News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putaran Korupsi Timah Capai Rp300 Triliun, Akademisi hingga Pakar Sebut Mesti Diselesaikan dengan UU Lingkungan

Sejumlah akademisi hingga pakar hukum pidana menyoroti kasus dugaan korupsi rimah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) 2015-2022.
Selasa, 3 Desember 2024 - 02:29 WIB
Harvey Moeis.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Sejumlah akademisi hingga pakar hukum pidana menyoroti kasus dugaan korupsi rimah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) 2015-2022.

Jumlah kerugian hingga Rp300 triliun masih menjadi perdebatan panjang, karena dianggap mesti diselesaikan dengan UU Lingkungan, bukan UU Tipikor.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dosen Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara Mahmud Mulyadi menjelaskan, ketentuan pidana dalam UU khusus mengatur delik, perbuatan, pertanggungjawaban, dan sanksi pidana.

Dia menyebut, kondisi terjadinya dugaan tindak pidana yang masuk delik UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, delik UU kehutanan, delik UU pertambangan minerba, delik UU perpajakan, delik UU perbankan dan UU khusus lainnya.

Oleh karena itu, dia berpendapat bahwa kasus dugaan korupsi timah bukan ketentuan Tipikor.

“Dalam hal ini delik Pasal dan Pasal 3 UU Tipikor sebagai lex generalis, sedangkan delik UU pengelolaan lingkungan hidup, delik UU kehutanan, delik UU pertambangan minerba, delik UU perpajakan, delik UU Perbankan dan UU Khusus,” ujar Mulyadi, Senin (2/12/2024).

Penjelasan itu selaras denganputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang yang membebaskan terdakwa Ryan Susanto atas dua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Senin (2/12/2024).

PN Pangkalpinang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ryan alias Afung dalam perkara tindak pidana korupsi timah. 

Majelis hakim menilai kasus ini bukan ranah pidana tipikor,tapi pidana umum. 

Dalam putusannya, hakim menyimpulkan bahwa terdakwa Ryan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tetapi terdakwa telah terbukti melakukan pidana lingkungan hidup, yaitu penambangan tanpa izin kawasan hutan lindung yang seharusnya didakwakan penuntut umum dalam surat dakwaannya.

“Hakim sudah tepat,” kata Mulyadi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Senada, Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menegaskan, jika satu perbuatan yang melanggar satu undang-undang dikatakan sebagai tindak pidana korupsi, UU itu sendiri yang menyatakan bahwa perbuatan itu adalah korupsi. 

“Jadi itu yang seharusnya bener yang diterapkan, karena ada undang-undang lingkungan, ada undang-undang pertambangan yang masing-masing punya sanksi pidana juga, kok tiba-tiba korupsi gitu lho,” kata Huda.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ini Alasan Timnas Indonesia Tak Gelar Uji Coba di FIFA Matchday November, John Herdman Buka Suara

Ini Alasan Timnas Indonesia Tak Gelar Uji Coba di FIFA Matchday November, John Herdman Buka Suara

John Herdman menjelaskan alasan Timnas Indonesia batal menggelar uji coba pada FIFA Matchday November 2026 dan memilih menjalani TC selama tujuh hari di Bali.
Sopir Truk Kecelakaan Maut di Mojoagung Jombang, Positif Sabu, Polisi Temukan Bong di Kabin

Sopir Truk Kecelakaan Maut di Mojoagung Jombang, Positif Sabu, Polisi Temukan Bong di Kabin

Fakta baru terungkap dalam kecelakaan maut di simpang tiga bypass Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Marhaen Teken MoU Agrinas, Lahan Pangan Produktif Nganjuk Bakal Dioptimalkan

Marhaen Teken MoU Agrinas, Lahan Pangan Produktif Nganjuk Bakal Dioptimalkan

Pemkab Nganjuk terus memantapkan langkah untuk menjadi salah satu kawasan strategis sentra pangan nasional.
Posbankum Hadir di 153 Kelurahan, DPRD Surabaya Tekankan Kesiapan Petugas

Posbankum Hadir di 153 Kelurahan, DPRD Surabaya Tekankan Kesiapan Petugas

Kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 153 kelurahan di Kota Surabaya diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.
Resmi! Timnas Indonesia Tak Main di FIFA Matchday November, John Herdman Gelar TC di Bali

Resmi! Timnas Indonesia Tak Main di FIFA Matchday November, John Herdman Gelar TC di Bali

Timnas Indonesia batal menjalani laga FIFA Matchday November 2026 dan memilih TC tujuh hari di Bali. John Herdman menguji pemain baru serta memperkuat skuad.
Klasemen Liga Voli Korea 2026/2027: Bungkam Juara BErtahan, IBK Altos Tempel Ketat Pink Spiders di Posisi Puncak

Klasemen Liga Voli Korea 2026/2027: Bungkam Juara BErtahan, IBK Altos Tempel Ketat Pink Spiders di Posisi Puncak

Klasemen Liga Voli Korea 2026/2027 setelah pertandingan pekan kedua yang mempertemukan dua tim papan atas IBK Altos vs GS Caltex.

Trending

Viral Pengakuan Pelari Perempuan Diduga Dilecehkan saat Sport Massage di GBK, Ini Kronologinya

Viral Pengakuan Pelari Perempuan Diduga Dilecehkan saat Sport Massage di GBK, Ini Kronologinya

Kasus dugaan pelecehan seksual saat sport massage di kawasan GBK viral di Threads. Korban mengaku diraba terapis tanpa persetujuan, Hamda DF akhirnya buka
Viral Bullying di SD Labschool Cibubur oleh Anak 6 Tahun, Korbannya Disebut Capai 16 Orang

Viral Bullying di SD Labschool Cibubur oleh Anak 6 Tahun, Korbannya Disebut Capai 16 Orang

Dalam narasinya, @multhia67 mengungkapkan kekecewaannya karena menilai SD Labschool Cibubur mengambil keputusan yang dianggap kurang tepat dalam kasus ini.
Warga Binjai Ini Mencari Keadilan atas Saldo Senilai Rp 2,3 Miliar yang Raib di Maybank

Warga Binjai Ini Mencari Keadilan atas Saldo Senilai Rp 2,3 Miliar yang Raib di Maybank

Seorang nasabah Maybank, Mulyadi (54) warga Binjai, terus mencari keadilan atas dugaan saldo sebesar Rp2.349.000.000, di dalam rekening Maybank miliknya yang ti
Ganda tvOne Pertahankan Tradisi Medali di Kejuaraan Bulu Tangkis Antarmedia

Ganda tvOne Pertahankan Tradisi Medali di Kejuaraan Bulu Tangkis Antarmedia

Purwanto-Salamun memastikan medali perunggu setelah mengalahkan pasangan Eka-Jiyanto dalam dua gim langsung dengan skor 21-9 dan 21-15.
Pesan Menohok Roy Suryo setelah Sidang di PN Jakarta Timur, Singgung Perbedaan Ijazah Jokowi

Pesan Menohok Roy Suryo setelah Sidang di PN Jakarta Timur, Singgung Perbedaan Ijazah Jokowi

Jokowi hadir sebagai saksi dan memperlihatkan ijazah pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar sampai sarjana di UGM.
Respons Jokowi soal Tawa Roy Suryo Pecah saat Ijazahnya Ditunjukkan: Kita Lihat

Respons Jokowi soal Tawa Roy Suryo Pecah saat Ijazahnya Ditunjukkan: Kita Lihat

Inilah respons Jokowi soal tawa Roy Suryo pecah saat dirinya menunjukkan ijazah S1-nya. Jokowi menanggapi tawa Roy dengan meminta semua pihak untuk menunggu keputusan majelis hakim.
Beda dari Timnas Indonesia, Pemain Australia Mogok Main Imbas Paksakan Tetap ke Yordania

Beda dari Timnas Indonesia, Pemain Australia Mogok Main Imbas Paksakan Tetap ke Yordania

Australia akan menghadapi Yordania di Stadion Internasional Amman, 17 November 2026. Sebelum laga ini, Australia akan menghadapi Qatar pada 14 November 2026.
Selengkapnya

Viral