GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Arief Poyuono Desak KPU Laksanakan Putusan MK di Pilkada Kukar

cara yang paling pas untuk menjalankan putusan tersebut adalah mendiskualifikasi calon kepala daerah Kutai Kartanegara, Edy Darmansyah, karena telah menjabat 2 periode.
Senin, 9 Desember 2024 - 16:43 WIB
Ilustrasi Pilkada
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Pengamat Politik dan Penggiat Demokratis, Arief Poyuono meminta KPU segera menjalankan putusan MK nomor 129/PUU-XII/2024. Ia menegaskan, cara yang paling pas untuk menjalankan putusan tersebut adalah mendiskualifikasi calon kepala daerah Kutai Kartanegara, Edy Darmansyah, karena telah menjabat 2 periode. 

Putusan yang dibacakan pada hari Kamis 14 November 2024 ini tentang Penghitungan Masa Jabatan Kepala Daerah jabatan Kepala Daerah yang diatur dalam Pasal 19 huruf e pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa masa jabatan Kepala Daerah dihitung sejak pelantikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Di mana Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, dijadikan dasar hukum oleh KPU dan Bupati Dua Periode, Edi Damansyah yang berambisi untuk maju untuk kali ketiga, dalam Pilkada Serentak 2024," katanya, dalam keterangan pers, Senin (9/12/2024). 

Arief menambahkan, kesengajaan dan ketidakpedulian KPU sangat jelas dalam Pencalonan Edi Damansyah. Di mana Edi Damansyah, yang pernah mengajukan permohonan Judicial Review pada perkara Nomor 2/PUU-XXI/2023 pd tgl 28 Feb 2023 telah ditolak MK. 

"Karena telah dianggap menjabat dua periode. MK dalam putusannya menyatakan bahwa masa jabatannya sebagai Plt Bupati maupun Bupati definitif Kutai Kartanegara menggantikan Rita Widya Sari pada masa bakti 2016-2021 telah dihitung sebagai satu periode penuh," sesal Arief.

Hal itu, tambah Arief, diperkuat dengan Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024. MK menolak memberikan tafsir baru mengenai cara penghitungan dua periode masa jabatan Kepala Daerah seperti yang dimohonkan oleh kuasa hukum pasangan Helmi-Mian dan Elva-Rizal. 

"MK kembali menegaskan bahwa makna “masa jabatan” telah dijelaskan dalam Putusan MK Nomor 67/PUU-XVIII/2020 dan Putusan Nomor 2/PUU-XXI/2023, di mana masa jabatan dihitung satu periode penuh jika kepala daerah telah menjabat setengah atau lebih dari masa jabatannya, baik secara definitif maupun sebagai pejabat sementara (Plt)," urai Arief. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Arief merinci, inti Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 adalah memperkuat tiga putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor: 22/2009, 67/2020, dan 2/2023. 

"Gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum Helmi-Mian dan Elva-Rizal pada dasarnya meminta MK memberikan tafsir mengenai penghitungan masa jabatan pejabat sementara (Plt) Kepala Daerah. MK memutuskan bahwa masa jabatan Plt dihitung sejak pelaksanaan tugas secara nyata (riil dan faktual) bukan sejak pelantikan," urainya. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Berkat Aturan FIFA Ini Timnas Indonesia Bisa Makin Gacor, Skuad Garuda Berpotensi Diperkuat Jebolan Piala Dunia yang Cetak 70 Gol Jelang Piala AFF

Berkat Aturan FIFA Ini Timnas Indonesia Bisa Makin Gacor, Skuad Garuda Berpotensi Diperkuat Jebolan Piala Dunia yang Cetak 70 Gol Jelang Piala AFF

Berkat regulasi FIFA, lini depan Timnas Indonesia makin tajam menjelang Piala AFF. Skuad Garuda disebut-sebut siap menyambut kedatangan jebolan Piala Dunia.
Jelang Ramadhan, Sidak BAPANAS Temukan Harga Cabai Masih Tinggi di Bojonegoro

Jelang Ramadhan, Sidak BAPANAS Temukan Harga Cabai Masih Tinggi di Bojonegoro

Mendekati tiga hari raya besar Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri 1447 Hijriah, Badan Pangan Nasional (BAPANAS) RI bersama Tim Saber Pangan Kabupaten Bojonegoro melakukan pemantauan ketat terhadap stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di pasar kota, ritel, dan gudang BULOG Bojonegoro, Jawa Timur.
Curhat Dikritik Publik Gegara Sibuk Urusi Persija, Gubernur Pramono: Kemarin Kalah Lawan Arema Saja Enggak Bisa Tidur

Curhat Dikritik Publik Gegara Sibuk Urusi Persija, Gubernur Pramono: Kemarin Kalah Lawan Arema Saja Enggak Bisa Tidur

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengaku kerap dikritik publik lantaran dianggap terlalu mengurusi Persija, klub sepakbola Jakarta.
Empat Bayi dan Balita Diperjualbelikan di Jambi, LPSK Buka Suara

Empat Bayi dan Balita Diperjualbelikan di Jambi, LPSK Buka Suara

Dua bayi dan dua balita menjadi korban perdagangan anak di Jambi beberapa waktu lalu. Kasus perdagangan anak ini terungkap berawal dari temuan transaksi balita di Tamansari, Jakarta Barat.
Soal Syarat Damai Harus Minta Maaf ke Keluarga Angkat Ressa, Ini Respons Kuasa Hukum Denada

Soal Syarat Damai Harus Minta Maaf ke Keluarga Angkat Ressa, Ini Respons Kuasa Hukum Denada

Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, menanggapi syarat damai dari pihak Ressa yang meminta agar Denada terlebih dulu meminta maaf kepada Ibu Ratih dan Pak Dino.
Fakta Lama Kembali Terbongkar, Teddy Pardiyana Ungkap Alasan Lina Jubaedah Tinggalkan Sule Demi Dirinya

Fakta Lama Kembali Terbongkar, Teddy Pardiyana Ungkap Alasan Lina Jubaedah Tinggalkan Sule Demi Dirinya

Polemik antara Sule dan Teddy Pardiyana seakan tak ada habisnya. Perseteruan terkait sengketa harta warisan mendiang Lina Jubaedah hingga kini masih bergulir.

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

John Herdman Blak-blakan Ungkap Sebercak Kutukan saat Menjabat Pelatih Timnas Indonesia, Apa Itu?

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, secara blak-blakan mengakui bahwa menjadi juru taktik skuad Garuda ibarat pisau bermata dua.
Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Pertamina Enduro berhasil lolos ke babak final four usai Megawati Hangestri dan kawan-kawan mengalahkan Jakarta Popsivo Polwan.
Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Luciano Spalletti dan Bos Juventus Ngamuk kepada Wasit usai Inter Milan Diuntungkan Lewat Kartu Merah Pierre Kalulu

Pelatih Juventus, Luciano Spalletti, direktur Giorgio Chiellini, dan CEO Damien Comolli meluapkan amarah kepada wasit Federico La Penna yang mengartu merah Pierre Kalulu.
Penunjuk Wasit Liga Italia Diminta Mundur usai Kontroversi di Laga Inter Milan Kontra Juventus, La Penna Dituntut Sanksi Berat

Penunjuk Wasit Liga Italia Diminta Mundur usai Kontroversi di Laga Inter Milan Kontra Juventus, La Penna Dituntut Sanksi Berat

Penunjuk wasit Liga Italia diminta mundur seiring dengan kontroversi di laga Inter Milan melawan Juventus. Hal itu disampaikan Giorgio Chiellini dan jurnalis Alfredo Pedulla.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT