News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Heboh Dugaan Penyalahgunaan Dana Jemaat Gereja, Diduga Mengalir ke Indosurya

Kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm kembali mengungkap dugaan pengurus GBI CK7 tidak transparan mengenai uang dana ribuan jemaat senilai lebih dari Rp100 miliar yang disetor ke Indosurya. 
Sabtu, 13 Juli 2024 - 17:13 WIB
Ilustrasi
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm kembali mengungkap dugaan pengurus GBI CK7 tidak transparan mengenai uang dana ribuan jemaat senilai lebih dari Rp100 miliar yang disetor ke Indosurya. 

Kepala Divisi Humas LQ Indonesia Lawfirm, Bambang Hartono mengatakan, ditilik dari isi putusan Koperasi Indosurya tercantum adanya dana mengalir dari GBI CK7 ke Koperasi Indosurya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kami ingin menganalisa apakah ada dugaan permainan dan aliran dana GBI CK7 dalam peranan Koperasi Indosurya menggunakan uang masyarakat? Aliran dana Rp100 miliar lebih dari GBI CK7 dipergunakan Indosurya," ujarnya, melalui keterangan tertulis Jumat (12/7/2024).

Bambang menjelaskan, sebelumnya LQ Indonesia Lawfirm membongkar adanya dugaan pidana perbankan yang dilakukan JJS yang diduga menipu 13 korban dengan kerugian mencapai Rp 53 miliar.

"JJS melalui perusahaannya PT Multi Visi Jakarta menawarkan obligasi fiktif (Agung Podomoro Land), setelah uang disetor ternyata obligasinya tidak ada. Malahan, uang masuk ke rekening  PT Multi Visi Jakarta. Jelas pidana murni ini, setelah nasabah memasukkan uang dari tahun 2017 hingga 2021, kemudian JJS baru keluar dari PT ketika Uang PT sudah raib," terangnya.

Menurutnya, ketika dilaporkan polisi di Mabes dan diminta pertanggungjawaban, JJ menyebut dirinya korban dari perusahaannya sendiri dan malah menyerang lawyer para korban dengan dugaan pencemaran nama baik. 

Ia menambahkan, terlihat adanya benang merah darin kasus ini karena lawyer yang dipakai oleh GBI CK7 dan Koperasi Indosurya juga sama yaitu,.Juniver Girsang. 

"Kami menduga JJS menyembunyikan dan tidak transparan mengenai keuangan GBI CK7. Harus diselidiki apakah sudah sesuai aturan memindahkan dana jemaat hasil persembahan ke Perusahaan Investasi Bodong Koperasi Indosurya Apakah benar korban atau mereka sengaja memanfaatkan kesempatan namun di bawah tangan berbagi dana jemaat antara oknum GBI CK 7 dengan Indosurya?," bebernya.

Ia berharap, dari mengemukanya kasus ini jemaat dapat menyampaikan pertanyaan ke Pengurus Gereja terkait keberatan pernyataan LQ Indonesia Lawfirm. 

"Jika GBI tidak mau mengaku mari kita buka laporan keuangan dan buktikan bersama-sama," tegasnya.

Kuasa Hukum LQ Indonesia Lawfirm, Ali Amsar mengajak masyarakat dan aparat penegak hukum lainnya termasuk kepolisian untuk bersama-sama memeriksa dan menilik keuangan GBI CK 7. 

"Jika GBI CK7 bersih seharusnya tidak takut membuka laporan keuangannya untuk diperiksa. Mari masyarakat awasi kasus ini bersama, kita mau gereja yang bersih dan tidak menyalahgunakan uang jemaat yang seharusnya untuk kepentingan gereja. Jangan malah disalahgunakan untuk memperkaya pengurus," pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Janto Junior Simkoputera, Juniver Girsang, mengatakan, pernyataan Alvin Lim kepada kliennya di sejumlah media daring dan media sosial adalah fitnah, pencemaran nama baik, dan pembunuhan karakter.

“Pernyataan Alvin Lim tersebut cenderung hanya pembentukan opini yang tidak proporsional,” kata Juniver di Jakarta, Selasa, (9/7).

Juniver lebih lanjut menyampaikan, pernyataan Alvin Lim tersebut dapat dikualifisir diduga melanggar Pasal 3 huruf g Kode Etik Advokat Indonesia. Seorang advoat tidak pantas menyampaikan pernyataan seperti itu.

“Tidak sepantasnya disampaikan oleh seorang advokat yang seharusnya menjunjung tinggi harkat dan martabat advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile),” ujarnya.

Juniver lebih lanjut menyampaikan, sesuai ketentuan Pasal 10 Ayat (1) Huruf B UU Advokat Tahun 2003, advokat diancam hukuman 4 tahun dan organisasi advokat dapat memberhentikan yang bersangkutan dari profesi advokat demi nama baik dan kehormatan profesi advokat.

Menurut Juniver, sebagai advokat, Alvin Lim seharusnya menghormati proses hukum dan tidak melontarkan pernyataan-pernyataan yang melanggar asas hukum praduga tidak bersalah (presumption of innocence).

Ia menyampaikan, yang bersangkutan menyatakan Junto bersalah telah melakukan suatu perbuatan pidana. Menurutnya, ini keliru karena proses hukum terhadap Junto masih sedang berlangsung, dan belum terbukti benar yang termuat dalam sebuah putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).

“Bahwa terhadap pernyataan-pernyataan Alvin Lim tersebut, kami untuk dan atas nama klien membantah,” kata Juniver Girsang.

Ia menyampaikan, pihaknya sangat menyayangka Alvin Lim membawa-bawa pendeta yang tidak ada kaitanya dengaan persoalan. Terlebih, sampai saat ini, dia belum bisa membuktikan bahwa Janto bersalah.

Terkait tudingan tersebut, kata Juniver, pihaknya telah melaporkan yang bersangkutan di Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya dengan Nomor Laporan STTLP/B/3811/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 05 Juli 2024,” ujarnya.

Sementara itu, Alvin Lim menyampaikan, tidak mempersoalkan pelaporannya ke polisi terhadapnya karena itu merupakan hak yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Alvin, nanti lihat saja proses hukumnya karena sebagai kuasa hukum korban, pihaknya sudah melaporkan JJ Simkoputera atas pidana perbankan dan pencucian uang dengan kerugian Rp52 miliar.

“Inilah contoh pendeta GBI CK 7 bukannya bertanggung jawab malah angkuh dan mau mencelakakan orang,” katanya. (ebs) 
      

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bertahun-tahun Terjebak 'Neraka' dalam Rumah Sendiri, Gadis 17 Tahun di Probolinggo Bongkar Aksi Bejat Ayah Kandung

Bertahun-tahun Terjebak 'Neraka' dalam Rumah Sendiri, Gadis 17 Tahun di Probolinggo Bongkar Aksi Bejat Ayah Kandung

Perbuatan biadab seorang ayah kandung di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Jawa Timur, akhirnya terbongkar ke ranah hukum. 
Apa yang Paling Sering Dicari di ChatGPT 2026? Bukan Coding, Ini 3 Topik yang Paling Banyak Ditanyakan

Apa yang Paling Sering Dicari di ChatGPT 2026? Bukan Coding, Ini 3 Topik yang Paling Banyak Ditanyakan

Apa yang paling sering dicari di ChatGPT 2026? Riset menunjukkan pengguna lebih banyak memakai AI untuk mencari informasi, meminta panduan praktis, dan membantu menulis.
Bawa Timnas Indonesia Juara, John Herdman Ungkap Kunci Hadapi Tekanan di ASEAN

Bawa Timnas Indonesia Juara, John Herdman Ungkap Kunci Hadapi Tekanan di ASEAN

John Herdman mengungkap besarnya tekanan yang dihadapi Timnas Indonesia sepanjang FIFA ASEAN Cup 2026 hingga akhirnya berhasil mengangkat trofi juara. (7/10).
Babak Baru Skandal Ponpes di Lombok Tengah: Eks Pimpinan Jadi Tersangka, Korban Terus Bertambah

Babak Baru Skandal Ponpes di Lombok Tengah: Eks Pimpinan Jadi Tersangka, Korban Terus Bertambah

Penyidik Polres Lombok Tengah, resmi menetapkan eks pimpinan sebuah pondok pesantren berinisial MIS sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap alumni santriwati. 
Tangan Sering Kesemutan Saat Malam Hari? Kenali Bedanya Carpal Tunnel Syndrome dan Gangguan Saraf Leher

Tangan Sering Kesemutan Saat Malam Hari? Kenali Bedanya Carpal Tunnel Syndrome dan Gangguan Saraf Leher

Tangan sering kesemutan dan kebas saat malam hari jangan selalu dianggap salah posisi tidur. Kenali perbedaan Carpal Tunnel Syndrome dan gangguan saraf leher.
Dorong Konektivitas Perbatasan Kaltara, Mendagri Tito Desak Percepatan Proyek Jalan Malinau-Nunukan

Dorong Konektivitas Perbatasan Kaltara, Mendagri Tito Desak Percepatan Proyek Jalan Malinau-Nunukan

Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang juga Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI), menegaskan pentingnya akselerasi penyediaan infrastruktur jalan di garda terdepan Kalimantan Utara, terutama jalur yang menghubungkan Malinau dan Nunukan. 

Trending

Dituduh Maling, Santri di Pamekasan Diduga Dihajar Tujuh Senior Sekaligus Sampai Patah Tulang dan Pingsan

Dituduh Maling, Santri di Pamekasan Diduga Dihajar Tujuh Senior Sekaligus Sampai Patah Tulang dan Pingsan

Aparat Polres Pamekasan turun tangan menyelidiki kasus dugaan aksi main hakim sendiri yang menimpa seorang santri berinisial AR (17) di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Batumarmar. 
Niat Usir Laba-laba Malah Bikin Petaka, Aksi Bule Nepal Bikin Vila di Bali Terbakar

Niat Usir Laba-laba Malah Bikin Petaka, Aksi Bule Nepal Bikin Vila di Bali Terbakar

Tindakan warga negara asing (WNA) asal Nepal berujung malapetaka. Niat ingin mengusir serangga, pria tersebut justru memicu kobaran api hebat yang melalap vila di Kuta Utara, Bali, Senin (5/10)
Pelaku Kasus Perundungan Siswa SD di Pemalang Awalnya Tidak Mengaku, Berdalih Hanya Menolong Korban

Pelaku Kasus Perundungan Siswa SD di Pemalang Awalnya Tidak Mengaku, Berdalih Hanya Menolong Korban

Terduga pelaku dugaan perundungan Aqib (7), siswa SDN 1 Kebondalem Pemalang, sempat menyangkal dan berdalih hanya menolong korban yang disebut jatuh sendiri.
Dorong Konektivitas Perbatasan Kaltara, Mendagri Tito Desak Percepatan Proyek Jalan Malinau-Nunukan

Dorong Konektivitas Perbatasan Kaltara, Mendagri Tito Desak Percepatan Proyek Jalan Malinau-Nunukan

Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, yang juga Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan Republik Indonesia (BNPP RI), menegaskan pentingnya akselerasi penyediaan infrastruktur jalan di garda terdepan Kalimantan Utara, terutama jalur yang menghubungkan Malinau dan Nunukan. 
Apa Itu Top Halal Award 2026? Bukan Sekadar Sertifikasi Halal, Ini Cara Penghargaan Menilai Kepercayaan Konsumen

Apa Itu Top Halal Award 2026? Bukan Sekadar Sertifikasi Halal, Ini Cara Penghargaan Menilai Kepercayaan Konsumen

Apa itu Top Halal Award 2026? Simak pengertian, cara penilaian, tema, hingga alasan penghargaan ini penting bagi brand dan kepercayaan konsumen.
Babak Baru Skandal Ponpes di Lombok Tengah: Eks Pimpinan Jadi Tersangka, Korban Terus Bertambah

Babak Baru Skandal Ponpes di Lombok Tengah: Eks Pimpinan Jadi Tersangka, Korban Terus Bertambah

Penyidik Polres Lombok Tengah, resmi menetapkan eks pimpinan sebuah pondok pesantren berinisial MIS sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap alumni santriwati. 
Timnas Indonesia Mendunia Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Klub Amerika Puji Mitchell Baker yang Jadi Top Skor

Timnas Indonesia Mendunia Usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Klub Amerika Puji Mitchell Baker yang Jadi Top Skor

Prestasi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 terus mendapat perhatian. Klub asal Amerika Serikat, Vermont Green FC, ikut memberikan apresiasi.
Selengkapnya

Viral