News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dalam Persidangan Korupsi Timah, Ahli Tegaskan soal Kerugian Keuangan Negara Tak Ada di Norma UU Tipikor

Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Prof Eva Achjani Zulfa menilai penggunaan UU Tipikor dalam kasus dugaan korupsi PT Timah tidak sesuai.
Selasa, 3 Desember 2024 - 02:08 WIB
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Jakarta, tvOnenews.com - Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Prof Eva Achjani Zulfa menilai penggunaan UU Tipikor dalam kasus dugaan korupsi timah tidak sesuai.

Dia menegaskan penerapan hukum pidana harus berpegang asas legalitas dan tidak boleh dipaksakan jika tidak sesuai dengan norma yang ada.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Prof Eva, salah satu dasar dalam hukum pidana adalah asas pertanggungjawaban individu, yang berarti setiap orang hanya bertanggung jawab atas perbuatan pidana yang dilakukan berdasarkan peran masing-masing. 

"Dalam hukum pidana, tanggung jawab itu bersifat individual, bukan seperti perdata yang mengenal tanggung renteng. Oleh karena itu, kita harus melihat peran setiap individu dalam kasus pidana, bukan memukul rata semua orang yang terlibat," jelasnya dalam sidang lanjutan korupsi timah di PN Jakarta Pusat, Senin (2/11/2024).

Dihadirkan sebagai ahli, Prof Eva menjelaskan penyertaan dalam tindak pidana memiliki beberapa kategori, seperti menggerakkan, menyuruh, atau turut serta. 

Dalam kasus di mana seseorang tidak mengetahui tindak pidana tetapi hanya menjadi alat atau diperalat pihak lain, tanggung jawab pidana tidak bisa dikenakan.  

Jika ada yang diperdaya untuk melakukan suatu perbuatan tanpa mengetahui perbuatan tersebut merupakan tindak pidana, individu tersebut tidak dapat dimasukkan sebagai pelaku. 

“Seseorang yang tidak tahu bahwa dia diperdaya untuk membuka rumah misalnya, tidak bisa dianggap sebagai peserta delik,” jelasnya.

Selain itu, Eva menyoroti penerapan pasal 14 UU Tipikor yang diterapkan pada kasus korupsi timah.

Dia menegaskan kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD yang tidak berasal dari APBN, penyertaan modal negara, atau fasilitas negara, bukanlah kerugian negara.  

“Kalau kerugian tidak termasuk dalam kategori yang diatur oleh norma UU Tipikor, maka asas legalitas harus dijaga. Tidak bisa kita memaksakan analogi atau mengembangkan norma hukum di luar yang dirumuskan dalam undang-undang,” jelasnya.  

Eva menambahkan bahwa pasal 14 UU Tipikor sudah memiliki batasan yang jelas, sehingga jika dianggap ada masalah atau kekurangan dalam aturan tersebut, solusinya adalah melakukan judicial review. 

"Asas legalitas merupakan prinsip utama yang harus dijalankan. Jika norma tidak mencakup kasus tertentu, kita harus menguji ulang melalui judicial review, bukan memaksakan penerapan Undang-Undang (Tipikor)," tambahnya.  

Sementara itu, saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara, Dr Mahmud Mulyadi menegaskan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) bukanlah Undang-Undang 'sapu jagat' untuk semua kasus yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara

“Kalau semua yang merugikan keuangan negara dianggap sebagai Tipikor, itu berbahaya. Karena nelayan yang menangkap ikan secara ilegal (illegal fishing) bisa dijerat UU Tipikor. Jangan nanti orang menggali tanah dianggap merusak lingkungan, bisa dikenakan pasal Tipikor. Fakta-faktanya kita lihat dulu,” jelas dia.

Mahmud menjelaskan bahwa UU Tipikor sebagai aturan khusus tidak dapat serta-merta diterapkan pada berbagai kasus. 

Penerapannya hanya berlaku jika tidak ada undang-undang lain yang secara spesifik mengatur perbuatan tertentu. Jika terdapat UU khusus yang relevan, UU tersebut harus didahulukan.  

“Jika ada dua UU khusus yang saling bertemu, maka kita harus melihat domain perbuatannya terlebih dahulu. Misalnya, jika UU Tipikor berbenturan dengan UU Kepabeanan, UU Perbankan, UU Perpajakan, atau UU Minerba, belum tentu UU Tipikor yang digunakan,” ujarnya.  

Dia menambahkan untuk menerapkan UU Tipikor, harus dibuktikan terlebih dahulu unsur-unsur melawan hukum, memperkaya diri atau orang lain, serta kerugian keuangan negara. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jika ada irisan dengan undang-undang lain, maka perlu penelitian yang sistematis untuk menentukan UU mana yang relevan,” lanjutnya.  

Selain itu, Mahmud menyoroti penggunaan perhitungan kerusakan lingkungan sebagai dasar untuk menentukan besaran kerugian dalam kasus korupsi. Menurutnya, hal ini juga harus diuji secara cermat sebelum dijadikan landasan hukum.(lgn)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan Keuangan Shio 29 Juni 2026: Awal Pekan Penuh Kejutan, Babi dan Naga Kebanjiran Rezeki

Ramalan keuangan shio 29 Juni 2026 untuk 12 shio sudah hadir. Cek shiomu sekarang, siapa yang langsung kebanjiran rezeki di awal pekan dan siapa yang harus sabar dulu!
KDM Dengarkan Suara Hati Ayah Tersangka di Kasus Penyekapan di Bandung, Tahu Anaknya Ditangkap: Ridho Saya

KDM Dengarkan Suara Hati Ayah Tersangka di Kasus Penyekapan di Bandung, Tahu Anaknya Ditangkap: Ridho Saya

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) bertemu ayah Taufik Hidayat. Dalam obrolannya sang ayah menyampaikan pesan penting
Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Pada 29 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan angin segar dalam perjalanan karier mereka. Berikut 6 zodiak paling beruntung di tempat kerja.
Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 29 Juni 2026: Taurus Nikmati Momen Manis, Scorpio Berani Ungkapkan Perasaan

Ramalan Cinta 12 Zodiak Besok 29 Juni 2026: Taurus Nikmati Momen Manis, Scorpio Berani Ungkapkan Perasaan

Ramalan cinta 12 zodiak besok, 29 Juni 2026: Taurus nikmati momen manis, Scorpio berani ungkap perasaan, dan Pisces dipenuhi energi romantis.
Momen Puncak HUT DKI Jakarta, Ini Harapan Pasangan Pramono-Rano Karno untuk Warga

Momen Puncak HUT DKI Jakarta, Ini Harapan Pasangan Pramono-Rano Karno untuk Warga

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo berharap warga ibu kota bisa hidup dengan nyaman, mudah dan bahagia dalam momen acara puncak Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Jakarta.
Serangan AS Disebut Langgar MoU Perdamaian, Iran: Brutal!

Serangan AS Disebut Langgar MoU Perdamaian, Iran: Brutal!

Serangan AS terhadap negaranya merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap nota kesepahaman (MoU) perdamaian yang telah disepakati kedua negara

Trending

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

PDIP Pertanyakan Solusi Jokowi dan PSI untuk Hadapi Persoalan Bangsa: Bagaimana Konteks IKN Hari Ini?

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui Juru bicaranya, Seno Bagaskoro, mempertanyakan solusi yang akan dilakukan oleh mantan Presiden ke-7, Jokowi
Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Pasukan Israel Ditarik, Kesepakatan Lebanon-Israel Dimulai

Kedutaan Besar Lebanon di Amerika Serikat mengatakan bahwa pelaksanaan kesepakatan kerangka kerja dengan Israel akan dimulai dengan penarikan pasukan Israel dari dua wilayah percontohan di Lebanon selatan.
Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak Hanya Bocorkan Motif Kasus Penyekapan Pacar 3 Tahun, Polisi Juga Beberkan Kebengisan Taufik Hidayat: Kerap Pukuli Ayahnya

Tak hanya bocorkan motif kasus penyekapan pacar berinsial YTR selama tiga tahun. Tetapi, Polisi juga bocorkan kebengisan Taufik Hidayat. Hal ini dibeberkan,
BPD Didorong Jadi Garda Terdepan Pengawasan MBG dan Tata Kelola Pemerintahan Desa

BPD Didorong Jadi Garda Terdepan Pengawasan MBG dan Tata Kelola Pemerintahan Desa

Jamintel Kejaksaan Agung (Kejagung), Reda Manthovani mendorong Badan Permusyawaratan Desa (BPD) jadi garda terdepan pengawasan tata kelola pemerintahan desa serta pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Siap-Siap Karier Melejit! 6 Zodiak Ini Diprediksi Panen Kesuksesan pada 29 Juni 2026: Virgo Banjir Apresiasi

Pada 29 Juni 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan angin segar dalam perjalanan karier mereka. Berikut 6 zodiak paling beruntung di tempat kerja.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Panama Vs Inggris

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Panama Vs Inggris

Inggris sudah memastikan tempat di babak 32 besar Piala Dunia 2026. Meski demikian, The Three Lions masih memburu kemenangan untuk menjaga peluang finis sebagai juara grup.
Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 29 Juni 2026: Libra Panen Uang Kaget

Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Bercuan Deras di 29 Juni 2026: Libra Panen Uang Kaget

Memasuki 29 Juni 2026, energi positif diperkirakan mengiringi perjalanan finansial beberapa zodiak. Berikut enam zodiak yang paling bercuan deras di hari itu.
Selengkapnya

Viral