kontrak kendaraan.
Dari aksinya ini tersangka mengatakan telah menggelapkan sebanyak 60 mobil dengan cara digadaikan dengan harga per unit Rp30 juta.
“Total ada 60 mobil. Harga gadainya macam-macam rata-rata Rp30 juta per mobilnya. Uangnya ini untuk gali lubang tutup lubang (untuk membayar hutang). Ini dilakukan sejak satu tahun terakhir,” ujar tersangka. Jumat(17/5/2024).
Sementara itu Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari menyebut kedua pelaku akan dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang dengan ancaman 4 tahun.
“Dari kedua pelaku, polisi juga mengamankan tiga unit mobil Calya berserta surat kontrak kerjasama antara kedua belah pihak,” jelas AKBP Aryuni.
Dikatakan lebih lanjut oleh Kapolres, dihimbau bagi masyarakat Salatigaagar tidak tergiur dengan modus investasi dengan nilai keuntungan yang cepat dan besar. (abc/ebs)
Load more