GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Fakultas Hukum UI Datangi MA untuk Minta Mardani H Maming Dibebaskan

Dukungan untuk pembebasan Mardani H Maming kian mengalir. Setelah sebelumnya datang dari UII, Unpad, dan UGM, kini muncul desakan yang sama dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:35 WIB
Aristo Pangaribuan SH, LLM, PhD
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Dukungan untuk pembebasan Mardani H Maming kian mengalir. Setelah sebelumnya datang dari UII, Unpad, dan UGM, kini muncul desakan yang sama dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Selasa (29/10/2024), rombongan dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa (LKBH-PPS). Fakultas Hukum UI berkunjung ke Mahkamah Agung (MA) untuk menyerahkan dokumen berisi analisis hukum atas upaya Peninjauan Kembali Putusan MA atas nama Mardani H Maming.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas nama LKBH-PPS, Aristo Pangaribuan SH, LLM, PhD mengatakan, putusan hukum terhadap Mardani H. Maming atas tuduhan suap tidak memenuhi standar pembuktian yang memadai dan layak dibatalkan.

“Setelah menganalisis sejumlah dokumen dan putusan terkait kasus ini, kami berpendapat bahwa putusan-putusan terhadap terpidana di dalam forum-forum sebelumnya sangat layak untuk dibatalkan, karena lemahnya standar pembuktian dalam menghukum Terpidana. Padahal, di dalam KUHAP hakim pengadilan pidana harus bersifat aktif dalam menggali kebenaran,” kata Aristo Pangaribuan.

Tim yang diisi beberapa akademisi muda Universitas Indonesia ini menilai bahwa putusan terhadap Mardani tidak memenuhi standar pembuktian yang memadai sesuai dengan Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Kami berpendapat bahwa dasar argumentasi dalam menghukum Mardani H. Maming tidak memenuhi syarat pembuktian, terutama dengan meningkatnya hukuman badan dari 10 tahun di tingkat pengadilan pertama menjadi 12 tahun di tingkat banding, serta adanya perubahan mengenai uang pengganti di tingkat kasasi," katanya.

Aristo menegaskan, dokumen yang diserahkan ini menunjukkan adanya “kekeliruan yang nyata’” dan “kekhilafan hakim” yang dapat menjadi dasar bagi Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan peninjauan kembali.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihak LKBH PPS UI mengemukakan dua argumen utama dalam dokumen tersebut. Pertama, terdapat kelemahan dalam unsur “menerima hadiah” yang didasarkan pada keterangan saksi hearsay, atau kesaksian tidak langsung, yang menurut mereka telah dilarang oleh Mahkamah Konstitusi sejak 2011. 

“Saksi utama yakni Henry Soetio telah meninggal. Saksi-saksi seperti Junaidi, Suroso, dan Christian hanya menyampaikan keterangan yang mereka dengar dari pihak lain, bukan pengalaman atau pengamatan langsung. Selain itu, saksi-saksi dari Pemerintah Kabupaten pun hanya menyampaikan kesaksian yang sifatnya situasional dan tidak terkait langsung dengan inti perkara,” tambah Aristo.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

20 Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2026, Cocok untuk Caption Media Sosial

20 Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2026, Cocok untuk Caption Media Sosial

​​​​​​​20 ucapan selamat tahun baru Imlek 2026 yang cocok untuk caption media sosial, penuh doa keberuntungan, kebahagiaan, dan semangat tahun Kuda Api.
Jadwal Final Kejuaraan Beregu Eropa 2026, Minggu 15 Februari: Denmark Siap Kawinkan Medali Emas

Jadwal Final Kejuaraan Beregu Eropa 2026, Minggu 15 Februari: Denmark Siap Kawinkan Medali Emas

Jadwal final Kejuaraan Beregu Eropa 2026, di mana Denmark siap mengawinkan medali emas saat berhadapan dengan Bulgaria dan Prancis di partai pamungkas.
Alessandro Bastoni Disemprot, Mantan Gelandang Inter Milan Akui Juventus Dikalahkan Sistem usai Pierre Kalulu Dikartu Merah

Alessandro Bastoni Disemprot, Mantan Gelandang Inter Milan Akui Juventus Dikalahkan Sistem usai Pierre Kalulu Dikartu Merah

Mantan gelandang Inter Milan dan Juventus, Hernanes, menyemprot Alessandro Bastoni atas insiden kartu merah Pierre Kalulu. Laga bertajuk Derby d’Italia itu dimenangkan Nerazzurri dengan skor 3-2.
KPK Usut Dugaan Benturan Kepentingan Kepala KPP Banjarmasin, Rangkap Jabatan 12 Perusahaan Disorot

KPK Usut Dugaan Benturan Kepentingan Kepala KPP Banjarmasin, Rangkap Jabatan 12 Perusahaan Disorot

KPK dalami rangkap jabatan Kepala KPP Banjarmasin di 12 perusahaan terkait dugaan korupsi restitusi pajak sektor sawit.
Pedasnya Omongan Ibu Angkat Ressa Rossano untuk Denada: Jadi Orang Punya Adab

Pedasnya Omongan Ibu Angkat Ressa Rossano untuk Denada: Jadi Orang Punya Adab

Ibu angkat Ressa Rizky Rossano, Ratih Puspita Dewi kembali muncul ke publik dan omongan pedas ke penyanyi Denada.
Media Korea Seret Nama Megawati Hangestri, Prediksi Megatron Bisa Jadi Pembawa Berkah di V-League

Media Korea Seret Nama Megawati Hangestri, Prediksi Megatron Bisa Jadi Pembawa Berkah di V-League

Media Korea Selatan kembali menyeret nama Megawati Hangestri usai pevoli Indonesia itu dinilai bisa menjadi sosok penting di Liga Voli Korea atau V-League.

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Akhirnya Tersedia, Kevin Diks Hilang

Hasil Lengkap Para Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Maarten Paes Akhirnya Tersedia, Kevin Diks Hilang

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di mancanegara kembali berkiprah pada Sabtu (14/2/2026) malam kemarin WIB hingga dini hari tadi WIB. Maarten Paes akhirnya tersedia untuk Ajax Amsterdam.
Polisi Beberkan Hasil Forensik Bocah SD di Demak Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu

Polisi Beberkan Hasil Forensik Bocah SD di Demak Akhiri Hidupnya Usai Dimaki Sang Ibu

Polisi beberkan hasil forensic bocah SD di Demak akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya. Dalam hal ini, Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah jelaskan
Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 16 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai insiden bocah SD akhiri hidupnya di NTT. Kini mencuat kabar terkait bocah SD di Demak, Jawa Tengah, akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya.
Hashim Ungkap Kemarahan Prabowo Terkait MSCI: Mencoreng Kehormatan Negara

Hashim Ungkap Kemarahan Prabowo Terkait MSCI: Mencoreng Kehormatan Negara

Utusan Khusus Presiden untuk Energi dan Lingkungan Hidup, Hashim Djojohadikusumo ungkap kemarahan Presiden Prabowo Subianto terkait peringatan MSCI soal
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT