News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Hukum UNDIP Serukan Pengkajian Ulang Perkara Mardani H Maming Yang Menjadi Korban Makelar Kasus

Kesesatan hukum pada kasus Mardani H Maming memang nyata adanya,sejumlah guru besar dan akademisi mencatat ada banyak sekali kekeliruan dan kekhilafan hakim dalam memutus perkara tersebut. 
Kamis, 31 Oktober 2024 - 10:10 WIB
Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Prof Yos Johan Utama
Sumber :
  • Istimewa

“Pengadilan Tipikor, yang merupakan pengadilan pidana, tidak memiliki wewenang untuk menilai keabsahan keputusan administrasi tersebut. Oleh karena itu, tidak ada pelanggaran hukum administrasi yang bisa dijadikan dasar pidana, dan terdakwa tidak bisa dipidana,” ujarnya.

Lanjutnya, majelis hakim pidana diduga khilaf dan keliru karena ketentuan yang dijadikan dasar dituduhkan kepada terpidana yakni pasal 97 ayat 1 undang-undang 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara adalah salah Alamat, karena larangan itu ditujukan hanya untuk pemegang IUP dan IUPK.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia pun menegaskan, perizinan tambang itu juga telah melalui kajian di daerah hingga pusat. Bahkan, IUP yang dikeluarkan telah mendapatkan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selama 11 tahun.

Diketahui dari fakta persidangan, proses peralihan IUP ini juga telah mendapatkan rekomendasi dari kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Tanah Bumbu yang menyatakan bahwa proses tersebut sudah sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku, ditambah paraf dari Sekda, Kabag Hukum, dan Kadistamben

“Fakta yuridis menunjukkan bukti bahwa Mardani H. Maming selaku Bupati dan sekaligus pejabat tata usaha negara mempunyai kewenangan atributif menerbitkan IUP dan IUPK sebagaimana diatur dalam pasal 37 ayat 1 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan, mineral dan batubara,” ungkapnya..

Prof Yos menjelaskan, dalam kasus yang menjerat Mantan Ketum BPP HIPMI yang saat itu menjabat sebagai Bupati merupakan orang yang memberikan bukan yang memegang izin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dengan demikian Prof Yos Johan berpendapat agar putusan hakim tersebut dapat dikaji ulang, sebab Mardani H Maming diketahui sebagai pihak yang mengeluarkan izin seharusnya tidak bisa dijerat dengan pidana sebagaimana yang diatur dalam UU tersebut.

Pendapat Prof Yos juga sesuai dengan, hasil kajian atau anotasi Fakultas Hukum Undip Semarang, Rabu (30/10/2024).
Akademisi yang ikut mengkaji adalah Prof. Dr. Retno Saraswati, S.H., M.Hum, yang melakukan pengkajian dari sisi Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum, mengkaji dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara serta pidana. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Tiba di Tanah Air, Dimakamkan di TMP Pahlawan Hari Ini

Jenazah 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Tiba di Tanah Air, Dimakamkan di TMP Pahlawan Hari Ini

Menurut Yuniar, TNI telah memastikan kesiapan seluruh kebutuhan di taman makam pahlawan maupun rumah duka agar prosesi penghormatan terakhir berjalan lancar.
Baru Juga Balik dari Timnas Indonesia, Maarten Paes Disemprot Jurnalis Belanda usai Ajax Amsterdam Kalah Lagi

Baru Juga Balik dari Timnas Indonesia, Maarten Paes Disemprot Jurnalis Belanda usai Ajax Amsterdam Kalah Lagi

Kiper Timnas Indonesia, Maarten Paes, langsung disemprot oleh jurnalis asal Belanda. Hal ini beriringan dengan kekalahan yang diderita oleh Ajax Amsterdam di Liga Belanda.
Siap-siap Kota-kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini, Lampung Hujan Lebat Disertai Kilat

Siap-siap Kota-kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Hari Ini, Lampung Hujan Lebat Disertai Kilat

BMKG prakirakan cuaca di kota-kota besar Indonesia pada umumnya hari ini Minggu (5/4/2025) akan didominasi oleh hujan ringan hingga sedang. Bagaimana Jakarta?
Heboh Benda Bercahaya Jatuh di Langit Lampung Ternyata Bukan Meteor, Ini Kata Pakar

Heboh Benda Bercahaya Jatuh di Langit Lampung Ternyata Bukan Meteor, Ini Kata Pakar

Sejumlah warga awalnya menduga benda tersebut merupakan meteor, komet, bahkan ada yang mengira rudal nyasar.
Cahya Supriadi Sempat Diragukan, Andritany Pasang Badan Ungkap Alasan Layak Masuk Timnas Indonesia

Cahya Supriadi Sempat Diragukan, Andritany Pasang Badan Ungkap Alasan Layak Masuk Timnas Indonesia

Pemanggilan Cahya Supriadi ke Timnas Indonesia sempat menuai kritik, namun Andritany justru pasang badan dengan menilai sang kiper muda memiliki kualitas. (5/4)
Kejutan! Penasihat Teknis Timnas Indonesia Ingin Rekrut Pep Guardiola untuk Jadi Pelatih Maarten Paes di Liga Belanda

Kejutan! Penasihat Teknis Timnas Indonesia Ingin Rekrut Pep Guardiola untuk Jadi Pelatih Maarten Paes di Liga Belanda

Jordi Cruyff dikabarkan punya rencana besar untuk Ajax Amsterdam. Penasihat Teknis Timnas Indonesia itu disebut ingin membawa Pep Guardiola di bursa transfer.

Trending

Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Sebut Satu Nama Penting di Balik Kemenangan Jakarta Pertamina Enduro atas Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Penampilan gemilang Megawati Hangestri menjadi sorotan usai Jakarta Pertamina Enduro menaklukkan Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Catatan Penting Bulent Karslioglu untuk Megawati Hangestri Dkk Usai Kalahkan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Catatan Penting Bulent Karslioglu untuk Megawati Hangestri Dkk Usai Kalahkan Jakarta Popsivo Polwan di Final Four Proliga 2026

Juara bertahan Jakarta Pertamina Enduro berhasil bangkit saat menghadapi Jakarta Popsivo Polwan pada lanjutan Final Four Proliga 2026.
Hasil Tinju Dunia: Deontay Wilder Heroik Hantam Derek Chisora Sampai Kalah di Duel Kelas Berat Penuh Drama

Hasil Tinju Dunia: Deontay Wilder Heroik Hantam Derek Chisora Sampai Kalah di Duel Kelas Berat Penuh Drama

Hasil tinju dunia, di mana Deontay Wilder berhasil mengalahkan Derek Chisora di duel kelas berat yang berlangsung sengit.
Pelatih Popsivo Polwan Ungkap Biang Kerok Bisa 'Dipermalukan' Megawati Hangestri Cs di Final Four Proliga 2026

Pelatih Popsivo Polwan Ungkap Biang Kerok Bisa 'Dipermalukan' Megawati Hangestri Cs di Final Four Proliga 2026

Pelatih Jakarta Popsivo Polwan, Darko Dobriskov mengungkapkan biang kerok timnya bisa kalah dari Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro di laga lanjutan final four Proliga 2026 seri Surabaya
Pelatih Sassuolo Sampai Angkat Topi Lihat Performa Jay Idzes: Pemain Terbaik Indonesia

Pelatih Sassuolo Sampai Angkat Topi Lihat Performa Jay Idzes: Pemain Terbaik Indonesia

Jay Idzes tampil konsisten di Serie A bersama Sassuolo dan meraih penghargaan sebagai pemain terbaik PSSI Awards 2026. Begini kata Pelatih Fabio Grosso.
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persija Jakarta di Super League 5 April 2026

Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persija Jakarta di Super League 5 April 2026

Laga pekan ke-26 Super League antara Bhayangkara FC vs Persija Jakarta akan berlangsung di Stadion Sumpah Pemuda, Lampung Minggu sore (5/4) pukul 15.30 WIB.
Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Susul Justin Hubner, Satu Pemain Abroad Timnas Indonesia Tiba-Tiba Menghilang usai FIFA Series 2026

Satu pemain abroad Timnas Indonesia mendadak menghilang setelah gelaran FIFA Series 2026. Sebelumnya, Justin Hubner juga telah menghilang karena skandal yang tengah terjadi di Liga Belanda.
Selengkapnya

Viral