GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Arief Poyuono Desak KPU Laksanakan Putusan MK di Pilkada Kukar

cara yang paling pas untuk menjalankan putusan tersebut adalah mendiskualifikasi calon kepala daerah Kutai Kartanegara, Edy Darmansyah, karena telah menjabat 2 periode.
Senin, 9 Desember 2024 - 16:43 WIB
Ilustrasi Pilkada
Sumber :
  • Antara

Dalam putusan ini, lanjut Arief, MK secara tegas membatalkan Pasal 19 huruf e pada PKPU 8/2024 yang menyatakan penghitungan masa jabatan Plt dihitung sejak pelantikan. "Keputusan ini memiliki dampak besar karena Pasal 19 huruf e tersebut dianggap telah kehilangan dasar yuridisnya, sehingga tidak dapat dijadikan acuan," papar Arief. 

Dengan adanya keputusan ini, sambungnya, calon kepala daerah seperti Edi Damansyah, yang telah menjabat dua periode, tetapi tetap diloloskan oleh KPU untuk maju ke periode ketiga, otomatis dinyatakan batal demi hukum (null and void) dan wajib serta harus di Diskualifikasi. Seberapa pun perolehan suara yang diperoleh Edi Damansyah pada Pilkada Kukar 2024.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pendiskualifikasi terhadap Edi Darmansyah Ini bukan masalah menang kalah atau zero sum game dalam Pilkada Kukar 2024 tapi masalah penegakan aturan main dan hukum dalam pelaksanan Pilkada yang demokratis dan menjunjung tinggi UU dan hukum yang berlaku," tegas Arief. 

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis sebelumnya juga menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas status Edi Darmansyah telah menjalani dua periode sebagai Bupati Kutai Kartanegara harus dipatuhi. Sehingga Edi Darmansyah tidak boleh mencalonkan diri kembali.

"Itu menurut keputusan Mahkamah Konstitusi. Dia tidak bisa mencalonkan diri lagi. Senang mau tidak senang, apapun alasannya, itu ga bisa. Dari segi hukum, keputusan MK menjadi hukum sejak saat diputuskan," ujarnya.

"Jadi Edi Darmansyah dengan alasan apapun harus dianggap dua periode, karena MK menyatakan begitu. Tidak ada tafsir lain selain itu," tandasnya.

PT TUN Banjarmasin menolak gugatan sengketa Pilkada Kutai Kartanegara terkait pencalonan pasangan petahana. Gugatan tersebut dilayangkan pasangan calon lain yang menganggap Edi Damansyah telah menjabat dua periode. Penetapan pasangan calon menjadi materi gugatan, dan KPU Kutai Kartanegara kemudian menjadi tergugat. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, sebagaimana pemberitaan media, Kuasa Hukum KPU Kutai Kartanegara Hifdzil Alim merinci, eksepsi yang disampaikan pihaknya berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan.

Dasar hukum lainnya adalah Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 3 tahun 2015 poin 3, bahwa sesama pasangan calon peserta pemilihan (dalam hal ini Pilkada Kukar 2024) yang sudah ditetapkan oleh KPU tidak dapat menggugat dalam sengketa Tata Usaha Negara (TUN), karena kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai penggugat dalam sengketa TUN pemilihan hanya diberikan oleh undang-undang bagi pasangan yang dirugikan kepentingannya atau yang tidak ditetapkan oleh KPU. (ebs)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pembunuh Siswi SMK di Cianjur Ternyata Ayah Tirinya, Pelaku Jerat Leher Korban Pakai Kabel Charger, Motifnya Konflik Rumah Tangga

Pembunuh Siswi SMK di Cianjur Ternyata Ayah Tirinya, Pelaku Jerat Leher Korban Pakai Kabel Charger, Motifnya Konflik Rumah Tangga

Kasus pembunuhan terhadap siswi SMK berinisial SH (16) di Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berhasil terkuak. 
Hari Raya Waisak 2026, Kemenimipas Beri Remisi ke 1.052 Warga Binaan

Hari Raya Waisak 2026, Kemenimipas Beri Remisi ke 1.052 Warga Binaan

Kemenimipas memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana di Hari Raya Waisak 2026 ke 1.052 narapidana dan anak binaan beragama Buddha di seluruh Indonesia.
Satresnarkoba Polres Pacitan Ungkap Jaringan Peredaran Obat Keras, 3 Orang Diamankan

Satresnarkoba Polres Pacitan Ungkap Jaringan Peredaran Obat Keras, 3 Orang Diamankan

Satresnarkoba Polres Pacitan menangkap tiga orang terduga pelaku pemakai sekaligus pengedar narkotika jenis obat-obatan.
Sidang Gugatan MC dan Juri Lomba Cerdas Cermat MPR Digelar Selasa Depan

Sidang Gugatan MC dan Juri Lomba Cerdas Cermat MPR Digelar Selasa Depan

Gugatan tersebut diajukan oleh advokat David Tobing setelah pelaksanaan LCC Empat Pilar MPR RI di Kalimantan Barat menuai sorotan publik.
Alasan Gabriel Magalhaes Jadi Penendang Penalti Penentu Arsenal di Laga Kontra PSG Terungkap

Alasan Gabriel Magalhaes Jadi Penendang Penalti Penentu Arsenal di Laga Kontra PSG Terungkap

Pelatih Arsenal, Mikel Arteta, mengungkap alasan Gabriel Magalhaes menjadi penendang penalti terakhir di final Liga Champions. Itu menyebabkan mereka kalah dari Paris Saint-Germain.
Wanita Ditemukan Tewas di Hotel Jakarta Selatan, Terduga Pelaku Pembunuhan Ditangkap

Wanita Ditemukan Tewas di Hotel Jakarta Selatan, Terduga Pelaku Pembunuhan Ditangkap

Terduga pelaku pembunuhan wanita berinisial L (20) yang mayatnya ditemukan di salah satu hotel di Jakarta Selatan ditangkap. 

Trending

Prihantini Beri Klarifikasi dan Surat Pernyataan Terkait Pencatutan Nama Dosen dalam Riset: Saya Mohon Maaf

Prihantini Beri Klarifikasi dan Surat Pernyataan Terkait Pencatutan Nama Dosen dalam Riset: Saya Mohon Maaf

Polemik dugaan manipulasi riset melibatkan seorang peneliti bernama Prihantini dalam sebuah konferensi internasional hingga kini terus menyita perhatian publik
Mees Hilgers Tiba-Tiba Mendarat di Jakarta, Dipanggil John Herdman untuk Perkuat Timnas Indonesia?

Mees Hilgers Tiba-Tiba Mendarat di Jakarta, Dipanggil John Herdman untuk Perkuat Timnas Indonesia?

Pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers, mendadak mengabarkan bahwa dirinya berada di Jakarta. Padahal, John Herdman tidak memanggilnya untuk skuad FIFA Matchday Juni 2026.
Viral! Lagi Meliput Proyek KDM di Wisata Air Kalimalang Bekasi, Konten Kreator Diduga Diintimidasi Bang Jago

Viral! Lagi Meliput Proyek KDM di Wisata Air Kalimalang Bekasi, Konten Kreator Diduga Diintimidasi Bang Jago

2 konten kreator diduga diintimidasi preman saat meliput proyek Wisata Air diinisiasikan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) di Kalimalang, Kota Bekasi viral.
Chelsea Langsung Sindir Arsenal usai Gagal Juara Liga Champions 2025-2026

Chelsea Langsung Sindir Arsenal usai Gagal Juara Liga Champions 2025-2026

Chelsea langsung membuat sindiran terhadap Arsenal yang gagal juara Liga Champions 2025-2026. Mereka kalah lewat adu penalti dari Paris Saint-Germain.
Bung Ropan Mulai Curiga Pemain Ini akan Gantikan Posisi Jay Idzes di Timnas Indonesia dalam FIFA Matchday

Bung Ropan Mulai Curiga Pemain Ini akan Gantikan Posisi Jay Idzes di Timnas Indonesia dalam FIFA Matchday

Bung Ropan memberikan prediksinya soal siapa pemain yang akan mengisi posisi Jay Idzes di Timnas Indonesia. Jay Idzes dipastikan absen dalam FIFA Matchday Juni.
Sebelum Berangkat Penuhi Panggilan Timnas Indonesia, Emil Audero Sempatkan Bicara Soal Masa Depannya di Cremonese

Sebelum Berangkat Penuhi Panggilan Timnas Indonesia, Emil Audero Sempatkan Bicara Soal Masa Depannya di Cremonese

Penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero bicara terkait masa depannya bersama Cremonese yang terdegradasi ke Serie B usai finis tiga terbawah di Serie A.
Rekap Hasil Tinju Dunia Hari Ini: Dmitry Bivol Bantai Michael Eifert, Mukhammad Shekhov Raih Kemenangan

Rekap Hasil Tinju Dunia Hari Ini: Dmitry Bivol Bantai Michael Eifert, Mukhammad Shekhov Raih Kemenangan

Rekap hasil tinju dunia, di mana Dmitry Bivol berhasil mempertahankan gelar juara kelas berat ringan usai mengalahkan Michael Eifert dalam 12 ronde.
Selengkapnya

Viral