News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Permahi Nilai Vonis Hakim Terhadap Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming Tidak Berdasar

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) tegaskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin keliru menerapkan hukum terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.
Senin, 4 November 2024 - 13:49 WIB
Ketua Umum Permahi, Fahmi Namakule
Sumber :
  • Istimewa

tvOnenews.com - Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) tegaskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin keliru menerapkan hukum terhadap mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming.

Ketua Umum Permahi, Fahmi Namakule menilai aturan main dalam penerapan hukum terhadap setiap tersangka kejahatan luar biasa Extra-ordinary Crimes seperti korupsi tentunya harus sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku Ujar fahmi pada Senin (04/11/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, terdapat banyak sekali kejanggalan mulai dari proses pemeriksaan awal dan penetapan tersangka, kurangnya saksi ahli dalam proses penyelidikan, perintangan proses prapradilan, sampai dengan penerapan hukum oleh hakim Tipikor Banjarmasin dalam putusan nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm.

Pemeriksaan dan penetapan tersangka terdahap Mardani H Maming terkesan kilat dan direncanakan sebelumnya, lihat saja tanggal 9 Juli 2022 KPK mulai menyelidiki dugaan gratifikasi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di tanah bumbu, seminggu kemudian kasus ini naik tahap penyidikan, tepat pada tanggal 16 Juni 2022 KPK menetapkan Mardani H Maming sebagai tersangka. Perubahan status dari saksi menjadi tersangka dalam waktu singkat  tanpa dilakukan pemeriksaan terhadap saksi serta alat bukti.

Dugaan korupsi terkait kebijakan adminisrasi, pada umumnya KPK memanggil dan meminta keterangan saksi ahli di bidang administrasi dan perizinan untuk mendalami terkait kewenangan dan keputusan bupati, namun hal serupa tidak dilakukan pada kasus dugaan gratifikasi mantan bupati tanah bumbu Mardani H Maming.

Terdapat pula upaya perintangan terhadap proses praperadilan yang diajukan oleh mantan bupati tanah bumbu tersebut, Mardani diketahui telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat penetapan tersangka kepada didinya yang dianggap tergesa-gesa. Namun, sehari sebelum putusan praperadilan, KPK mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Mardani pada 26 Juli 2022, meski pada 25 Juli 2022 ia sudah menyatakan secara tertulis akan hadir di sidang berikutnya pada 28 Juli 2022.

Penetapan DPO di penghujung praperadilan merupakan suatu kejutan besar bagi Mardani H Maming, Mengingat ketentuan SEMA Nomor 1 Tahun 2018 melarang bagi buronan mengajukan praperadilan, tentunya upaya ini dilakukan dengan maksud agar bisa membatasi terdakwa pada suatu proses penegakan hukum yang terbuka dan adil, hal ini merupakan langka tragis dan inkontitusional dalam menjepit hak Mardani Maming selaku warga negara.

Kemudian menurut Fahmi, pertimbangan hukum majelis hakim Tipikor Banjarmasin dalam putusannya telah keliru dalam penerapan pasal 93 UU Minerba terhadap mantan bupati tanah bumbu tersebut, sudah jelas pasal ini sasarannya hanya untuk pihak yang memegang IUP.

"Inikan susah jelas-jelas dan terang bahwa kedudukan, wewenang dan tugas Mardiani H Maming selaku Bupati Tanah Bumbu saat itu adalah sebagai kepala daerah yang secara hukum mempunyai tugas untuk mengelola berbagai macam kebijakan administrasi perijinan di daerah itu dan juga dapat mengeluarkan IUP bukan justru sebagai pemegang IUP." Tegas Fahmi.

Selain itu terdapat pula SK Bupati, yang menjadi inti tuduhan, telah diakui sah secara administratif dengan sertifikat clear and clean (CNC) dari Kementerian ESDM selama lebih dari 11 tahun. Namun fakta persidangan ini justru diabaikan dan tidak dipertimbangkan oleh majelis.

Seharusnya apabila secara hukum seluruh poin-poin dakwaan tidak terpenuhi dan kemudian tidak dapat dibuktikan kebenarannya maka konsekuensi dakwaan menjadi prematur dan harus ditolak, sehingga terdakwa harus dibebaskan dan dipulihkan nama baiknya. Lanjut Fahmi

Namun majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin justru berpendapat lain, menurut kami ini suatu keputusan yang sangat melukai rasa keadilan bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kami tentunya akan mengajukan pandangan kami secara resmi kepada majelis hakim yang mengadili dalam persidangan peninjauan kembali (PK) sebagai sahat peradilan atau Amicus Curae.

Langkah ini tentunya sebagai bentuk upaya Permahi dalam mengawal jalannya sistem peradilan yang bersih, profesional yang sesuai dengan perundang-undangan di Indonesia.(chm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jomblo Jangan Iri! Viral Bule Cantik Eropa ini Rela Terbang Jauh-jauh Demi Temui Pemuda Lombok yang Dicintainya

Jomblo Jangan Iri! Viral Bule Cantik Eropa ini Rela Terbang Jauh-jauh Demi Temui Pemuda Lombok yang Dicintainya

Sebuah video dan foto viral menunjukkan bule cantik atau WNA asal Eropa rela menempuh perjalanan jauh hanya ingin bertemu pria pujaan hatinya di Lombok, NTB.
Polri Dinilai Mampu Ikut Berperan Realisasi Program Prioritas Pemerintah

Polri Dinilai Mampu Ikut Berperan Realisasi Program Prioritas Pemerintah

Polri di bawah pimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut menorehkan sejumlah capaian yang ikut berperan aktif dalam program nasional pemerintah era Presiden RI, Prabowo Subianto.
4 Syarat yang Wajib Dipersiapkan dari Sekarang Jelang Pendaftaran CPNS 2026, Are You Ready?

4 Syarat yang Wajib Dipersiapkan dari Sekarang Jelang Pendaftaran CPNS 2026, Are You Ready?

Persaingan yang sangat ketat menuntut setiap calon peserta CPNS 2026 untuk melakukan persiapan matang jauh sebelum portal pendaftaran resmi dibuka.
angis Bayi Pecah di Klitikan Pasar Sleman, Ditinggalkan Dalam Kardus Beserta Perlengkapan Bayi

angis Bayi Pecah di Klitikan Pasar Sleman, Ditinggalkan Dalam Kardus Beserta Perlengkapan Bayi

Seorang bayi ditemukan di dalam sebuah kardus di kawasan klitikan Pasar Sleman, DI Yogyakarta, Jumat (14/8/2026). 
Diasapi Tiga Rider Aprilia saat MotoGP Inggris 2026, Alex Marquez Malah sebut Performa Ducati Meningkat

Diasapi Tiga Rider Aprilia saat MotoGP Inggris 2026, Alex Marquez Malah sebut Performa Ducati Meningkat

Aprilia tampil dominan sepanjang MotoGP Inggris 2026 dengan menempatkan tiga pembalapnya di podium utama Silverstone.
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Ibadah Jemaat GMS di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Ibadah Jemaat GMS di Bantul

Kasus pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta memasuki babak baru.

Trending

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan LKPP Dijadikan Badan Pengadaan Pemerintah

Presiden Prabowo Bocorkan Alasan LKPP Dijadikan Badan Pengadaan Pemerintah

Presiden Prabowo Subianto hendak mengubah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ditingkatkan menjadi Badan Pengadaan Pemerintah. Selain itu,
Ali Masykur Musa: Meneguhkan Komitmen Wathaniyah NU

Ali Masykur Musa: Meneguhkan Komitmen Wathaniyah NU

Jelang memperingati HUT RI ke-81 dan jelang Muktamar NU ke 35, Ali Masykur Musa mengajak keluarga besar NU untuk memperkokoh pondasi bangsa yaitu meneguhkan Amanatul Wathaniyah.
Ruben Amorim Minta 5-6 Pemain Baru ke AC Milan, Gerry Cardinale Dihadapkan PR Besar Jelang Bursa Transfer Ditutup

Ruben Amorim Minta 5-6 Pemain Baru ke AC Milan, Gerry Cardinale Dihadapkan PR Besar Jelang Bursa Transfer Ditutup

Pelatih AC Milan, Ruben Amorim, meminta tambahan lima hingga enam pemain baru. Permintaan itu disampaikan dalam pertemuan dengan Gerry Cardinale di Milanello.
Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Nasib berbeda dialami dua sosok penting Timnas Indonesia, Maarten Paes dan Jordi Cruyff, usai Ajax Amsterdam menghadapi Shelbourne FC di UEFA Conference League.
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 15 Agustus 2026: Rezeki dan Peluang Baik Mulai Berdatangan

Selamat berbahagia untuk 5 zodiak ini yang diprediksi paling hoki pada 15 Agustus 2026: Ada rezeki dan peluang baik mulai berdatangan.
Bursa Mobil Bekas Semakin Dekat dengan Konsumen, Dealer Gencar Ekspansi Hingga Bintaro

Bursa Mobil Bekas Semakin Dekat dengan Konsumen, Dealer Gencar Ekspansi Hingga Bintaro

Kebutuhan masyarakat untuk memiliki mobil sebagai transportasi utama semakin tinggi. Namun, tidak sedikit orang yang memilih untuk mendapatkan mobil bekas.
Usai Kontroversi Wasit Timnas Indonesia Vs Singapura, Dugaan Match-Fixing Laos Bikin Integritas Piala AFF 2026 Disorot

Usai Kontroversi Wasit Timnas Indonesia Vs Singapura, Dugaan Match-Fixing Laos Bikin Integritas Piala AFF 2026 Disorot

Dugaan match-fixing yang melibatkan anggota Timnas Laos membuat Piala AFF 2026 disorot. AFF dituntut menjaga integritas kompetisi dan mengevaluasi wasit.
Selengkapnya

Viral