News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kasus WNA Singapura Dipailit & Di PKPU, Dianggap Cederai Marwah Sistem Hukum Indonesia

Pakar Hukum Kepailitan & PKPU, Ricardo Simanjuntak mengupas prinsip dasar reformasi kepailitan dan penerapan hukum kepailitan serta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia. 
Minggu, 30 Juni 2024 - 14:30 WIB
Webinar IMMH-UI (27/06)
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Pakar Hukum Kepailitan & PKPU, Ricardo Simanjuntak mengupas prinsip dasar reformasi kepailitan dan penerapan hukum kepailitan serta Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Indonesia. 

Penjelasan Ricardo dalam Webinar dengan IMMH-UI (27/06), sangat relevan dalam konteks kasus hukum yang sedang ramai diperbincangkan, yaitu PKPU yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) ahli waris PT Krama Yudha.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kenapa kepailitan dikategorikan hukum khusus karena memang penyelesaian sengketa atau PKPU memang hanya terbatas sengketa tidak dibayarnya utang yang terbukti jatuh tempo." kata Ricardo.

Ia menegaskan bahwa kepailitan adalah instrumen hukum yang khusus dirancang untuk menangani sengketa akibat tidak dibayarnya utang yang telah jatuh tempo, bukan untuk menyelesaikan semua jenis sengketa utang piutang yang cakupannya sangat luas.

"Kepailitan itu instrumen hukum untuk menyelesaikan sengketa akibat tidak dibayarnya utang. Hanya itu doang," tambah Ricardo.

Pernyataan ini menyoroti bahwa fungsi utama dari hukum kepailitan adalah menangani situasi di mana debitur gagal membayar utangnya yang telah jatuh tempo. 

PKPU, lanjutnya, menjadi relevan karena ketika seseorang atau entitas tidak mampu membayar utangnya yang telah jatuh tempo, mereka dianggap mengalami masalah keuangan.

Pandangan Ricardo ini sangat relevan dalam konteks kasus hukum yang melibatkan WNA ahli waris PT Krama Yudha. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heneng Pujadi dan Betsji Siske Manoe selaku Hakim anggota I, memutuskan pailit terhadap ahli waris Eka Said, yaitu Rozita dan Ery yang berstatus WNA Singapura. 

Putusan ini diwarnai oleh dissenting opinion Hakim Anggota II Darianto yang menyatakan bahwa debitor tidak layak di PKPU karena hanya sebagai ahli waris.

Putusan nomor perkara PKPU NO.226/PDT.SUS-PKPU/2023/PN.NIAGA.JKT.PST tertanggal 31 Mei 2024 tersebut menimbulkan kontroversi. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa Hukum Ahli Waris Krama Yudha, Damian Renjaan, menyampaikan bahwa banyak kejanggalan sejak sidang PKPU hingga putusan pailit. 

Damian menambahkan bahwa setelah menelusuri bukti transaksi dari ayahnya Ery, lebih dari 10 tahun telah memberikan uang kepada para kreditor. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persija Hanya Digunakan untuk Lawan Persib, FIFA Tak Izinkan Macan Kemayoran Pakai Stadion GBK untuk Jamu Java United

Persija Hanya Digunakan untuk Lawan Persib, FIFA Tak Izinkan Macan Kemayoran Pakai Stadion GBK untuk Jamu Java United

Persija Jakarta memang menjalani dua laga kandang sebelum akhirnya Super League 2026-2027 diliburkan sepanjang turnamen FIFA ASEAN Cup 2026 digelar. 
Siap Hadapi F1 GP Spanyol 2026, Fred Vasseur Janji akan Kembalikan Performa Apik Ferrari di Madring Besok

Siap Hadapi F1 GP Spanyol 2026, Fred Vasseur Janji akan Kembalikan Performa Apik Ferrari di Madring Besok

Ferrari bertekad bangkit pada F1 GP Spanyol 2026 di Madrid setelah menjalani balapan kandang yang mengecewakan di Sirkuit Monza.
Begini Nasib Franco Morbidelli Setelah VR46 Resmi Rekrut Nicolo Bulega untuk MotoGP 2027 Mendatang

Begini Nasib Franco Morbidelli Setelah VR46 Resmi Rekrut Nicolo Bulega untuk MotoGP 2027 Mendatang

Salah satu murid dari Valentino Rossi yakni Franco Morbidelli, telah resmi dipastikan akan meninggalkan VR46 Ducati setelah berakhirnya musim MotoGP 2026 ini.
Dikenal Mayoritas, Survei Ungkap Publik Puas Pelaksanaan Program MBG

Dikenal Mayoritas, Survei Ungkap Publik Puas Pelaksanaan Program MBG

Publik disebut menyutujui keberlangsungan program prioritas pemerintah era Presiden RI, Prabowo Subianto berupa Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hasil Asian Games 2026: Hadapi Tuan Rumah di Laga Perdana, Timnas Basket Indonesia Babak Belur Dihajar Jepang

Hasil Asian Games 2026: Hadapi Tuan Rumah di Laga Perdana, Timnas Basket Indonesia Babak Belur Dihajar Jepang

Hasil Asian Games 2026 di Aichi-Nagoya dari cabang olahraga Basket mempertemukan Timnas Basket Indonesia menghadapi tuan rumah Jepang.
Santriwati di Sleman Diduga Diperkosa Kiai Ponpes Ash Sholihah, Kini Hamil 8 Bulan

Santriwati di Sleman Diduga Diperkosa Kiai Ponpes Ash Sholihah, Kini Hamil 8 Bulan

Seorang santriwati inisial FN diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh seorang kiai di Pondok Pesantren (Ponpes) Ash-Sholihah, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta. 

Trending

6 Fakta Terbaru Kematian Fajar Sahrudin yang Diduga Akhiri Hidupnya, dari Kirim SOS hingga Reaksi Pengelola GBK

6 Fakta Terbaru Kematian Fajar Sahrudin yang Diduga Akhiri Hidupnya, dari Kirim SOS hingga Reaksi Pengelola GBK

Kabar kematian Fajar Sahrudin alias FS (31), pria asal Lampung yang viral meninggal dunia diduga akibat bunuh diri di GBK memunculkan sejumlah fakta terbaru.
Reaksi REMISI usai Ditandai dalam Pesan Perpisahan Pria yang Tewas Diduga Akhiri Hidup di GBK: Rest In Love Fajar Sahrudin

Reaksi REMISI usai Ditandai dalam Pesan Perpisahan Pria yang Tewas Diduga Akhiri Hidup di GBK: Rest In Love Fajar Sahrudin

REMISI org, organisasi wadah penyandang disabilitas psikosial merespon ucapan terima kasih Fajar Sahrudin (31), warga Lampung yang tewas akhiri hidup di GBK.
Fajar Sahrudin Ditemukan Tak Bernyawa di Kawasan GBK, Polisi Akui Temuan Jasad Berawal dari Sinyal SOS

Fajar Sahrudin Ditemukan Tak Bernyawa di Kawasan GBK, Polisi Akui Temuan Jasad Berawal dari Sinyal SOS

Seorang pria bernama Fajar Sahrudin ditemukan meninggal dunia di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) pada Minggu (6/9/2026) dini hari.
Awal Mula Fajar Sahrudin Ditemukan Tewas di GBK Terungkap, Kirim Sinyal SOS dan Tulis Pesan Perpisahan di Media Sosial

Awal Mula Fajar Sahrudin Ditemukan Tewas di GBK Terungkap, Kirim Sinyal SOS dan Tulis Pesan Perpisahan di Media Sosial

Awal mula Fajar Sahrudin ditemukan tewas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, mulai terungkap. Ini penjelasan pihak kepolisian.
Bukan Cuma Hoki! 5 Zodiak Ini Diprediksi Kariernya Makin Bersinar Besok 11 September 2026

Bukan Cuma Hoki! 5 Zodiak Ini Diprediksi Kariernya Makin Bersinar Besok 11 September 2026

Karier 5 zodiak ini diprediksi makin moncer besok, 11 September 2026. Ada yang dilirik atasan, dapat peluang baru, hingga ide yang bikin namanya diperhitungkan!
Selama Tujuh Jam, KPK Geledah Dua Kantor di Pemkab Muara Enim

Selama Tujuh Jam, KPK Geledah Dua Kantor di Pemkab Muara Enim

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, setidaknya ada dua titik lokasi yang dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik KPK, yakni ruang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Muara Enim dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
Belum Reda Polemik Batam, Uan Juicy Luicy Kembali Disorot Gegara DM Lama Minta PAP ke Seorang Wanita: Langsung Ilfeel

Belum Reda Polemik Batam, Uan Juicy Luicy Kembali Disorot Gegara DM Lama Minta PAP ke Seorang Wanita: Langsung Ilfeel

Vokalis Juicy Luicy, Julian Kaisar atau yang akrab disapa Uan, kembali menjadi perbincangan di media sosial. DM lama dengan seorang perempuan minta pap viral.
Selengkapnya

Viral