Akademisi Ungkap Sejumlah Poin Krusial dari Keberadaan DPN
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) ditujukan pemerintah dalam memperkuat koordinasi pertahanan negara di tengah ancaman multidimensi.
Kendati demikian sejumlah akademisi, peneliti dan pengamat kebijakan publik mengkoreksi peran DPN yang diniali berpotensi disalahgunakan dalam tata kelola kekuasaan.
Sejumlah pandangan tersebut disampaikan dalam diskusi Indonesia Youth Congress bertajuk 'Menggugat Dewan Pertahanan Nasional atau DPN: Penguatan Strategis atau Duplikasi Kekuasaan dalam Sistem Pertahanan Negara?'.
Akademisi Hubungan Internasional, Connie Rahakundini Bakrie menilai terdapat sejumlah risiko konstitusional diantaranya tumpang tindih kewenangan.
Menurutnya keberadaan DPN beresiko melahirkan fragmentasi otoritas dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan),TNI, dan Lemhanas.
"Tata kelola kelembagaan yang tumpang tindih akan menyebabkan terjadinya kebingungan dalam keputusan strategis sektor keamanan dan pertahanan negara," kata Connie Bakrie lewat diskusi virtual, Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Serupa, Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional, Firdaus Syam mengatakan perlunya publik mengkritisi keberadaan DPN pada sektor tujuan pembentukannya.
Pasalnya, Firdaus menilai adanya kerentanan penyalahgunaan kewenangan jika dilihat dari ketentua Pasal 3 Huruf F.
”Keberadaan DPN patut dikritisi publik, alasannya adalah desain kelembagaannya tidak jelas. DPN ini untuk apa? Apa yang membedakannya dengan lembaga pertahanan dan keamanan lainnya? Itu yang tidak dijelaskan kepada publik,” kata Firdaus.
”Pasal ini mengamanatkan agar DPN menjalankan fungsi lain yang diberikan Presiden. Maka dari itu, ini sangat potensial terjadinya penyalahgunaan dan ekspansi mandat yang dilakukan lembaga ini,” sambungnya.
Di sisi lain, peneliti kebijakan publik dan good governance, Gian Kasogi menilai persoalan utama DPN bukan terletak pada urgensi pembentukannya, melainkan pada konfigurasi kewenangan yang berpotensi memusatkan terlalu banyak fungsi strategis dalam satu poros kekuasaan.
Menurut dia struktur tersebut perlu diuji secara kritis untuk memastikan tidak terjadi pengaburan batas antara perumusan kebijakan, pengelolaan informasi, dan pemberian nasihat strategis kepada Presiden.
“Dalam sistem yang sehat, kita tidak menunggu penyalahgunaan kekuasaan terjadi. Kita harus menguji desain kelembagaannya sejak awal. Pertanyaannya, apakah DPN benar-benar memperkuat sistem, atau justru mengonsentrasikan kekuasaan dalam satu tangan?,” pungkasnya.(raa)
Load more