News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kesalahan Administrasi Bisa Berujung Korupsi? Eksaminasi UI dan UGM Soroti Batas Hukumnya

Perbedaan antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi kembali menjadi perhatian setelah tim eksaminator Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Sabtu, 31 Oktober 2026 - 00:55 WIB
Kesalahan Administrasi Bisa Berujung Korupsi Eksaminasi UI dan UGM Soroti Batas Hukumnya
Sumber :
  • ist

tvOnenews.com - Kesalahan administrasi dalam pemerintahan tidak selalu berujung pada tindak pidana korupsi. Kekeliruan prosedur, keputusan pejabat yang tidak tepat, hingga ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dengan tindakan penyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. 

Lantas, apakah setiap kesalahan pejabat dalam menjalankan kebijakan bisa langsung dikategorikan sebagai korupsi?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pertanyaan ini penting karena pejabat pemerintahan memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan, mengelola anggaran, hingga menjalankan program pengadaan barang dan jasa. 

Dalam praktiknya, pelaksanaan kewenangan tersebut dapat menimbulkan persoalan administratif maupun kerugian keuangan negara. Namun, keberadaan kerugian negara saja tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana. 

Harus ada pembuktian mengenai perbuatan, penyalahgunaan kewenangan, unsur kesalahan, serta hubungan sebab-akibat antara tindakan pejabat dan kerugian yang ditimbulkan.

Perbedaan antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi kembali menjadi perhatian setelah tim eksaminator Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) dan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) mengkaji putusan perkara Nadiem Anwar Makarim. 

Kajian tersebut menyoroti penerapan hukum administrasi, pembuktian kerugian negara, penilaian alat bukti, hingga pertanggungjawaban pidana individu dalam perkara pengadaan perangkat teknologi pendidikan.

Kesalahan Administrasi Tidak Otomatis Menjadi Tindak Pidana Korupsi

Dalam sistem pemerintahan, kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi berada dalam ranah hukum yang berbeda. Salah satu landasan untuk memahaminya adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pasal 17 UU tersebut melarang badan atau pejabat pemerintahan menyalahgunakan wewenang. Bentuknya meliputi tindakan melampaui kewenangan, mencampuradukkan kewenangan, dan bertindak sewenang-wenang. Sementara itu, Pasal 20 mengatur mekanisme pengawasan terhadap dugaan kesalahan dalam penggunaan kewenangan oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hasil pengawasan dapat menunjukkan tidak adanya kesalahan, adanya kesalahan administratif, atau kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa tidak semua kekeliruan dalam penyelenggaraan pemerintahan harus langsung diproses sebagai tindak pidana.

Apabila ditemukan kesalahan administratif, penyelesaiannya dapat dilakukan melalui mekanisme administrasi sesuai ketentuan. Jika kesalahan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara, terdapat mekanisme pengembalian kerugian. Namun, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang yang memenuhi ketentuan pidana, persoalannya dapat masuk ke ranah penegakan hukum korupsi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Direksi Pengembang Kawasan Kota Baru Parahyangan Bandung Dipanggil KPK

Direksi Pengembang Kawasan Kota Baru Parahyangan Bandung Dipanggil KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihak Kota Baru Parahyangan masih berstatus saksi dalam pemeriksaan.
Hasil Liga Voli Korea 2026/2027, Jumat 6 November: IBK Altos Buat Juara Bertahan Gigit Jari

Hasil Liga Voli Korea 2026/2027, Jumat 6 November: IBK Altos Buat Juara Bertahan Gigit Jari

Hasil Liga Voli Korea 2026/2027, Jumat 6 November pertandingan dua tim papan atas, IBK Altos vs GS Caltex yang berlangsung di Hwaseong General Indoor Gymnasium.
Timnas Indonesia Tetap Gelar TC meski Tanpa Lawan di FIFA Matchday November 2026, Ini Alasannya

Timnas Indonesia Tetap Gelar TC meski Tanpa Lawan di FIFA Matchday November 2026, Ini Alasannya

PSSI memastikan Timnas Indonesia tetap menjalani TC pada FIFA Matchday November 2026 jika gagal mendapat lawan, demi memantau pemain menuju Piala Asia 2027.
Wamentras Viva Yoga: Lahan Transmigrasi Wajib Clean, Clear, and Free, Buka Kawasan Baru Nggak Sembarangan

Wamentras Viva Yoga: Lahan Transmigrasi Wajib Clean, Clear, and Free, Buka Kawasan Baru Nggak Sembarangan

Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi menegaskan lahan transmigrasi harus memenuhi prinsip clean, clear, and free. Hal itu disampaikan Viva Yoga dalam ..
Kawasan Transmigrasi Siap Jadi Sentra Peternakan, Wamentrans Gandeng Kementan dan Kampus

Kawasan Transmigrasi Siap Jadi Sentra Peternakan, Wamentrans Gandeng Kementan dan Kampus

Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi menyebut kawasan transmigrasi berpotensi besar untuk pengembangan peternakan rakyat. Hal itu disampaikan Viva Yoga
Apresiasi Gelaran IOAC 2026, Harlin E Rahardjo Ingatkan Pentingnya Pembinaan Atlet Jangka Panjang

Apresiasi Gelaran IOAC 2026, Harlin E Rahardjo Ingatkan Pentingnya Pembinaan Atlet Jangka Panjang

Ketua Harian PB Akuatik Indonesia, Harlin E Rahardjo, mengapresiasi dengan positif gelaran Indonesia Open Aquatic Championship 2026 (IOAC).

Trending

Viral Pengakuan Pelari Perempuan Diduga Dilecehkan saat Sport Massage di GBK, Ini Kronologinya

Viral Pengakuan Pelari Perempuan Diduga Dilecehkan saat Sport Massage di GBK, Ini Kronologinya

Kasus dugaan pelecehan seksual saat sport massage di kawasan GBK viral di Threads. Korban mengaku diraba terapis tanpa persetujuan, Hamda DF akhirnya buka
Warga Binjai Ini Mencari Keadilan atas Saldo Senilai Rp 2,3 Miliar yang Raib di Maybank

Warga Binjai Ini Mencari Keadilan atas Saldo Senilai Rp 2,3 Miliar yang Raib di Maybank

Seorang nasabah Maybank, Mulyadi (54) warga Binjai, terus mencari keadilan atas dugaan saldo sebesar Rp2.349.000.000, di dalam rekening Maybank miliknya yang ti
Ganda tvOne Pertahankan Tradisi Medali di Kejuaraan Bulu Tangkis Antarmedia

Ganda tvOne Pertahankan Tradisi Medali di Kejuaraan Bulu Tangkis Antarmedia

Purwanto-Salamun memastikan medali perunggu setelah mengalahkan pasangan Eka-Jiyanto dalam dua gim langsung dengan skor 21-9 dan 21-15.
Respons Jokowi soal Tawa Roy Suryo Pecah saat Ijazahnya Ditunjukkan: Kita Lihat

Respons Jokowi soal Tawa Roy Suryo Pecah saat Ijazahnya Ditunjukkan: Kita Lihat

Inilah respons Jokowi soal tawa Roy Suryo pecah saat dirinya menunjukkan ijazah S1-nya. Jokowi menanggapi tawa Roy dengan meminta semua pihak untuk menunggu keputusan majelis hakim.
Pesan Menohok Roy Suryo setelah Sidang di PN Jakarta Timur, Singgung Perbedaan Ijazah Jokowi

Pesan Menohok Roy Suryo setelah Sidang di PN Jakarta Timur, Singgung Perbedaan Ijazah Jokowi

Jokowi hadir sebagai saksi dan memperlihatkan ijazah pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar sampai sarjana di UGM.
Beda dari Timnas Indonesia, Pemain Australia Mogok Main Imbas Paksakan Tetap ke Yordania

Beda dari Timnas Indonesia, Pemain Australia Mogok Main Imbas Paksakan Tetap ke Yordania

Australia akan menghadapi Yordania di Stadion Internasional Amman, 17 November 2026. Sebelum laga ini, Australia akan menghadapi Qatar pada 14 November 2026.
Timnas Indonesia Bikin Pusing Yordania, Badou Zaki Buka Semua Opsi untuk Isi FIFA Matchday Novemeber 2026

Timnas Indonesia Bikin Pusing Yordania, Badou Zaki Buka Semua Opsi untuk Isi FIFA Matchday Novemeber 2026

Federasi Sepak Bola Yordania kini berpacu dengan waktu untuk mencari lawan pengganti agar agenda FIFA Matchday November tidak hanya diisi satu pertandingan.
Selengkapnya

Viral