News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Permahi Nilai Vonis Hakim Terhadap Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Tidak Berdasar

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) tegaskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin keliru menerapkan hukum terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Senin, 4 November 2024 - 13:49 WIB
Ketua Umum Permahi, Fahmi Namakule
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) tegaskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin keliru menerapkan hukum terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Ketua Umum Permahi, Fahmi Namakule menilai aturan main dalam penerapan hukum terhadap setiap tersangka kejahatan luar biasa Extra-ordinary Crimes seperti korupsi tentunya harus sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku Ujar fahmi pada Senin (04/11/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, terdapat banyak sekali kejanggalan mulai dari proses pemeriksaan awal dan penetapan tersangka, kurangnya saksi ahli dalam proses penyelidikan, perintangan proses prapradilan, sampai dengan penerapan hukum oleh hakim Tipikor Banjarmasin dalam putusan nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm.

Pemeriksaan dan penetapan tersangka terdahap Mardani H Maming terkesan kilat dan direncanakan sebelumnya, lihat saja tanggal 9 Juli 2022 KPK mulai menyelidiki dugaan gratifikasi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di tanah bumbu, seminggu kemudian kasus ini naik tahap penyidikan, tepat pada tanggal 16 Juni 2022 KPK menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka. Perubahan status dari saksi menjadi tersangka dalam waktu singkat  tanpa dilakukan pemeriksaan terhadap saksi serta alat bukti.

Dugaan korupsi terkait kebijakan adminisrasi, pada umumnya KPK memanggil dan meminta keterangan saksi ahli di bidang administrasi dan perizinan untuk mendalami terkait kewenangan dan keputusan bupati, namun hal serupa tidak dilakukan pada kasus dugaan gratifikasi mantan bupati tanah bumbu Mardani H Maming.

Terdapat pula upaya perintangan terhadap proses praperadilan yang diajukan oleh mantan bupati tanah bumbu tersebut, Mardani diketahui telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat penetapan tersangka kepada didinya yang dianggap tergesa-gesa. Namun, sehari sebelum putusan praperadilan, KPK mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Mardani pada 26 Juli 2022, meski pada 25 Juli 2022 ia sudah menyatakan secara tertulis akan hadir di sidang berikutnya pada 28 Juli 2022.

Penetapan DPO di penghujung praperadilan merupakan suatu kejutan besar bagi Mardani H Maming, Mengingat ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2018 melarang bagi buronan mengajukan praperadilan, tentunya upaya ini dilakukan dengan maksud agar bisa membatasi terdakwa pada suatu proses penegakan hukum yang terbuka dan adil, hal ini merupakan langka tragis dan inkontitusional dalam menjepit hak Mardani Maming selaku warga negara.

Kemudian menurut Fahmi, pertimbangan hukum majelis hakim Tipikor Banjarmasin dalam putusannya telah keliru dalam penerapan pasal 93 UU Minerba terhadap mantan bupati tanah bumbu tersebut, sudah jelas pasal ini sasarannya hanya untuk pihak yang memegang IUP.

"Inikan susah jelas-jelas dan terang bahwa kedudukan, wewenang dan tugas Mardiani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu saat itu adalah sebagai kepala daerah yang secara hukum mempunyai tugas untuk mengelola berbagai macam kebijakan administrasi perijinan di daerah itu dan juga dapat mengeluarkan IUP bukan justru sebagai pemegang IUP." Tegas Fahmi.

Selain itu terdapat pula SK Bupati, yang menjadi inti tuduhan, telah diakui sah secara administratif dengan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian ESDM selama lebih dari 11 tahun. Namun fakta persidangan ini justru diabaikan dan tidak dipertimbangkan oleh majelis.

Seharusnya apabila secara hukum seluruh poin-poin dakwaan tidak terpenuhi dan kemudian tidak dapat dibuktikan kebenarannya maka konsekuensi dakwaan menjadi prematur dan harus ditolak, sehingga terdakwa harus dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya. Lanjut Fahmi

Namun majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin justru berpendapat lain, menurut kami ini suatu keputusan yang sangat melukai rasa keadilan bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kami tentunya akan mengajukan pandangan kami secara resmi kepada majelis hakim yang mengadili dalam persidangan peninjauan kembali (PK) sebagai sahat peradilan atau Amicus Curae.

Langkah ini tentunya sebagai bentuk upaya Permahi dalam mengawal jalannya sistem peradilan yang bersih, profesional yang sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia.(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sarwendah Lapor Polisi sambil Bawa Bukti Tambahan, Mantan Istri Ruben Onsu Itu Hadapi Kasus Pencemaran Nama Baik

Sarwendah Lapor Polisi sambil Bawa Bukti Tambahan, Mantan Istri Ruben Onsu Itu Hadapi Kasus Pencemaran Nama Baik

Selebritas papan atas tanah air Sarwendah terpantau mendatangi markas Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026) siang. Langkah tegas ini diambil eks -
Dokumen Putusan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Setebal 1.146 Halaman

Dokumen Putusan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Setebal 1.146 Halaman

Diketahui, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp5,6 triliun terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Airlangga Ajak Aliansi RI-Belarus Bangun Truk Listrik hingga Mesin Pertanian Modern

Airlangga Ajak Aliansi RI-Belarus Bangun Truk Listrik hingga Mesin Pertanian Modern

Pemerintah mendorong kemitraan strategis Indonesia dan Belarus untuk memperkuat industri manufaktur berbasis teknologi, mulai dari kendaraan listrik, alat berat pertambangan, mesin pertanian modern, hingga pengembangan energi hijau.
Waspada Flu Singapura, Sumatra Selatan Temukan 523 Kasus Suspek Umum Menyasar Anak-anak

Waspada Flu Singapura, Sumatra Selatan Temukan 523 Kasus Suspek Umum Menyasar Anak-anak

Belum lama ini Dinkes Sumatra Selatan mengumumkan adanya kasus suspek flu singapura. Berikut gejala yang perlu diwaspadai
Fantastis! Dokumen Putusan Nadiem Makarim Tebalnya Capai 1.146 Halaman

Fantastis! Dokumen Putusan Nadiem Makarim Tebalnya Capai 1.146 Halaman

Sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, diawali dengan fakta yang menarik perhatian

Trending

Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Ini klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat soal video yang viral di unggahan akun Threads @junist.hairdressing.
Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Jerman menelan pil pahit di Piala Dunia 2026. Die Mannschaft tersingkir secara dramatis setelah kalah 3-4 dari Paraguay melalui adu penalti pada babak 32 besar.
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Piala Dunia 2026: Respons Carlo Ancelotti Usai Brasil Epic Comeback 2-1 Lawan Jepang dan Lolos 16 Besar, Tetap Respect ke Samurai Biru

Piala Dunia 2026: Respons Carlo Ancelotti Usai Brasil Epic Comeback 2-1 Lawan Jepang dan Lolos 16 Besar, Tetap Respect ke Samurai Biru

Pelatih Timnas Brasil, Carlo Ancelotti, memberikan apresiasi tinggi kepada para pemainnya usai memastikan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Timnas Brasil mampu comeback dari Jepang di Piala Dunia 2026. Namun, Jerman justru gagal setelah ditumbangkan Paraguay di babak adu penalti
Selengkapnya

Viral