News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jaksa Tuntut 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK 4-6 Tahun Penjara

Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019-2023 dituntut pidana selama 4 tahun hingga 6 tahun penjara.
Selasa, 26 November 2024 - 03:01 WIB
Jaksa Tuntut 15 Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK 4-6 Tahun Penjara
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 15 terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada rentang waktu 2019-2023 dituntut pidana selama 4 tahun hingga 6 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Syahrul Anwar menilai para terdakwa, yang merupakan mantan Pegawai Rutan Cabang KPK tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hal tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata JPU dalam sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/11/2024).

Adapun 15 terdakwa dimaksud, yaitu Kepala Cabang Rutan KPK periode 2022-2024 Achmad Fauzi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta, serta Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK periode 2018-2022 Hengki.

Selain itu, para Petugas Rutan KPK yang meliputi Eri Angga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rahmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, serta Ramadhan Ubaidillah.

JPU memerinci Eri, Agung, Ari, Ridwan, Mahdi, Suharlan, Ricky, Wardoyo, Abduh, dan Ramadhan dituntut masing-masing selama 4 tahun penjara, sedangkan Sopian dituntut pidana penjara 4 tahun 6 bulan.

Sementara itu, Ristanta dan Achmad masing-masing dituntut 5 tahun penjara. Untuk Deden dan Hengki dituntut masing-masing pidana penjara selama 6 tahun.

Kemudian, 15 terdakwa itu juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kecuali Ari, sebanyak 14 terdakwa dituntut pula pidana tambahan berupa uang pengganti. Rinciannya, Deden dituntut sebesar Rp398 juta subsider 1,5 tahun kurungan, Hengki Rp419 juta subsider 1,5 tahun kurungan, Ristanta Rp136 juta subsider 1 tahun kurungan, serta Eri Rp94,3 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selanjutnya, Sopian dituntut membayar uang pengganti Rp317 juta subsider 1,5 tahun kurungan, Achmad Rp34 juta subsider 1 tahun kurungan, Agung Rp 56 juta subsider 6 bulan kurungan, Ridwan Rp159,5 juta subsider 8 bulan kurungan, serta Mahdi Rp96,2 juta subsider 6 bulan kurungan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Purbaya soal Utang Pemerintah Nyaris Rp10 Ribu Triliun: APBN Kita Tetap Aman

Purbaya soal Utang Pemerintah Nyaris Rp10 Ribu Triliun: APBN Kita Tetap Aman

Anggota Komisi XI DPR RI Didik Haryadi mengungkapkan utang pemerintah hingga akhir 2025 bertambah menjadi Rp9.658 triliun. Angka ini bertambah Rp846 triliun dari tahun sebelumnya.
Kejam! Ibu Tiri di Bekasi Diduga Aniaya Anak Usia 4 Tahun hingga Kritis, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Kejam! Ibu Tiri di Bekasi Diduga Aniaya Anak Usia 4 Tahun hingga Kritis, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan

Polisi menangkap ibu tiri berinisial DM (19) yang diduga menganiaya anak usia 4 tahun di Bekasi hingga mengalami luka berat dan dirawat kritis di PICU RSUD Koja.
Perkokoh Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Bogor Silaturahmi ke Kodim 0621 Guna Kawal Stabilitas dan Program Prioritas Nasional

Perkokoh Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Bogor Silaturahmi ke Kodim 0621 Guna Kawal Stabilitas dan Program Prioritas Nasional

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melakukan kunjungan silaturahmi resmi ke Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0621/Kabupaten Bogor di Cibinong.
Volimania Dapat Kabar Bahagia, Media Korea Sebut Megawati Hangestri Berpeluang Debut Lebih Cepat Bersama Hyundai Hillstate

Volimania Dapat Kabar Bahagia, Media Korea Sebut Megawati Hangestri Berpeluang Debut Lebih Cepat Bersama Hyundai Hillstate

Volimania dapat kabar baik! Megawati Hangestri disebut berpeluang melakoni pertandingan perdananya bersama Hyundai Hillstate lebih cepat dari yang diperkirakan.
Perry Warjiyo: Rating BBB S&P Cerminkan Kepercayaan Global terhadap Ekonomi RI

Perry Warjiyo: Rating BBB S&P Cerminkan Kepercayaan Global terhadap Ekonomi RI

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan afirmasi peringkat dari S&P menunjukkan kepercayaan investor dan komunitas internasional terhadap ketahanan ekonomi Indonesia.
Tersangka Kasus Kekekrasan Seksual Anak di Sampang Bertambah Jadi 13 Orang, Polisi Masih Buru 14 Pelaku

Tersangka Kasus Kekekrasan Seksual Anak di Sampang Bertambah Jadi 13 Orang, Polisi Masih Buru 14 Pelaku

Polres Sampang kembali menangkap satu tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 15 tahun. Total 13 pelaku telah diamankan, sementara 14 lainnya masih diburu polisi.

Trending

Begini Penjelasan Koh Dondy Tan di Tengah Isu Keyakinan Komedian Temon Diduga Mualaf tapi Dikuburkan secara Nasrani

Begini Penjelasan Koh Dondy Tan di Tengah Isu Keyakinan Komedian Temon Diduga Mualaf tapi Dikuburkan secara Nasrani

Kabar tutup usia komedian Temon Templar menjadi duka bersama, terutama di dunia hiburan Indonesia. Sebab ia salah satu komedian dan artis yang menghibur
Terkuak Motif Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Tak Percaya

Terkuak Motif Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah 15, Polisi Tak Percaya

Pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya tidak lantas percaya begitu saja dengan pengakuan pelaku teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan. 
Terinspirasi Program Makan Bergizi Gratis, Ibu di Wonosobo Ini Namai Bayinya "Muhammad MBG Subianto"

Terinspirasi Program Makan Bergizi Gratis, Ibu di Wonosobo Ini Namai Bayinya "Muhammad MBG Subianto"

Pasangan suami istri asal Dusun Prigi, Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, memilih nama yang tidak biasa untuk putra ketiga mereka, yaitu Muhammad MBG Subianto.
3 Shio yang Mendadak Dapat Rezeki Nomplok pada 15 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Mendadak Dapat Rezeki Nomplok pada 15 Juli 2026, Siapa Saja?

3 shio yang mendadak dapat rezeki nomplok pada 15 Juli 2026 terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Rabu besok, siapa yang paling beruntung ?
Kepala SPPG di Bandung Ditemukan Tewas di Area Parkir Mall, Polisi Temukan Sepucuk Surat

Kepala SPPG di Bandung Ditemukan Tewas di Area Parkir Mall, Polisi Temukan Sepucuk Surat

Kepala SPPG di Bandung ditemukan tewas sekitar pukul 06.30 WIB di parkiran mal. Polisi temukan sepucuk surat berisi permintaan maaf kepada keluarga yang isinya.
Gadis di Cikarang Diduga Diperkosa Ayah Kandung dan Paman Selama 9 Tahun, Ibunya Malah Sebut 'Gapapa, Asal Tidak Hamil'

Gadis di Cikarang Diduga Diperkosa Ayah Kandung dan Paman Selama 9 Tahun, Ibunya Malah Sebut 'Gapapa, Asal Tidak Hamil'

Seorang perempuan berinisial IA (21), warga Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi diduga menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandung dan 2 paman selama 9 tahun.
Kepala SPPG yang Ditemukan Tewas Akhiri Hidup di Parkiran Mal Bandung Tinggalkan Surat, Isinya Bikin Pilu

Kepala SPPG yang Ditemukan Tewas Akhiri Hidup di Parkiran Mal Bandung Tinggalkan Surat, Isinya Bikin Pilu

Kepala SPPG Rancamulya, Kabupaten Bandung berinisial SF (26) yang tewas gantung diri di lantai 12 parkiran Mal Kota Bandung meninggalkan surat untuk keluarga.
Selengkapnya

Viral