LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • Antara

KPK Resmi Tetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin Bersama Lima Orang Lainnya jadi Tersangka Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) beserta lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Kamis, 20 Januari 2022 - 02:23 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) beserta lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap.

"Kami akan mengumumkan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakili, terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa Tahun 2020 sampai dengan 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis dini hari.

Ia mengemukakan setelah pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, KPK kemudian melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Ghufron.

Sebagai penerima, yakni Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), Iskandar PA (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit, dan tiga pihak swasta/kontraktor, masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC) dan Isfi Syahfitra (IS).

Sementara sebagai pemberi, yaitu Muara Perangin-angin (MR) dari pihak swasta/kontraktor.

Tersangka Terbit, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sedangkan sebagai pemberi, Muara disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ant/ade)

Baca Juga :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Prabowo Subianto Sah Jadi Presiden Usai Putusan MK, Ceramah Habib Bahar Disorot soal Pengkhianat, Ternyata

Prabowo Subianto Sah Jadi Presiden Usai Putusan MK, Ceramah Habib Bahar Disorot soal Pengkhianat, Ternyata

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith mengakui Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih seusai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Witan Sulaeman Sampaikan Kabar Baik soal Skuad Timnas Indonesia U-23 Jelang Hadapi Uzbekistan

Witan Sulaeman Sampaikan Kabar Baik soal Skuad Timnas Indonesia U-23 Jelang Hadapi Uzbekistan

Witan Sulaeman menyampaikan kabar baik soal skuad timnas Indonesia U-23 menjelang laga kontra Uzbekistan di semifinal Piala Asia U-23 2024, Senin (29/4) malam.
Inilah Nama Kucing Peliharaan Rasulullah SAW, Kisah Mulanya ketika Nabi Muhammad SAW Sholat Berjamaah di Masjid Nabawi

Inilah Nama Kucing Peliharaan Rasulullah SAW, Kisah Mulanya ketika Nabi Muhammad SAW Sholat Berjamaah di Masjid Nabawi

Banyak yang belum tahu nama kucing yang diperlihara Rasulullah SAW bernama Muezza. Kisah pertemuannya saat Nabi Muhammad SAW hendak sholat berjamaah di masjid.
Azizah Salsha Bikin Ibunda Pratama Arhan Menangis Sesenggukan, Surati Cuma Meminta Hal Ini kepada Menantunya...

Azizah Salsha Bikin Ibunda Pratama Arhan Menangis Sesenggukan, Surati Cuma Meminta Hal Ini kepada Menantunya...

Azizah Salsha membuat mertuanya, ibunda Pratama Arhan menangis sesegukan usai laga perempat final Piala Asia U-23 2024. Surati tak kuasa menahan tangisnya.
Kesaksian Warga soal Dua Petugas Telekomunikasi Kota Bandung Tewas di Gorong-gorong Diduga Menghirup Gas Beracun

Kesaksian Warga soal Dua Petugas Telekomunikasi Kota Bandung Tewas di Gorong-gorong Diduga Menghirup Gas Beracun

Dua petugas teknisi komunikasi tewas di dalam gorong-gorong saat akan melakukan perbaikan jaringan, di Jalan Sangkuriang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (28/4/2024). 
Saat Salat, Apakah Boleh Menahan Rasa Mau Kentut atau Buang Angin? Ustaz Adi Hidayat Beri Penjelasan, Katanya...

Saat Salat, Apakah Boleh Menahan Rasa Mau Kentut atau Buang Angin? Ustaz Adi Hidayat Beri Penjelasan, Katanya...

Ustaz Adi Hidayat pun beri penjelasan kalau menahan kentut saat salat akan mengganggu kesehatan. Meski buang angin tidak dianjurkan dalam ajaran Agama Islam.
Trending
Satu Korban Tertimbun Longsor di Padalarang Bandung Barat Nihil Ditemukan Dihari Ketiga

Satu Korban Tertimbun Longsor di Padalarang Bandung Barat Nihil Ditemukan Dihari Ketiga

Pada hari ketiga pasca hilangnya korban tertimbun longsor, Tim SAR Gabungan terus melakukan upaya pencarian korban yang terjadi di Kampung Cimanggu, RT 01 RW 16, Desa Campaka Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat(KBB) Jawa Barat, Minggu (28/4/2024). 
Media Asing Soroti Timnas Indonesia U-23 Mengukir Sejarah Baru di Piala Asia U-23 2024, Sempat Singgung Shin Tae-yong

Media Asing Soroti Timnas Indonesia U-23 Mengukir Sejarah Baru di Piala Asia U-23 2024, Sempat Singgung Shin Tae-yong

Sejumlah media internasional, Qatar Tribune dan Gulf Times ulas kesuksesan Timnas Indonesia U-23 setelah berhasil ukir sejarah baru di Piala Asia U-23 2024.
Seusai Viral Pelarangan Nobar Timnas Indonesia U-23 oleh MNC, Ketum PSSI Erick Thohir Minta Netizen Beri Doa Buat Garuda Muda

Seusai Viral Pelarangan Nobar Timnas Indonesia U-23 oleh MNC, Ketum PSSI Erick Thohir Minta Netizen Beri Doa Buat Garuda Muda

Kabar viral pelarangan nonton bareng atau nobar Timnas Indonesia U-23 oleh MNC Group menjadi perbincangan hangat, serta mendapat perhatian netizen di media sosial.
Timnas Indonesia U-23 Meroket, Ketum PSSSI Erick Thohir Beberkan Sumbangan Finansial Rp23 Miliar dari Penguasaha

Timnas Indonesia U-23 Meroket, Ketum PSSSI Erick Thohir Beberkan Sumbangan Finansial Rp23 Miliar dari Penguasaha

Ketum PSSI Erick Thohir membeberkan dukungan finansial Rp23 miliar dari para pengusaha kepada Timnas Indonesia yang meroket melaju ke Semifimal Piala Asia U-23 Qatar.
Tak Sakit Hati, Publik Korea Selatan Restui Shin Tae-yong Bawa Timnas Indonesia U-23 ke Olimpiade Paris 2024

Tak Sakit Hati, Publik Korea Selatan Restui Shin Tae-yong Bawa Timnas Indonesia U-23 ke Olimpiade Paris 2024

Publik Korea Selatan tak sakit hati kepada Shin Tae-yong setelah menyingkirkan negaranya sendiri, dan malah mendukung timnas Indonesia U-23 menembus Olimpiade.
Apa Hukumnya Jabat Tangan dengan Lawan Jenis? Simak Penjelasan Habib Novel Alaydrus ....

Apa Hukumnya Jabat Tangan dengan Lawan Jenis? Simak Penjelasan Habib Novel Alaydrus ....

Dalam sebuah kesempatan ceramahnya di majelis taklim, Habib Novel Alaydrus menerangkan soal hukum berjabat tangan dengan lawan jenis, yang jelas bukan mahram.
Azizah Salsha Bikin Ibunda Pratama Arhan Menangis Sesenggukan, Surati Cuma Meminta Hal Ini kepada Menantunya...

Azizah Salsha Bikin Ibunda Pratama Arhan Menangis Sesenggukan, Surati Cuma Meminta Hal Ini kepada Menantunya...

Azizah Salsha membuat mertuanya, ibunda Pratama Arhan menangis sesegukan usai laga perempat final Piala Asia U-23 2024. Surati tak kuasa menahan tangisnya.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Pagi
06:00 - 06:30
Kabar Arena Pagi
06:30 - 07:57
Apa Kabar Indonesia Pagi
08:00 - 09:00
Rumah Mamah Dedeh
09:00 - 10:00
Hidup Sehat
10:00 - 10:30
AB Shop
Selengkapnya