GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putaran Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun, Akademisi hingga Pakar Sebut Mesti Diselesaikan dengan UU Lingkungan

Sejumlah akademisi hingga pakar hukum pidana menyoroti kasus dugaan korupsi rimah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) 2015-2022.
Selasa, 3 Desember 2024 - 02:29 WIB
Harvey Moeis.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah akademisi hingga pakar hukum pidana menyoroti kasus dugaan korupsi rimah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) 2015-2022.

Jumlah kerugian hingga Rp300 triliun masih menjadi perdebatan panjang, karena dianggap mesti diselesaikan dengan UU Lingkungan, bukan UU Tipikor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dosen Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara Mahmud Mulyadi menjelaskan, ketentuan pidana dalam UU khusus mengatur delik, perbuatan, pertanggungjawaban, dan sanksi pidana.

Dia menyebut, kondisi terjadinya dugaan tindak pidana yang masuk delik UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, delik UU kehutanan, delik UU pertambangan minerba, delik UU perpajakan, delik UU perbankan dan UU khusus lainnya.

Oleh karena itu, dia berpendapat bahwa kasus dugaan korupsi timah bukan ketentuan Tipikor.

“Dalam hal ini delik Pasal dan Pasal 3 UU Tipikor sebagai lex generalis, sedangkan delik UU pengelolaan lingkungan hidup, delik UU kehutanan, delik UU pertambangan minerba, delik UU perpajakan, delik UU Perbankan dan UU Khusus,” ujar Mulyadi, Senin (2/12/2024).

Penjelasan itu selaras denganputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang yang membebaskan terdakwa Ryan Susanto atas dua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Senin (2/12/2024).

PN Pangkalpinang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ryan alias Afung dalam perkara tindak pidana korupsi timah. 

Majelis hakim menilai kasus ini bukan ranah pidana tipikor,tapi pidana umum. 

Dalam putusannya, hakim menyimpulkan bahwa terdakwa Ryan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tetapi terdakwa telah terbukti melakukan pidana lingkungan hidup, yaitu penambangan tanpa izin kawasan hutan lindung yang seharusnya didakwakan penuntut umum dalam surat dakwaannya.

“Hakim sudah tepat,” kata Mulyadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Senada, Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menegaskan, jika satu perbuatan yang melanggar satu undang-undang dikatakan sebagai tindak pidana korupsi, UU itu sendiri yang menyatakan bahwa perbuatan itu adalah korupsi. 

“Jadi itu yang seharusnya bener yang diterapkan, karena ada undang-undang lingkungan, ada undang-undang pertambangan yang masing-masing punya sanksi pidana juga, kok tiba-tiba korupsi gitu lho,” kata Huda.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Partisipasi Pelari Indonesia di Cape Town Marathon 2026 Dapat Apresiasi KJRI

Partisipasi Pelari Indonesia di Cape Town Marathon 2026 Dapat Apresiasi KJRI

Para pelari Indonesia disambut dalam nuansa khas Kota Cape Town yang terkenal dengan panorama alamnya.
Jam Tangan Rolex Fadia Arafiq dari Uang Panas Diusut KPK

Jam Tangan Rolex Fadia Arafiq dari Uang Panas Diusut KPK

Bupati nonaktif Pekalongan, Fadia Arafiq masih menjadi perbincangan publik, khususnya di kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa outsourcing dan lain
SPKLU Mulai Diawasi Ketat, Pemerintah Waspadai Kecurangan Pengisian Daya Mobil Listrik

SPKLU Mulai Diawasi Ketat, Pemerintah Waspadai Kecurangan Pengisian Daya Mobil Listrik

Pemerintah mulai melihat pentingnya pengawasan agar ekosistem kendaraan listrik tidak berkembang tanpa kontrol standar pengukuran yang jelas, khususnya di SPKLU.
Pelindo Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa, Posisi RI di Jalur Maritim Selat Malaka Diperkuat

Pelindo Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa, Posisi RI di Jalur Maritim Selat Malaka Diperkuat

Pengoperasian Nipah Transfer Anchorage Area (NTAA) merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia di jalur pelayaran internasional, khususnya kawasan Selat Malaka.
Kajian LAPI ITB Ungkap Dampak Ekonomi dari Perluasan Konektivitas Digital

Kajian LAPI ITB Ungkap Dampak Ekonomi dari Perluasan Konektivitas Digital

LAPI ITB merilis kajian terbaru terkait dampak sosial-ekonomi konektivitas digital di Indonesia.
Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, Korlantas Fokus Tilang ETLE dan Penindakan Tegas Pelanggar

Operasi Patuh 2026 Dimulai 8 Juni, Korlantas Fokus Tilang ETLE dan Penindakan Tegas Pelanggar

Korlantas Polri fokus penegakan hukum dalam Operasi Patuh 2026 mulai 8 Juni dengan dominasi tilang ETLE dan penindakan pelanggar lalu lintas.

Trending

Media Vietnam Lancarkan Perang Urat Saraf ke Timnas Indonesia, Sindir John Herdman Tak Bisa Kalahkan The Golden Star di Piala AFF 2026

Media Vietnam Lancarkan Perang Urat Saraf ke Timnas Indonesia, Sindir John Herdman Tak Bisa Kalahkan The Golden Star di Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai melancarkan perang urat saraf kepada Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 Juli nanti. Kali ini, pelatih John Herdman, menjadi sasaran.
Tak Lagi Pikirkan Red Sparks, Megawati Hangestri Kini Fokus Bidik Gelar Juara Bersama Hyundai Hillstate

Tak Lagi Pikirkan Red Sparks, Megawati Hangestri Kini Fokus Bidik Gelar Juara Bersama Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri resmi bergabung dengan Hyundai Hillstate untuk V-League 2026/2027. Tinggalkan Red Sparks, Megatron kini membidik gelar juara.
AFC Akui Timnas Indonesia Jadi Tim Asia Pertama di Piala Dunia

AFC Akui Timnas Indonesia Jadi Tim Asia Pertama di Piala Dunia

Sekitar dua pekan lagi sejarah baru akan tercipta di dunia dengan kehadiran 48 tim di Piala Dunia 2026. Sembilan tim asal Asia pun ikut meramaikan gelaran itu.
5 Fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, Hubungan Korban dan Pelaku hingga Curhatan Korban Sebelum Tewas

5 Fakta Kasus Pembunuhan di Simpang Yasmin Bogor, Hubungan Korban dan Pelaku hingga Curhatan Korban Sebelum Tewas

Publik dikejutkan dengan sebuah penemuan jasad wanita yang terjatuh dari Tol BORR, Simpang Yasmin, Bogor pada Sabtu (23/5/2026). Berikut 5 fakta selengkapnya
Luhut Yakin Indonesia Tak Akan Collape Walau Rupiah Melemah dan IHSG Tertekan

Luhut Yakin Indonesia Tak Akan Collape Walau Rupiah Melemah dan IHSG Tertekan

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yakin Indonesia tak akan collape walau rupiah melemah terhadap dolar AS hingga IHSG yang tertekan
Pembagian Grup Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026: Megawati Hangestri Absen, Hillstate dan Red Sparks Satu Pool

Pembagian Grup Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026: Megawati Hangestri Absen, Hillstate dan Red Sparks Satu Pool

Daftar pembagian grup Kejuaraan Voli Industri & Bola Voli Profesional Korea 2026, di mana Megawati Hangestri tak akan unjuk gigi saat Hyundai Hillstate satu pool dengan Red Sparks.
Belum Selesai Euforia Hattrick Juara Super League, Persib Bandung Langsung Diterpa Kabar Buruk dari Media Prancis

Belum Selesai Euforia Hattrick Juara Super League, Persib Bandung Langsung Diterpa Kabar Buruk dari Media Prancis

Singgung Layvin Kurzawa, media Prancis tiba-tiba membuka diskusi terkat status eks PSG tersebut bersama Persib Bandung yang akan berakhir pada akhir musim.
Selengkapnya

Viral