News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ahli Hukum Keuangan UI Beberkan Kesalahan Kerugian Negara dalam Korupsi Timah

Ahli hukum keuangan negara Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Simatupang mengungkapkan terdapat kesalahan atas kerugian uang negara pada kasus korupsi timah pada PT Timah Tbk.
Kamis, 21 November 2024 - 16:53 WIB
Persidangan kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Ahli hukum keuangan negara Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Simatupang mengungkapkan terdapat kesalahan atas kerugian uang negara pada kasus korupsi timah pada PT Timah Tbk.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Dian menegaskan salah pengertian atas kekayaan negara membuat tuduhan korupsi dikenakan tindakan-tindakan Direksi BUMN dalam transaksi-transaksi yang didalilkan bisa merugikan keuangan negara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Peminatan Hukum Keuangan Publik dan Perpajakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu awalnya dihadirkan sebagai saksi ahli pihak penasehat hukum terdakwa di sidang tindak pidana korupsi tata niaga timah, Rabu (20/11/2024).

Dia mengatakan dalam UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jelas mengatakan seseorang baru bisa dikenakan tindak pidana korupsi jika seseorang dengan sengaja menjual saham secara melawan hukum yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan saham tersebut diambil atau digelapkan orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.

Dian mengatakan harta kekayaan yang dimiliki BUMN tidak menjadi bagian dari kekayaan negara. Sebab, ada penyertaan modal pemerintah atau pemisahan dalam upaya mitigasi risiko kekayaan negara terkait BUMN.

"Kita harus melihat dulu apa pengertian dari penyertaan modal pemerintah atau sebagai kekayaan negara yang dipisahkan. Mengapa harus ada dipisahkan? Karena berlakulah ketentuan prinsip di Pasal 1 angka 21 PP Nomor 27 Tahun 2014. Maksudnya apa? Maksud pemisahan itu agar dia menjadi miliknya orang yang menerima, sehingga seluruh regulasi, mitigasi risiko berpindah kepada mereka semua," ujar Dian.

Dian menjelaskan terkait soal pemulihan kerusakan lingkungan sebagai ditanyakan JPU, itu tidak bisa dibebankan kepada para terdakwa. 

“Uang pengganti yang dibayar seluruh terdakwa tidak akan bisa dipakai untuk memulihkan lingkungan, karena alokasi pemulihan lingkungan hanya bisa dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dian menyoroti dakwaan JPU telah terjadi kerugiaan negara di PT Timah.

Dia menjelaskan selama suatu kegiatan tata niaga timah dilakukan dengan biaya anak perusahaan BUMN sendiri dan tidak ada pengeluaran negara dalam APBN untuk memulihkan kerusakan lingkungan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Batal Ikut Kejuaraan Dunia BWF 2026, Jafar/Felisha Masih Berpeluang Masuk Skuad Indonesia untuk Asian Games 2026

Batal Ikut Kejuaraan Dunia BWF 2026, Jafar/Felisha Masih Berpeluang Masuk Skuad Indonesia untuk Asian Games 2026

Ganda campuran Indonesia, Jafar Hidayatullah/Felisha Alberta Nathaniel Pasaribu, ternyata memiliki peluang memperkuat tim Merah Putih pada Asian Games 2026.
Purbaya Bantah soal Penagihan Pajak oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas: Mereka juga Nggak Ngerti

Purbaya Bantah soal Penagihan Pajak oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas: Mereka juga Nggak Ngerti

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa tidak ada pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk menagih pajak kepada masyarakat. Menurutnya, ada kekeliruan informasi yang beredar.
Mendagri Tito Siapkan Tiga Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Mendagri Tito Siapkan Tiga Langkah sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan tiga langkah khusus untuk mengatasi kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam membayar gaji pegawai, termasuk tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 
Industri Tekstil dan Pakaian Jadi Tumbuh 6,36 Persen, Investasi Baru Tembus Rp2,7 Triliun

Industri Tekstil dan Pakaian Jadi Tumbuh 6,36 Persen, Investasi Baru Tembus Rp2,7 Triliun

Industri tekstil dan pakaian jadi (TPT) nasional mencatat pertumbuhan 6,36 persen secara tahunan (year-on-year) pada triwulan II-2026.
AFC Resmi Setuju dengan Final Piala Presiden, Persib Vs Persebaya Digelar Selang 48 Jam dari Semifinal

AFC Resmi Setuju dengan Final Piala Presiden, Persib Vs Persebaya Digelar Selang 48 Jam dari Semifinal

Keputusan AFC ini bukan hanya di babak final yang memiliki selisih 48 jam saja dari babak semifinal, tapi juga sejak Piala Presiden 2026 digelar. 
3 Insiden Kebakaran Terbaru di Jakarta Awal Agustus 2026, Terbaru Ruko Cikini Terbakar

3 Insiden Kebakaran Terbaru di Jakarta Awal Agustus 2026, Terbaru Ruko Cikini Terbakar

Tiga insiden kebakaran terbaru yang terjadi di Jakarta pada awal Agustus 2026. Simak kronologi Ruko Cikini Terbakar, Pasar Baru, hingga Kramatjati.

Trending

Timnas Indonesia Mendadak Disinggung Filipina, The Azkals Optimistis Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026

Timnas Indonesia Mendadak Disinggung Filipina, The Azkals Optimistis Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026

Timnas Indonesia mendadak disinggung oleh Filipina, jelang menjalani laga hidup dan mati melawan Malaysia. The Azkals yakin bahwa mereka bisa bersaing di perebutan tiket ke semifinal Piala AFF 2026 melalui peringkat ketiga terbaik.
Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas korban mutilasi di Depok akhirnya terungkap. Ternyata dia sempat dilaporkan hilang oleh istrinya pada 25 Juli 2026.
Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat lima orang meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 rute Surabaya-Makassar di perairan Utara Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Minggu (2/8/2026).
Justin Hubner Adu Mulut dengan Pemain Vietnam di Media Sosial, Imbas Ejek Kekalahan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Justin Hubner Adu Mulut dengan Pemain Vietnam di Media Sosial, Imbas Ejek Kekalahan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Justin Hubner terlibat adu mulut dengan pemain Vietnam di media sosial usai kekalahan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026. Bintang Garuda memberikan komentar pedas.
5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Curhatan Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

5 Sosok Dokter dan Nakes yang Hujat Curhatan Yurizal Tri Chaerawan, Pasien BPJS yang Meninggal Dunia

Siapa saja dokter dan nakes yang menghujat Yurizal Tri Chaerawan? Simak daftar 5 sosok viral usai mengomentari pasien BPJS yang meninggal dunia itu.
Polda Babel Terus Kembangkan Upaya Penyelundupan 53 Ton Pasir Timah Ilegal, Kini 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Polda Babel Terus Kembangkan Upaya Penyelundupan 53 Ton Pasir Timah Ilegal, Kini 4 Orang Ditetapkan Tersangka

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung terus mengembangkan kasus dugaan penyelundupan 53 ton pasir timah ilegal yang berhasil diungkap di Kabupaten Belitung.
Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang ditangkap atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial mengakui perbuatannya.
Selengkapnya

Viral