News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KSBSI Tolak Wacana Pemerintah Agar DPLK DPPK Ikut Kelola Dana JHT JP Milik Pekerja

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) secara tegas menolak wacana pemerintah yang membuka peluang bagi DPLK dan DPPK ikut mengelola dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Jumat, 17 Mei 2024 - 22:39 WIB
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) secara tegas menolak wacana pemerintah yang membuka peluang bagi DPLK dan DPPK ikut mengelola dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) secara tegas menolak wacana pemerintah yang membuka peluang bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) ikut mengelola dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Penolakan tersebut muncul pasca terbitnya UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ketua Majelis Penasihat Organisasi (MPO) KSBSI Rekson Silaban menegaskan bahwa penyelenggaraan jaminan sosial seharusnya menyatu, dan tidak dikelola terlalu banyak lembaga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Asuransi swasta dan lembaga keuangan tidak boleh mengganggu jaminan sosial dasar di BPJS,”ujarnya.

Rekson justru meminta pemerintah untuk lebih fokus untuk mendorong jumlah pekerja yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan di mana saat ini baru 17 persen pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun.

Hal senada juga diungkapkan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar. Pihaknya merasa bahwa konsep tersebut tidak tepat. Menurutnya jika iuran JHT dan JP diserahkan ke DPPK/DPLK maka uang buruh akan disandingkan dengan kompensasi PHK. 

Selain itu Timboel juga menyoroti banyaknya DPPK/DPLK yang bermasalah sehingga berpotensi dana buruh akan hilang. Menurutnya pengelolaan dana JHT dan JP harus mengacu pada sembilan prinsip SJSN, sementara di sisi lain DPPK/DPLK merupakan asuransi komersial yang tidak berpegangan pada prinsip-prinsip tersebut.

"Ini akan merugikan buruh. Hasil survei mengatakan bahwa pekerja menolak karena Pasal 58 PP No. 35 Tahun 2021, lalu karena banyak DPPK/DPLK yang bermasalah, DPPK atau DPLK merupakan asuransi komersial yang tidak mengikuti Sembilan prinsip SJSN, sedangkan Program JHT dan JP harus mengacu pada Sembilan prinsip SJSN," kata Timboel. 

Munculnya beberapa perubahan tersebut mendorong KSBSI menggelar Seminar Memperkuat Peran Serikat Buruh Dalam Mengawal Aturan Turunan Undang-Undang No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Penguatan Tabungan Pekerja pada Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan 11 federasi afiliasi KSBSI, Komite Pemuda dan Lingkungan KSBSI, Komisi Kesetaraan KSBSI, serta LBH KSBSI tersebut digelar di Hotel Bumi Wiyata Depok, Rabu (15/05).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekretaris Jenderal DEN KSBSI Dedi Hardianto mengatakan bahwa seminar ini bertujuan untuk membuat kertas posisi serikat buruh KSBSI terhadap UU P2SK.

"Seminar ini bertujuan untuk mengidentifikasi serta mendapatkan masukan dari peserta seminar terkait apa saja yang akan diatur dalam aturan turunan atau Peraturan Pemerintah. Lalu mengetahui apa saja tantangan yang dihadapi dalam UU P2SK," kata Dedi Hardianto.(chm)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jarang Tampil di Super League, Odivan Koerich Resmi Tinggalkan Arema FC

Jarang Tampil di Super League, Odivan Koerich Resmi Tinggalkan Arema FC

Manajemen Arema FC resmi memutuskan tidak melanjutkan kerja sama dengan salah satu pemain asingnya Odivan Koerich.
Sudah Bekerja Keras tapi Rezeki Terasa Seret? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kemungkinan Penyebabnya

Sudah Bekerja Keras tapi Rezeki Terasa Seret? Ustaz Adi Hidayat Ungkap Kemungkinan Penyebabnya

Sudah bekerja keras tapi rezeki terasa seret? Simak penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang kemungkinan penyebabnya.
Tangkal Disinformasi, Menkomdigi Tekankan Kecepatan dan Ketepatan Informasi Bagi Kehumasan Pemerintah

Tangkal Disinformasi, Menkomdigi Tekankan Kecepatan dan Ketepatan Informasi Bagi Kehumasan Pemerintah

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) meminta Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (Bakohumas) untuk dapat meningkatkan kecepatan dan ketepatan komunikasi publik di tengah arusnya informasi digital.
Adik Denada Tantang Pihak Ressa Ungkap Sosok Ayah Biologis: Harusnya Serang Orang Itu!

Adik Denada Tantang Pihak Ressa Ungkap Sosok Ayah Biologis: Harusnya Serang Orang Itu!

Adik Denada, Enrico Tambunan, menantang pihak Ressa untuk mengungkap sosok ayah biologisnya. Ia menilai gugatan seharusnya ditujukan ke sang ayah.
Siapa Kurniawan Dwi Yulianto? Legenda Timnas Indonesia yang Kini Dipercaya Tangani Garuda Muda U-17 Bareng Nova Arianto

Siapa Kurniawan Dwi Yulianto? Legenda Timnas Indonesia yang Kini Dipercaya Tangani Garuda Muda U-17 Bareng Nova Arianto

Dari striker legendaris hingga pelatih Timnas Indonesia U-17, Kurniawan Dwi Yulianto kembali ke Garuda Muda. Simak profil lengkapnya.
Piala Asia 2031 Diperebutkan! Indonesia Hadapi Pesaing Kelas Berat Asia

Piala Asia 2031 Diperebutkan! Indonesia Hadapi Pesaing Kelas Berat Asia

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) secara resmi mengumumkan daftar negara yang telah mengajukan diri sebagai kandidat tuan rumah Piala Asia 2031.

Trending

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Merespons hal tersebut, Hetifah menegaskan negara harus memberikan perhatian serius untuk peristiwa tersebut. Ia menilai tak ada negara manapun yang bisa menerima peristiwa tragis tersebut.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Dikunjungi John Herdman di Sesi Latihan Sassuolo, Jay Idzes Terima Kabar soal Nasibnya dari Media Italia

Dikunjungi John Herdman di Sesi Latihan Sassuolo, Jay Idzes Terima Kabar soal Nasibnya dari Media Italia

Kapten Timnas Indonesia, Jay Idzes, tampaknya menerima kabar soal nasibnya dari media Italia. Di sisi lain, dia menerima kunjungan dari pelatih John Herdman.
Penyebab Utama Anak SD di NTT Gantung Diri, Bukan Masalah Alat Tulis Polisi Singgung Orang Tua...

Penyebab Utama Anak SD di NTT Gantung Diri, Bukan Masalah Alat Tulis Polisi Singgung Orang Tua...

Polisi sampaikan perkembangan terbaru kasus kematian tragis siswa SD berinisial YRB (10) di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) usai nekat gantung diri.
Update Ranking Timnas Futsal Indonesia: Tembus Peringkat 24 Dunia FIFA, Enam Besar Asia

Update Ranking Timnas Futsal Indonesia: Tembus Peringkat 24 Dunia FIFA, Enam Besar Asia

Timnas Futsal Indonesia mencatatkan pencapaian membanggakan di level internasional. Berdasarkan FIFA World Ranking Futsal, Indonesia kini menempati peringkat ke
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT