GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Akui Lambat Tangani Kasus Bos Toko Roti Aniaya Karyawati, Kapolres Metro Jakarta Timur: Mohon Maaf

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyampaikan permohonan maaf atas lambannya proses penanganan kasus penganiayaan
Kamis, 19 Desember 2024 - 16:49 WIB
Akui Lambat Tangani Kasus Bos Toko Roti Aniaya Karyawati, Kapolres Metro Jakarta Timur: Mohon Maaf
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyampaikan permohonan maaf atas lambannya proses penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh bos toko roti, George Sugama Halim (35), terhadap seorang pegawainya.

“Kami mohon maaf atas kesan lambat dalam penanganan kasus ini,” ujar Nicolas melalui pernyataan tertulis, Kamis (19/12/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Nicolas, keterlambatan tersebut disebabkan oleh Standar Operasional Prosedur (SOP) yang harus diikuti selama proses penyelidikan dan penyidikan.

“Prosedur ini wajib kami patuhi berdasarkan KUHAP, Perkap Nomor 6 Tahun 2019, dan Perkabareskrim Nomor 1 Tahun 2022,” jelasnya.

tvonenews

Salah satu hambatan utama dalam penyelesaian kasus ini adalah saksi yang tidak segera memenuhi panggilan penyidik. 

Meski begitu, Nicolas memastikan pihaknya terus memberikan informasi perkembangan kasus kepada korban melalui pengacara dan keluarga.

“Kami sudah memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) setiap kali ada tindakan,” ungkapnya.

Selain itu, laporan awal korban juga tidak disertai bukti berupa foto atau video, yang membuat penyidik memerlukan waktu lebih untuk mengumpulkan bukti pendukung.

“Awalnya, laporan yang dibuat pada 18 Oktober 2024 tidak menyertakan bukti seperti foto atau video. Bukti viral ini baru muncul belakangan,” terang Nicolas.

Setelah bukti dan keterangan saksi terkumpul, penyidik langsung melakukan gelar perkara dan menetapkan George Sugama Halim sebagai tersangka.

- George Sugama Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

George Sugama Halim kini resmi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

“Yang bersangkutan saat ini sudah kami tahan dan diperlakukan sama seperti tahanan lainnya,” tegas Nicolas.

George sebelumnya ditangkap polisi di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari. 

Penangkapan ini dilakukan setelah video penganiayaan terhadap pegawai berinisial D viral di media sosial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam video tersebut, George terlihat menghantam korban dengan kursi hingga menyebabkan luka di kepala. 

Kejadian itu bermula dari perselisihan ketika korban menolak permintaan George untuk mengantar makanan ke kamar pribadinya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Media Spanyol Sebut Alex Marquez Kunjungi Markas Tim KTM, Negosiasi untuk MotoGP 2027?

Media Spanyol Sebut Alex Marquez Kunjungi Markas Tim KTM, Negosiasi untuk MotoGP 2027?

Isu perpindahan pembalap untuk MotoGP 2027 kembali memanas, dan kali ini sorotan tertuju pada Alex Marquez yang dikabarkan akan merapat ke tim KTM.
Imlek 2026, Wapres Gibran Ingatkan Pentingnya Rawat Tradisi

Imlek 2026, Wapres Gibran Ingatkan Pentingnya Rawat Tradisi

Menyambut Imlek 2026, Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka mengingatkan pentingnya merawat tradisi sebagai bagian dari identitas budaya bangsa.
Bawa Persija Curi Poin, Kontribusi Jordi Amat di Posisi Ini Bonus Jadi Man of The Match

Bawa Persija Curi Poin, Kontribusi Jordi Amat di Posisi Ini Bonus Jadi Man of The Match

Dalam pertandingan yang berlangsung di Stadion Kapten I Wayan Dipta itu, Jordi Amat sukses mencuri poin penuh dari Bali United. Persija menang tipis 1-0 berkat gol semata wayang Gustavo Almeida pada menit kedelapan.
Oknum Anggota Polresta Tangerang Disanksi Demosi Usai Tipu Warga Puluhan Juta, Bripka AI Juga Dijerat Pasal Pidana

Oknum Anggota Polresta Tangerang Disanksi Demosi Usai Tipu Warga Puluhan Juta, Bripka AI Juga Dijerat Pasal Pidana

Oknum anggota Polresta Tangerang, berinisial Bripka AI dijatuhi sanksi demosi setelah terbukti terlibat kasus penipuan atau penggelapan mobil rental.
Perlahan Terungkap Pelaku Penembakan Pesawat Smart Air yang Tewaskan Pilot dan Kopilot, Empat Orang Ditangkap

Perlahan Terungkap Pelaku Penembakan Pesawat Smart Air yang Tewaskan Pilot dan Kopilot, Empat Orang Ditangkap

Polisi berhasil mengidentifikasi 20 orang yang diduga terlibat peristiwa penembakan pesawat Smart Air di Papua Selatan. Saat ini, empat orang sudah diamankan.
Awal Puasa 2026 Beda Hari? Muhammadiyah Fix 18 Februari, Ini Prediksi Tanggal Versi Pemerintah

Awal Puasa 2026 Beda Hari? Muhammadiyah Fix 18 Februari, Ini Prediksi Tanggal Versi Pemerintah

Terdapat potensi perbedaan tanggal dimulainya ibadah puasa 1 Ramadan 1447 H, antara keputusan organisasi Muhammadiyah dengan ketetapan pemerintah nantinya.

Trending

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 pekan ini yang akan diramaikan dengan sejumlah pertandingan di seri Sentul termasuk penentuan nasib Bandung bjb Tandamata dan Megawati Hangestri tak akan main.
Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia terus gencar memburu pemain keturunan demi meningkatkan daya saing level internasional. Namanya Jawa banget, Neraysho Kasanwirjo masuk radar?
Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top skor Proliga 2026 putri, di mana Megawati Hangestri (Jakarta Pertamina Enduro) terancam terdepak dari 10 besar seiring dominasi pemain asing yang tak terbendung.
Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Pelatih John Herdman memiliki opsi menarik untuk memperkuat lini serang Timnas Indonesia. Ia bisa memanggil kembali eks juara Liga Belanda yang sudah WNI ini.
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Berharap dilirik John Herdman untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia, striker keturunan Depok ini menggila di Belanda. Cetal 6 gol dan 2 assist hanya dari 2 laga
Daftar Negara Peserta Piala Thomas dan Uber 2026: Ada Tim Bulu Tangkis Indonesia

Daftar Negara Peserta Piala Thomas dan Uber 2026: Ada Tim Bulu Tangkis Indonesia

Daftar lengkap negara peserta turnamen Piala Thomas dan Uber 2026, di mana ada tim bulu tangkis Indonesia yang akan berpartisipasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT