GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPU dan Bawaslu Disomoasi Bila Tidak Patuhi Putusan MK Terkait Pilkada Kutai Kartanegara 2024

KPUD Kutai Kartanegara (Kukar), Bawaslu Pusat, Bawaslu Kaltim, dan Bawaslu Kutai Kartanegara terancam dilaporkan oleh Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia (MPPI) ke Mabes Polri bila tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara 2024. Putusan ini terkait pencalonan Edi Damansyah. 
Selasa, 19 November 2024 - 16:24 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Pimpinan KPU RI, KPU Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), KPUD Kutai Kartanegara (Kukar), Bawaslu Pusat, Bawaslu Kaltim, dan Bawaslu Kutai Kartanegara terancam dilaporkan oleh Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia (MPPI) ke Mabes Polri bila tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutai Kartanegara 2024. Putusan ini terkait pencalonan Edi Damansyah. 

Laporan tersebut akan diwujudkan jika somasi permintaan dan desakan membatalkan pencalonan salah satu kontestan sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024 tidak dilaksanakan dalam kurun waktu 2 Kali 24 jam terhitung mulai, Selasa (19/11/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Mereka ((KPU dan Bawaslu RI wajib proaktif cari tau tentang hal ini dan segera bertindak melaksanakannya tanpa ada alasan apapun lagi. Kalau tidak mereka patut diduga telah melakukan 2 hal yakni pembangkangan terhadap hukum (disobidience) dan ⁠telah melakukan kolusi dengan pihak yang tidak memenuhi syarat ikut Pilkada," tegas Koordinator MPPI Arifin Nur Cahyono dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024).

Arifin menjelaskan,  MPPI melayangkan Somasi Terbuka kepada KPU dan Bawaslu tentang pelanggaran hukum pada Pencalonan salah satu calon di Pilkada Kutai Kartanegara

Adapun dasar hukum dan perundangan undangan yang membatalkan pencalonan Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024 Bahwa sehubungan dengan telah adanya kepastian hukum mengenai cara penghitungan masa jabatan Kepala Daerah, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 129/PUU-XXII/2024, tanggal 14 November 2024.

Dalam pertimbangan hukumnya dengan tegas mengatakan : [3.13] Menimbang bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 2/PUU-XXI/2023, Mahkamah dalam pengujian konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 menyatakan, "kata ‘menjabat’ adalah masa jabatan yang dihitung satu periode, yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari masa jabatan kepala daerah.

Karena itu, lanjut Arifin, melalui putusan a quo Mahkamah perlu menegaskan bahwa yang dimaksudkan dengan masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan ‘masa jabatan yang telah dijalani’ tersebut, baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara, …” (vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUUXXI/2023 paragraf [3.13.3]).

Menurut Arifin, berdasarkan kutipan pertimbangan hukum demikian, tanpa Mahkamah bermaksud menilai kasus konkret yang dipersoalkan para Pemohon, pendirian Mahkamah dimaksud sudah cukup jelas bagi semua pihak, khususnya lembaga yang mempunyai kewenangan menyusun peraturan pelaksana dari UU 10/2016 bahwa masa jabatan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 merujuk pada masa jabatan yang telah dijalani secara nyata (riil atau faktual) dan bukan masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan.” 

Kemudian, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan tersebut menegaskan “masa jabatan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 merujuk pada masa jabatan yang telah dijalani secara nyata (riil atau faktual) dan bukan masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan” yang mana putusan Makahmah Konstitusi tersebut didasarkan pada pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi.

Yakni, sambung Arifin, Nomor : 2/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Drs. EDI DAMANSYAH, M.Si. mengenai penghitungan masa jabatan Kepala Daerah. Dengan demikian Drs. EDI DAMANSYAH, M.Si. dalam keikutsertaan sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024 adalah tidak memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai Bupati selama 2 (dua) periode masa jabatan yang sama.

Arifin menjelaskan, sebagaimana Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang – Undang, sejak diperolehnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 2/PUU-XXI/2023;

Bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 2/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Drs. EDI DAMANSYAH, M.Si. yang kemudian dikuatkan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 129/PUU-XXII/2024, tanggal 14 November 2024,mengenai tata cara penghitungan masa jabatan Kepala Daerah, maka Drs. EDI DAMANSYAH, M.Si yang tidak memenuhi persyaratan sebagai calon bupati bukanlah hal yang menjadi perdebatan lagi dan tidak memerlukan kembali tafsir-tafsir terhadap masa jabatan Kepala Daerah oleh pelaksana undang-undang.

Karenanya, ujar Arifin, perlu diberitahukan dan disampaikan agar pihak Komisi Pemilihan Umum RI dan Badan Pengawas Pemilu RI tidak melakukan pembangkangan terhadap hukum. Sehingga,  guna menghindari perbuatan pembangkangan/ ketidak taatan terhadap hukum (Putusan Mahkamah Konstitusi) tersebut, sepatutnya KPU dan Bawaslu RII memberikan instruksi/ perintah kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota khususnya kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menerbitkan Keputusan Pembatalan Calon Bupati Kutai Kartanegara atas nama Drs. EDI DAMANSYAH, M.Si.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Agar, tutur Arifin, tidak terjadi legimitasi terhadap calon yang telah 2 (dua) periode menjabat Kepala Daerah (Bupati Kutai Kartanegara) maju kembali untuk periode ke-3 pada pemilihan Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024 saat ini.

"Karena tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 7 ayat (2) huruf n UU 10/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang - Undang," tuntasnya. (ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Padel Indonesia Tancap Gas: Sirnas 2026 Resmi Dimulai di Jakarta

Padel Indonesia Tancap Gas: Sirnas 2026 Resmi Dimulai di Jakarta

Perkumpulan Besar Padel Indonesia resmi membuka Sirkuit Nasional (Sirnas) Padel Open 2026 seri pertama di Jakarta.
Gugatan Praperadilan Ditolak, Richard Lee Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya Pekan Depan

Gugatan Praperadilan Ditolak, Richard Lee Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya Pekan Depan

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Richard Lee pada Kamis (19/2) terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Semarak HUT ke-18 tvOne Biro Surabaya Bersama Gubenur dan Warga di Masjid Al Akbar

Semarak HUT ke-18 tvOne Biro Surabaya Bersama Gubenur dan Warga di Masjid Al Akbar

Kabiro tvOne Surabaya Hentty Kartika mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Jawa Timur yang telah hadir dan memberikan apresiasi kepada tvOne.
‎Persija Jakarta Dipastikan Away ke Markas Bali United Tanpa Mauricio Souza, Sosok Ini Resmi Jadi Pengganti

‎Persija Jakarta Dipastikan Away ke Markas Bali United Tanpa Mauricio Souza, Sosok Ini Resmi Jadi Pengganti

Persija Jakarta tanpa Mauricio Souza saat melawan Bali United akibat sanksi akumulasi kartu. Ricky Nelson dipercaya memimpin Macan Kemayoran di laga krusial itu
Fakta-Fakta Penyegelan Toko Emas Tiffany & Co di Jakarta: Dugaan Selundupan hingga Underinvoice Terungkap

Fakta-Fakta Penyegelan Toko Emas Tiffany & Co di Jakarta: Dugaan Selundupan hingga Underinvoice Terungkap

Tiga gerai Tiffany & Co di Jakarta disegel Bea Cukai. Terungkap dugaan barang tak bayar bea masuk dan praktik underinvoice impor.
Meriahkan Imlek, Warga Beragam Etnis Menggelar Acara Bersama

Meriahkan Imlek, Warga Beragam Etnis Menggelar Acara Bersama

Martin Suryana, tokoh masyarakat Tionghoa menyebutkan bahwa perayaan Imlek di lingkungan ini bukan lagi milik etnis tertentu, melainkan sudah menjadi pesta budaya milik seluruh warga.

Trending

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Dibungkam Yolla Yuliana Cs, Pelatih Jakarta Pertamina Enduro Ungkap Biang Kerok Megawati Hangestri Cs Tekan Kekalahan

Tim yang diperkuat Megawati Hangestri, Jakarta Pertamina Enduro, menelan pil pahit pada pertandingan perdana mereka pada seri ke-6 Proliga 2026 di Bojonegoro
Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak 14 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Simak ramalan zodiak 14 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo. Prediksi lengkap soal cinta, karier, dan keuangan di Hari Valentine.
Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Suporter Australia Ikhlas Jika Luke Vickery Pilih Bela Timnas Indonesia: Kami Punya Banyak Pemain di Posisinya

Luke Vickery kabarnya sudah jalin komunikasi dengan pelatih John Herdman, publik Australia ikhlas jika sang striker memilih untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Purbaya Pastikan Ketersediaan Anggaran Rp59 T untuk BPJS, PDIP: Jangan Ada Alasan Lagi RS Menolak!

Buntut Menkeu Purbaya menyatakan 3 bulan ke depan BPJS masih bisa berjalan normal, karena anggarannya ada Rp 59 T. Ternyata menyita perhatian PDIP
Fakta-fakta Penemuan Koper Berisi Narkoba Milik Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Dititip di Rumah Polwan 

Fakta-fakta Penemuan Koper Berisi Narkoba Milik Kapolres Bima Kota AKBP Didik, Dititip di Rumah Polwan 

Saat penyidik mendatangi lokasi, koper tersebut telah lebih dahulu diamankan oleh anggota Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Bayi Tertinggal Pesawat Usai Delay 5 Jam, Tangis Ibu Pecah: Susu Anak Saya Ada di Bagasi!

Viral bayi tertinggal usai delay 5 jam Super Air Jet. Susu di bagasi ikut terbang, orang tua protes keras, maskapai akhirnya beri klarifikasi resmi.
Pakar Nilai Investigasi Digital Forensik Bisa Bongkar Niat Jahat Pelaku Investasi

Pakar Nilai Investigasi Digital Forensik Bisa Bongkar Niat Jahat Pelaku Investasi

Ruby juga menegaskan hal tersebut terjadi dipicu juga oleh fakta bahwa regulasi belum selaras dengan teknologi yang ada.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT