LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Ilustrasi Pilkada
Sumber :
  • Antara

Arief Poyuono Desak KPU Laksanakan Putusan MK di Pilkada Kukar

cara yang paling pas untuk menjalankan putusan tersebut adalah mendiskualifikasi calon kepala daerah Kutai Kartanegara, Edy Darmansyah, karena telah menjabat 2 periode.

Senin, 9 Desember 2024 - 16:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat Politik dan Penggiat Demokratis, Arief Poyuono meminta KPU segera menjalankan putusan MK nomor 129/PUU-XII/2024. Ia menegaskan, cara yang paling pas untuk menjalankan putusan tersebut adalah mendiskualifikasi calon kepala daerah Kutai Kartanegara, Edy Darmansyah, karena telah menjabat 2 periode. 

Putusan yang dibacakan pada hari Kamis 14 November 2024 ini tentang Penghitungan Masa Jabatan Kepala Daerah jabatan Kepala Daerah yang diatur dalam Pasal 19 huruf e pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa masa jabatan Kepala Daerah dihitung sejak pelantikan.

"Di mana Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, dijadikan dasar hukum oleh KPU dan Bupati Dua Periode, Edi Damansyah yang berambisi untuk maju untuk kali ketiga, dalam Pilkada Serentak 2024," katanya, dalam keterangan pers, Senin (9/12/2024). 

Arief menambahkan, kesengajaan dan ketidakpedulian KPU sangat jelas dalam Pencalonan Edi Damansyah. Di mana Edi Damansyah, yang pernah mengajukan permohonan Judicial Review pada perkara Nomor 2/PUU-XXI/2023 pd tgl 28 Feb 2023 telah ditolak MK. 

"Karena telah dianggap menjabat dua periode. MK dalam putusannya menyatakan bahwa masa jabatannya sebagai Plt Bupati maupun Bupati definitif Kutai Kartanegara menggantikan Rita Widya Sari pada masa bakti 2016-2021 telah dihitung sebagai satu periode penuh," sesal Arief.

Baca Juga

Hal itu, tambah Arief, diperkuat dengan Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024. MK menolak memberikan tafsir baru mengenai cara penghitungan dua periode masa jabatan Kepala Daerah seperti yang dimohonkan oleh kuasa hukum pasangan Helmi-Mian dan Elva-Rizal. 

"MK kembali menegaskan bahwa makna “masa jabatan” telah dijelaskan dalam Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023, di mana masa jabatan dihitung satu periode penuh jika kepala daerah telah menjabat setengah atau lebih dari masa jabatannya, baik secara definitif maupun sebagai pejabat sementara (Plt)," urai Arief. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Kondisi Terkini Polisi Korban Air Keras: Masih Rawat Jalan, Empat Pelaku Ditangkap

Kondisi Terkini Polisi Korban Air Keras: Masih Rawat Jalan, Empat Pelaku Ditangkap

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, beberkan perkembangan kondisi 2 anggotanya, Briptu Fadel Ramos dan rekannya korban penyiraman air keras
Statistik Pratama Arhan Ketika Bawa Bangkok United Menang, Patrick Kluivert Wajib Pantau

Statistik Pratama Arhan Ketika Bawa Bangkok United Menang, Patrick Kluivert Wajib Pantau

Debut sebagai starting eleven, Pratama Arhan membantu kemenangan Bangkok United atas Lamphun Warrior FC. 
Jauh Sebelum Sarwendah Digugat Cerai, Desy Ratnasari Sudah Jujur ke Ruben Onsu soal Kriteria Suami Idaman: Pengennya…

Jauh Sebelum Sarwendah Digugat Cerai, Desy Ratnasari Sudah Jujur ke Ruben Onsu soal Kriteria Suami Idaman: Pengennya…

Jauh sebelum Sarwendah dan Ruben Onsu bercerai, Desy Ratnasari sudah terbuka soal kriteria suami idamannya di hadapan Ruben. Pengakuan itu kini jadi sorotan!
Pengakuan Mencengangkan Ratu Ayu Isyana saat Jelajahi Museum Bung Hatta di Bukittinggi

Pengakuan Mencengangkan Ratu Ayu Isyana saat Jelajahi Museum Bung Hatta di Bukittinggi

Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Wamendukbangga), Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, mengunjungi museum rumah kelahiran Bung Hatta
Main Sejak Menit Pertama, Pratama Arhan Bawa Bangkok United Menang di Laga Tandang

Main Sejak Menit Pertama, Pratama Arhan Bawa Bangkok United Menang di Laga Tandang

Main sejak menit pertama, Pratama Arhan pun membawa kemenangan bagi Bangkok United di laga tandang dalam lanjutan Liga Thailand. 
Kisah Shin Tae-yong Bersikeras Belajar Budaya-Agama Islam Semasa di Timnas Indonesia, Patrick Kluivert juga Tertarik?

Kisah Shin Tae-yong Bersikeras Belajar Budaya-Agama Islam Semasa di Timnas Indonesia, Patrick Kluivert juga Tertarik?

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong memiliki kisah rela mendalami budaya dan agama Islam bisa menjadi acuan bagi Patrick Kluivert dan jajarannya.
Trending
Penyebab Jens Raven Dicoret Indra Sjafri saat Timnas Indonesia U-20 Kalah dari 10 Pemain Yordania Terungkap

Penyebab Jens Raven Dicoret Indra Sjafri saat Timnas Indonesia U-20 Kalah dari 10 Pemain Yordania Terungkap

Penyebab Jens Raven dicoret oleh pelatih Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri, saat mereka menderita kekalahan dengan skor 0-1 dari 10 pemain Yordania terungkap.
Tak Tahan Lagi, Mathew Baker Ungkap Alasan Pamit dari Timnas Indonesia U-20: Karena Adanya Konflik Kepentingan, Saya

Tak Tahan Lagi, Mathew Baker Ungkap Alasan Pamit dari Timnas Indonesia U-20: Karena Adanya Konflik Kepentingan, Saya

Mathew Baker berani jujur soal alasannya tinggalkan Timnas Indonesia U-20 jelang laga kontra Australia. Menurutnya karena adanya konflik kepentingan, Mathew
Tak Sanggup Lagi Menahan Budaya Negara Ini, Ragnar Oratmangoen Merasa 'Bebas' sebagai Umat Muslim di Indonesia

Tak Sanggup Lagi Menahan Budaya Negara Ini, Ragnar Oratmangoen Merasa 'Bebas' sebagai Umat Muslim di Indonesia

Rasa yang muncul, Ragnar Oratmangoen katakan 'bebas' yang terlintas dalam benaknya. Tentunya ini pengakuan tak terduga dari Pemain mualaf naturalisasi ini simak
Kabar Timnas Indonesia Abroad: Justin Hubner Hajar Manchester City di Liga Inggris saat Ivar Jenner Babak Belur di Belanda 

Kabar Timnas Indonesia Abroad: Justin Hubner Hajar Manchester City di Liga Inggris saat Ivar Jenner Babak Belur di Belanda 

Sejumlah pemain abroad Timnas Indonesia telah melakoni pertandingan bersama klubnya masing-masing termasuk Justin Hubner hingga Ivar Jenner.
Gara-Gara Dapat Hukuman, Jairo Riedewald Percepat Rampungkan Proses Naturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia?  

Gara-Gara Dapat Hukuman, Jairo Riedewald Percepat Rampungkan Proses Naturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia?  

Calon pemain naturalisasi Timnas Indonesia, Jairo Riedewald dipastikan akan mendapatkan hukuman di Liga Belgia 2024-2025.
Perkataan Scouting Eropa Soal Marselino Ferdinan Terbukti? Setahun Lalu Dia Bilang Kalau Pemain Timnas Indonesia Itu...

Perkataan Scouting Eropa Soal Marselino Ferdinan Terbukti? Setahun Lalu Dia Bilang Kalau Pemain Timnas Indonesia Itu...

Sukses bikin sejarah sebagai pemain Timnas Indonesia pertama yang cetak brace di Inggris ingatkan omongan sccouting Eropa soal Marselino Ferdinan setahun lalu.
Dekat dengan Desy Ratnasari, Ruben Onsu Sudah Move On dari Sarwendah? Terawangan Ahli Tarot Justru Bilang Bensu Sebenarnya...

Dekat dengan Desy Ratnasari, Ruben Onsu Sudah Move On dari Sarwendah? Terawangan Ahli Tarot Justru Bilang Bensu Sebenarnya...

Ruben Onsu sudah move on dari Sarwendah setelah dekat dengan Desy Ratnasari? Terawangan ahli tarot Jeng Nimas justru bilang kalau Bensu itu sebenarnya...
Selengkapnya
Viral